Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Demi Tambah Stamina, Pria ini Nekat Konsumsi Sabu-Sabu

Trenggalek - Seorang pekerja serabutan asal Kediri nekat mengkonsumsi sabu-sabu demi menambah kekuatan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Selain dikonsumsi, ia juga mengedarkan sabu untuk orang lain. 

"Saya menggunakan untuk doping bekerja dan yang tiga paket (sabu-sabu) itu sebenarnya bukan diedarkan, tapi hanya berdasarkan pesanan saja," kata tersangka Slamet Arifin (43) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, saat konferensi pers di Polres Trenggalek, Kamis (6/8/2020). 

Slamet mengaku aktivitas pekerjaan yang dijalani bergonta-ganti, mulai dari sopir hingga kuli. Ia mengkonsumsi sabu-sabu selama dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan dari tangan tersangka Slamet Arifin, polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu, masing-masing seberat 0,73 gram, 0,7 gram dan 0,7 gram. Narkotika golongan satu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dimasukan dalam kantong celana. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dari mendapatkan sabu tersebut dari rekannya MR warga Kalidawir, Tulungagung. Selanjutnya tiga paket sabu-sabu itu dijual kepada pemesan UT. "Tersangka kami tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan di Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Trenggalek," kata AKBP Doni. 

Menurutnya, tersangka membeli setiap paket sabu-sabu dari MR seharga Rp 1,2 juta dan dijual kembali kepada konsumennya Rp 4,5 juta. Dengan penjualan barang haram itu, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta. 

"Jadi sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Trenggalek melalui perantaranya saudara UT. Saat ini kami juga masih melakukan upaya pengembangan,"   jelasnya. 

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlibat Pengeroyokan, Tahanan Polsek Sawoo Ikuti Ujian Sekolah di Trenggalek


Trenggalek - Seorang pelajar SMK Negeri I Trenggalek yang menjadi tersangka dan tahanan dalan kasus pengeroyokan di wilayah Sawoo Ponorogo diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah. Tersangka diantar jemput dengan pengawalan polisi. 

Kepala SMK Negeri I Trenggalek, Suharyati mengatakan, dalam beberapa hari ini IJ pelajar asal Kecamatan Tugu Trenggalek mengikuti proses Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UASBN-BK) di sekolah. 

"Kami ingin memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus. Karena UASBN ini berbasis komputer maka setiap hari dia diantar jemput oleh anggota Polsek Sawoo ke sini," kata Suharyati, Selasa (12/3/2019). 

Sekolah memberikan kesempatan seluasnya untuk tersangka pengeroyokan itu mengikuti proses ujian selayaknya siswa yang lain. Ia pun juga tidak dipisahkan dengan teman-teman di sekolahnya. 

"Selama proses ujian tidak ada masalah, teman-temannya juga sudah menyadari. Kami harap dia tetap belajar dan mengikuti seluruh tahapan ujian yang harus dijalankan, mulai UASBN, UKK hingga UN," imbuhnya. 

Pihaknya mengaku untuk ujian yang dijalankan menggunakan kertas, maka pihak sekolah ganti yang mendatangi Polsek Sawoo Ponorogo untuk mengantarkan soal dan menunggu siswa tersebut mengerjakan seluruh soal. 

"Kalau untuk UKK (Ujian Kompetensi Keahlian) dan Ujian Nasional dia nanti juga harus ke sekolah, karena untuk UN kita sudah menggunakan komputer," imbuhnya. 

Sementara itu Kapolsek Sawoo , AKP Edi Suyono membenarkan proses fasilitasi tersangka pengeroyokan itu. Sebelum mengikuti ujian IJ dititipkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, namun saat mendekati ujian tersangka kembali ditahan di Polsek Sawoo. 

"Karena kalau di Rutan Ponorogo jaraknya terlalu jauh, sehingga kami bawa ke Sawoo lagi. Selain itu di sini dia bisa lebih konsentrasi dalam belajar," kata Edi. 

Polisi sengaja memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengikuti seluruh tahapan ujian buang harus dilaksanakan sebelum lulus sekolah. Hal tersebut sebagai upaya pemenuhan terhadap hak pelajar dalam mengakses pendidikan. 

"Anggota mengantarkan ke sekolah dan kembali membawa ke Polsek setelah ujian selesai," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan IJ menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan beberapa waktu yang lalu. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Polisi Trenggalek Lumpuhkan Residivis Pembobol Konter HP


Tersangka Guntur alias Wawan Gagap saat digelandang petugas kepolisian (Foto - Istimewa)

Trenggalek - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek menangkap seorang pelaku pencurian spesialis toko dan konter telepon selular. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena berusaha melawan pentugas dan melarikan diri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan pembobol sejumlah toko tersebut adalah Guntur Setiawan alias Wawan Gagap (28) warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

Dari proses pemeriksaan penyisik Polres Trenggalek, tersangka mengaku telah membobol konter handphone Vertikal Cell 2 di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu dan merusak kunci.
Kapolres AKBP Didit BWS saat konferensi pers (foto : istimewa)
"Di konter tersebut pelaku membawa kabur sejumlah telepon genggam dari berbagai merek dengan total kerugiakan diperkirakan mencapai Rp50 juta," kata Didit BWS, kamis (6/12/2018).

Dalam proses pengengambangan tersangka juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa toko diantaranya Roko Sulas dan Toko Rodiah di kawasan Pertokoan Prigi, serta melakukan pembobolan konter Nuansa Cell di Kecamatan Bandung, Tulungagung.

"Modusnya juga sama yakni dengan mencongkel pintu," ujarnya.

Sementara itu dari catatan kepolisian tersangka Guntur diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. tersangka pernah masuk penjara dua kali yakni tahun 2009 dan 2012.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dinsos Trenggalek Tangani Pengidap Gangguan Jiwa Korban Pengeroyokan Isu Penculikan An

Trenggalek - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek melakukan pendampingan terhadap seorang pengidap gangguan jiwa, yang menjadi korban pemukulan warga lantaran termakan kabar hoaks isu penculikan anak.

Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati, saat ini korban Siti Nur Yatimah telah dipulangkan ke kampung halamannya di Dusun Baruklinting, Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, setelah semalam dijemput oleh perangkat desa dan keluarganya dari wilayah Wringinanom, Gresik. 

"Kami dari Dinas Sosial hari ini turun langsung melakukan penanganan serta pendampingan dari psikologisnya, serta memastikan bahwa yang bersangkutan diterima di lingkungannya. Selain itu beberapa instansi juga ikut membantu seperti dinas kesehatan dan juga kepolisian," kata Ratna Sulistyowati, Kamis (1/11/2018). 

Pihaknya mengakui, kondisi korban mengalami luka-luka akibat aksi pemukulan beberapa warga di wilayah Wringinanom semalam. Untuk memastikan kondisi luka tersebut tim medis Puskesmas Baruharjo juga turun langsung untuk melakukan proses pemeriksaan. 

"Dia tinggal sendiri di rumah tersebut dan sudah lama mengidap gangguan jiwa. Nah, rencananya warga juga akan melakukan kerja bakti untuk membersihkan rumah korban," ujar Ratna. 

Sementara itu Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagi isu  gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat, termasuk isu penculikan anak. 

"Kami mohon apabila ada masyarakat yang mengetahui tindak pidana, apapun itu bentuknya untuk segera melaporkan ke kepolisian mulai dari BHKTM yang ada di desa atau ke polsek maupun polres. Jangan main hakim sendiri," kata Didit. 

Pihaknya mengakui akhir-akhir ini cukup marak isu terkait penculikan anak yang beredar melalui media sosial. "Untuk itu kami gencar melakukan patroli siber serta sambang langsung ke berbagai lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan persoalan  hoaks dan gangguan kamtibmas lainnya," jelas Didit. 

Sebelumnya, korban Siti diamankan oleh warga di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom Gresik lantaran dicurigai sebagai pelaku penculikan anak. Saat itu ia sempat mendapat perlakuan kasar sehingga mengalami luka. Beruntung aparat kepolisian setempat langsung melakukan penanganan dan mengklarifikasi jika korban adalah pengidap gangguan jiwa. 




Potongan Jaspel Puskesmas Pule Sampai 20 Persen


Trenggalek - Kasus dugaan pungutan liar yang sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Trenggalek memunculkan sejumlah fakta-fakta baru. Dari hasil pemeriksaan sementara diduga potongan Jaspel pada triwulan pertama 2018 mencapai 20 persen.

"Pada triwulan pertama dari potongan 20 persen terkumpul uang Rp72.425.904. Sedangkan pada pemotongan triwulan kedua turun menjadi 10 persen sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp41.336.000,"kata  KanitTipikor Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Eko Widiantoro,  Jumat (19/10/2018).

 Sedangkan pada triwulan ketiga ini potongannya tetap 10 persen sehingga terkumpul dana lebih dari Rp28 juta. Dana tersebut merupakan setoran potongan uang jaspel yang diterima oleh para PNS maupun pegawai BLUD Puskesmas Pule.

lanjut dia, saat dilakukan OTT pada Rabu lalu setoran dana potongan pada triwulan ketiga belum terkumpul seluruhnya. Hanya sebagian besar pegawai yang telah menyetorkan.

"Kenapa jumlahnya hanya Rp28 juta sekian, karena dari 65 pegawai itu ada yang belum setor, sehingga jika dibandingkan dengan triwulan kedua lebih kecil," ujarnya.

Dijelaskan, dugaan pungli di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini cukup kentara, bahkan besaran uang potongan tercantum dalam amplop kosong yang diedarkan kepada masing penerima tunjangan.

"Jadi modusnya, dana jaspel dikirim ke rekening masing-masing pegawai 100 persen, kemudian ada tujuh orang pegawai yang menamakan dirinya sebagai tim teknis bertugas mengumpulkan dana pemotongan sebesar 10 persen," imbuhnya.

Mereka mengedarkan amplop kosong yang dilengkapi dengan nama masing-msing pegawai lengkap dengan NIP, besaran penerimaan jaspel serta potongan 10 persen yang harus disetorkan. Selanjutnya masing-masing pegawai diminta untuk mengisi amplop kosong itu dengan dana sesuai yang tertera.

"Nah, pungutan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama diantara para pegawai PNS maupun BLUD Puskesmas Pule," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki orang-orang yang harus bertanggung jawab atas pungutan itu, selain itu polisi juga menelusuri aliran dana puluhan jut tersebut.

OTT Puskesmas Pule, Pemkab Belum Ambil Sikap


Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mengambil sikap pasca Operasi Tangkap tangan (OTT) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Trenggalek dalam dugaan pungutan liar dana jasa pelayanan di Puskesmas Pule.

Kepala Inspektorat Trenggalek, Bambang Agus Setyaji, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya belum mengambil langkah khusus untuk menaggapo kasus itu, namun pemerintah daerah memilih untuk menunggu proses pnyelidikan yang dilakukan petugas Polisi.

"Belum (ada langkah), kami masih menunggu dari kepolisian," kata Bambang, Jumat (19/10/2018).

Keputusan untuk menunggu tersebut diambil pemerintah, lantaran polisi belum menetapkan satupun tersangka dalam perkaran tersebut. Pihaknya juga belum ada rencana untuk memanggil tujuh pegawai yang terjaring OTT.

Sebelumnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Trenggalek melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang pegawai Puskesmas Pule, karena diduga melakukan pungli terhadap para pegawai dengan memotong dana jasa pelayanan sebesar 10 persen.

Proses pungutan dilakukan dengan mengedarkan amplop kosong bertuliskan nominal potongan yang harus diserahkan kepada tim teknis. Dari hasil OTT tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp28.719.000.

Uang hasil potongan itu selanjutnya digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak semestinya dan diduga sebagian untuk kepentingan pribadi.

Pungli Jaspel Sejak Awal 2018, Terkumpul Ratusan Juta


Trenggalek - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Trenggalek menduga praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap jasa pelayanan (jaspel) para pegawai Puskesmas Pule telah dilakukan sejak awal 2018.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Eko Widiantoro, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui proses pungutan iuran dari potongan anggaran jasa pelayanan telah terjadi mulai awal tahun. Itu dibuktikan melalui catatan yang disita Polisi.

"Untuk triwulan pertama tahun ini terkumpul Rp72.425.904, kemudian triwulan kedua sebanyak Rp41.336.000. Sementara itu pada triwulan ketiga ini baru terkumpul Rp28.719.000," kata Eko Widiantoro, Jumat (19/10/2018).

Dari tiga kali proses pungutan itu terkumpul anggaran senilai Rp142.480.904. Uang hasil pungutan itu selanjutnya digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak semestinya serta diduga juga untuk kepentingan pribadi.

Perwira pertama ini menambahkan, proses pemotongan anggaran jasa pelayanan itu tidak dikakukan saat penyerahan kepada pegawai, namun dipungut ke masing-masing penerima jaspel setelah anggaran masuk rekening.

"Jadi setelah anggaran diterima oleh masing-masing pegawai, selanjutnya mereka menyetorkan potongan 10 persen kepada tim teknis, sesuai dengan nominal yang ada dalam amplop kosong," jelas Eko.

#polrestrenggalek #ottpungli #beritatrenggalek

Belum Tetapan TSK, Polisi Periksa Tujuh Saksi Dugaan Pungli Jaspel

Polisi tunjukkan baran bukti dugaan pungli 


Trenggalek - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Trenggalek belum menetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan pungutan liar jasa pelayanan (jaspel) Puskesmas Pule. Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tujuh pegawai yang diduga terlibat.

"Kami belum menetapkan tersangka dalam OTT ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tim teknis (tujuh pegawai), kami akan menelusuri kemana larinya dana pungli tersebut dan siapa orang yang memerintah," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (19/10/2018).

Dijelaskan dari barang bukti yang disita, ulah pemotongan dana jaspel tersebut sangat jelas, karena masing-masing pegawai yang menerima tunjangan jaspel akan diberi amplop yang berisi data lengkap pegawai mulai dari nama, NIP, jumlah penerimaan dana jaspel dan potongan 10 persen yang harus disetorkan.

Kapolres menambahkan, dalam proses penyidikan kali ini pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas instansi penegak hukum yang tergabung dalam Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yakni Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Inspektorat Pemkab Trenggalek.

Dalam kasus dugaan pungli ini, Polisi mengamankan barang bukti 48 amplop berisi uang tunai Rp28.719.000, seperangkat komputer serta berbagai dokumen pengelolaan anggaran jasa pelayanan yang berasal dari dana kapitasi BPJS Kesehatan.

Polisi Trenggalek OTT Pungli Jaspel Puskesmas, Sita Puluhan Juta

Barang bukti dugaan pungli Puskesmas Pule Trenggalek (www.trenggalekkita.com)
Trenggalek - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Trenggalek melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tujuh pegawai Puskesmas Pule terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana jasa pelayanan (Jaspel).

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan OTT dilakukan pada 17 Oktober lalu. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp 28.719.000 dari dua pegawai.

"Selain itu ada juga barang bukti berupa buku catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan, komputer dan beberapa barang bukti lain," kata Didit, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya, dugaan pungli dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. Anggaran jaspel yang berasal dari dana kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan anggaran pemerintah lainnya, yang seharusnya diterimakan kepada 65 pegawai diduga dipotong 10 persen.

Nominal pemotongan berbeda-beda disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan masing-masing pegawai. Saat dilakukan penyitaan, uang tunai tersebut dimasukkan dalam 48 amplop lengkap dengan identitas pegawai yang menyetorkan, termasuk nominal potongan.

"Jadi modusnya, uang jaspel ditransfer ke masing karyawan yang menerima, kemudian di Puskesmas tersebut ada tujuh orang pegawai yang menamakan dirinya tim teknis bertugas melakukan pemungutn kepada masing-masing karyawan," ujar Didit.

Proses pengumpulan pungutan dana 10 persen dari jaspel itu dilakukan secara terang-terangan. Tim teknis menyediakan amplop kosong yang bertuliskan nama pegawai, NIP, besaran jaspel serta nominal 10 persen yang harus disetor.

Selanjutnya amplop tersebut diedarkan kepada para penerima untuk diisi dengan uang sesuai dengan nominal yang tertera. Dana potongan tersebut kemudian dikumpulkan menjadi satu dan digunkaan untuk berbagai kegiatan diluar peruntukan semestinya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, Polisi masih belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. "Kami masih mencari siapa sebetulnya orang yang menginisiasi atau memerintahkan," kata Kapolres Trenggalek Didit.


#trenggalek #polrestrenggalek #OTTtrenggalek #beritatrenggalek

Polisi Trenggalek Ungkap Penipuan Bermodus Lelang Mobil

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus lelang mobil bekas perusahaan. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka Aris Susanto, warga Desa Mantren, Kecamatan Kebonangung, Pacitan ini diamankan saat bersembunyi di salah satu hotel di Surakarta, Jawa Tengah.  Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa bukti transaksi, surat perjanjian antara korban dengan pelaku serta rekening.

"Kasus berawal saat Aris bertemu dengan korban Sahudi, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Pelaku mengaku bisa menjadi perantara pembelian mobil Toyota Rush melalui lelang yang diselenggarakan oleh perusahaan nasional," kata Didit, Selasa (16/10/2018).

Sebagai syarat untuk mendapatkan mobil yang diinginkan, korban diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp120 juta. Proses pembayaran dilakukan seara bertahap besaran yang berbeda-beda.

"Transaksi pertama Rp60 juta, kemudian dilanjutkan dengan tiga kali transaksi lain sehingga totalnya menjadi Rp120 juta," ujar Didit.

Namun setelah mendapatkan uang pembelian, tersangka justru menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Akhirnya, kasus tersebu dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kerja keras dari Satreskrim akhirnya pelaku berhasil kami tangkap. Tersangka saat kami tahan dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat penjara," imbuh kapolres.

Tipu Pengusaha Beras, Pemuda Blitar Bawa Kabur Rp 30 Juta

Trenggalek - Jajaran Polres Trenggalek menangkap seorang broker perdagangan beras, karena diduga telah pelaku penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp30 juta. Pelaku merupakan residivis yang dua kali masuk penjara serupa.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal, saat tersangka Rudianto (33) warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar mencari pedagang beras untuk memasok kebutuhan distributor beras asal Durenan Trenggalek. 

"Saat itu pelaku menghubungi korban Bibit Rian Saputro (35) warga Kebumen, Jawa Tengah. Korban tersebut merupakan pedagang beras, pelaku ini mengaku disuruh bibinya untuk membeli beras," kata Didit Bambang Wibowo, Senin (15/10/2018). 

Dari komunikasi melalui telepon dan pesan Whatsapp tersebut, korban akhirnya bertemu dengan korban di wilayah Blitar untuk menunjukkan contoh beras yang dijual sekaligus menyampaikan harganya. 

Selanjutnya, pelaku Rudi membawa sampel beras tersebut kepada distributor beras asal Durenan Trenggalek, Sutiwi. Setelah memastikan harga serta beras yang diminta telah sesuai, pelaku langsung menghubungi korban agar mengirimkan beras yang akan dibeli sejummlah tujuh ton. 

"Beras itu kemudian dikirimkan oleh korban dengan menggunakan truk tronton dan langsung dibawa ke gudang milik Sutiwi" imbuhnya. 

Didit menambahkan, setelah proses pembongkaran selesai, korban dan pelaku peninggalkan lokasi pergudangan. Saat itulah Rudianto menyampaikan kepada korban jika uang hasil penjualan beras tersebut akan ditransfer langsung melalui rekening Sutiwi. 

"Namun saat di Blitar, pelaku justru kabur dan menghilang. Akhirnya korban kembali lagi ke gudang beras di Durenan, nah di lokasi itu Sutiwi mengaku telah membayar uang muka beras kepada pelaku Rudi sebesar Rp30 juta dari total Rp62,5 juta yang harus dibayar," ujar Didit. 

Sadar menjadi korban penipuan broker, korban Bibit akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi setempat. Pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa hari kemudian beserta barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah. 

Sementara itu Rudianto mengakui seluruh perbuatannya, ia berdalih uang hasil penjualan beras yang digelapkan digunakan untuk membayar utang kepada salah seorang temannya. 

"Saya terlilit utang lumayan banyak, ada Rp16 juta ada beberapa yang lain," kata Rudianto. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka Rudianto harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu dari catatan kepolisian, pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Blitar. 


#trenggalek #polrestrenggalek





Mama Muda Gelapkan Mobil Rental

Trenggalek - Seorang ibu rumah tanga muda harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga kuat telah melakukan penggelapan mobil rental. Tersangka mengalihkan mobil sewaaan untuk jaminan utang senilai ratusan juta rupiah. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, mengatakan tesangka yang diamankan adalah TWR (29) warga Des Kelangon, Kecamatan Ungaran Timur, Semarang. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza AG 1342 YK. 

"Pelaku ini domisidi di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Jadi awalnya itu ia menyewa mobil tersebut kepada saudara Eko Priyo warga Jatiprahu, Kecamatan Karangan, dengan alasan untuk belanja barang toko," kata Sumi Andana, Rabu (10/10/2018) di kantornya.  

Sesuai kesepakatan, proses sewa menyewa dilakukan secara harian, namun hingga batas mksimal sewa yang ditentukan pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tesebut. Bahkan pelaku memindahtangankan minibus yang disewa kepada seseorang di Sampang Madura sebagai jaminan utang. 

"Pelaku ini memiliki utang senilai Rp244 juta, nah mobil sewaan itu kemudian dijadikan jaminan utang tersebut," ujarnya. 

Menurutnya, korban telah berulangkali menghubungi pelaku agar mengembalikan mobilya, namun upaya tersebut selalu gagal, bahkan pelaku TWR cenderung tidak memiliki itikad baik kepada korban, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek. Mobil Avanza tersebut berada di tangan pihak ke tiga selama lebih dari lima bulan. 

Sementara itu TWR membantah telah melakukan penggelapan, pihaknya mengaku akan segera mengembalikan mobil yang disewa. Namun belum sempat dikembalikan ia telah ditangkap polisi. 

"Sebetulnya mobil itu mau saya kembalikan tapi tiba-tiba diambil paksa oleh empat orang (pemberi utang). Saya tidak ada niatan untuk menjadikan jaminan utang," kata Titik. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 372/ dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan barang bukti mobil juga turut serta diamankan di Polres Trenggalek. 

#Trenggalek #Polrestrenggalek

Nyaru Teman TKI, Emak-emak Gasak Emas

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga melakukan penipuan dan pencurian dengan berpura-pura sebagai teman seorang TKI. Pelaku berhasil membawa kabur perhiasan dan satu unit telepon genggam. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan pelaku Sunarti (40) warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut beraksi di rumah korban Misriah warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. 

"Jadi pelaku ini mendatangi rumah korban di wilayah Gandusari dengan berpura-pura sebagai temah dari anak korban yang menjadi TKI di Taiwan. Saat itu dia menginformasikan bahwa anak korban sedang hamil dan membutuhkan obat-obatan," kata Didit Bambang, Rabu (10/10/2018). 

Dari situlah selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membelikan obat-obatan untuk anaknya. Namun karena tidak memiliki uang tunai akhirnya korban Mirsiah memberikan sejumlah perhiasan emas seberat 47 gram. 

"Setelah menerima emas tersebut pelaku langsung kabur. Nah ternyata pada saat korban itu mengambilkan emas, si pelaku ini juga mencuri sebuah HP yang ada di dalam rumah korban," ujarnya. 

Sejumlah barang hasil curian serta penipuan tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku senilai Rp14 juta dan dibelikan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi N 3086 EES. 

Sementara itu menurut tersangka Sunarti, untuk mencari sasaran korban ia terlebih dahulu bertanya ke sejumlah warga di lingkungan desa tersebut. "Saya beraksi sendiri, sebelumnya tanya ke warga, siapa warga sekitar yang saat ini jadi TKI, kemduian saya datangi," ujar pelaku Sunarti. 

Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP tentang pecurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman mksimal empat tahun penjara. 

Polisi Tangkap Maling Spesialis Kotak Amal

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid. Saat beraksi tersangka berpura-pura istirahat di lingkungan masjid.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan tersangka Edy Setiawan, warga Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Al Munawar Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Trenggalek. 

"Modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan berpura-pura istirahat sambil tidur-tiduran, ketika melihat keadaan sepi ia langsung beraksi," kata Didit, Kamis (4/10/2018).

Dalam menjalan aksi pencurian, tersangka telah membekali diri dengan sejumlah peralatan berupa kunci pas yang digunakan untuk mencongkel gembok kotak amal. Pencurian di wilayah Nglongsor itu pertama kali diketahui oleh salah seorang takmir masjid, yang rumahnya tidak jauh dari tempat ibadah.

"Kotak amal itu biasanya berada di serambi masjid, namun saat kejadian sudah dipindahkan oleh pelaku. Saat takmir hendak mempersiapkan salat duhur, tiba-tiba terdengar suada glodak. Kemudian diintip olek takmir tadi," ujarnya.

Mengetahui tindak pencurian, takmir langsung mendatangi masjid sambil berteriak maling. Kondisi itu membuat pelaku terkejut, hingga akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp515.500, kotak amal, kunci pas yang digunakan untuk mencongkel gembok serta beberapa alat bukti lain.

Sementara itu, tersangka Edy Setiawan, mengakui aksi pencurian tersebut telah diniati dari rumah. Hal ini juga dikuatkan dengan peralatan kunci pas yang disiapkan sebelumnya.

"Untuk yang pertama itu gagal, karena alat saya kurang bagus atau karena gemboknya kuat, saya tidak tahu. Akhirnya yang di Al Munawar itu berhasil, namun dipergoki takmir," jelasnya.

Tersangka menambahkan, ia nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak lilitan utang di perbankan senilai Rp200 juta. Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dengan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Terlilit Utang, Pemuda ini Rampok Tetangga

Trenggalek - Seorang pemuda di Trenggalek nekat merampok tetangganya sendiri karena terlilit utang puluan jutia rupiah. Pelaku sempat mengancam korban dengan pisau dapur dan mengingat di dalam rumah. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan peristiwa perampokan dilakukan oleh tersangka Zainul Alfianto (33) warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu. Sedangkan korban adalah Sukarmi (63) pensiunan PNS yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. 

"Peristiwa perampokan dilakukan sekitar jam 2.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan menongkel jendela. Selanjutnya pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dan mengikatnya," kata Didit, Kamis (4/10/2018). 

Dalam aksinya, pelaku juga mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali rafia serta meteran plastik, sedangkan mulut korban juga ditutup lakban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang, namun karena hanya memiliki Rp100 ribu, akhirnya pelaku meminta ATM beserta nomor pin yang digunakan. 

"Setelah melakukan aksi perampokan, pelaku langsung kabur dan mengambil uang korban yang ada dalam ATM senilai Rp9,6 juta. Untuk menyembunyikan identitasnya, pelaku ini menyembunyikan wajahnya dengan penutup kepala," ujarnya. 
Lanjut Kapolres, Polisi yang mendapat laporan langsung begerak untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang korban. 

"Tim dari Polres kami terjunkan untuk membantu Polsek Tugu dalam melakukan pengungkapan, Alhamdulillah pelaku sudah bisa ditangkap di rumahnya," imbuh Didit. 

Sementara itu tersangka Zainul Alfianto mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi perampokan tersebut sengaja dilakukan karena ia terlilit utang senilai puluhan juta rupiah. 

"Alat-alat termasuk pisau ini saya bawa dari rumah. Saya nekat karena untuk bayar utang, sekitar Rp50 juta. Uang utang itu dulu saya gunakan untuk senang-senang," kata Zainul. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Terpedaya MLM, Pria ini Gelapkan Motor Teman

Trenggalek - Seorang remaja di Trenggalek harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menujual sepeda motor temannya sendiri dengan modus pinjam pakai. Pelaku nekat melakukan aksi penggelapan karena tergiur dengan bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut adalah Agustian Dwi Saputro (22) warga Dusun Mloko, Desa Sumberbening, Kecamata Dongko, Trenggalek. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo nomor Polisi AG 3905 ZU yang sebelumnya telah dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Panggul. 

"Awalnya Agustian ini janjian dengan korban Ahmad Wasis warga Sumberbening untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan akan digunakan untuk mengambil KTP di wilayah Trengglek kota. Mereka janjian di Depan SDN Sumberbening dan dituruti oleh korban," kata Didit, Senin (1/10/2018). 

Sepeda motor bebek tersebut akhirnya diserahkan kepada pelaku beserta STNK. Namun dalam berjalannya waktu, proses peminjaman yang sebelumnya dijanjikan hanya satu hari, molor hingga sembilan hari. 

Korban yang merasa curiga, berusaha menghubingi melalui telepon selular, namun pelaku tidak dapat dihubungi karena nomor yang dimiliki tidak aktif. Pelaku justru menghubi pelaku melalui media sosial. 

"Dalam pesan di media sosial itu, pelaku justru sesumbat bahwa sepeda motor korban telah dijual dan akan diganti dengan yang baru," ujar Didit. 

Dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Dongko, sepeda motor korban berhasil diketahui keberadaanya dan telah dijual kepada seseoran di wilayah Panggul. Sedangkan pelaku ditangkap saat berada di Blitar. 

Sementara itu, pelaku Agustian mengakui semua perbuatannya, ia menjelaskan sepeda motor HOnda Revo temannya tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp2,8 juta. Uang hasil penjualan itu selanjutnya ia gunakan untuk bisnis MLM. 

"Uang saya setorkan untuk masuk grup MLM di Blitar, karena harus bayar Rp8.710.000. Saya sudah setor Rp3 juta," kata Agustian. 

Menurutnya kenekatannya bergabung dengan kelompok MLM tesebut karena tergiur dengan janji keuntungan yang cepat dan tinggi. Sehingga ia berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan dengan berbagai macam cara. 

"Saya ikut baru satu bulan itu, tapi kan sayratnya harus setor uang sejumlah itu," ujarnya.


Akibat perbuatannya kini tersangka harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

PNS Gelapkan Mobil Rental, Pingsan Saat Rilis

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang PNS di lingkup Dinas Pendidikan Trenggalek karena diduga terlibat dalam komplotan penggelapan mobil rental. Tersangka sempat pingsan saat dilakukan konferensi pers. 

Tersangka penggelapan mobil rental tersebut adalah Suryanti (45) warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Sedangkan dua tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya adalah Rodiyah (35) warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek serta Bariyah (62) warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan Trenggalek. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan kasus penggelapan mobil tersebut berawal saat tersangka Rodiyah dan Suryanti menyewa mobil Xenia AG  1720 SG milik Rohmawati Romadona warga Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek. Kala itu kedua tersangka sepakat untuk menyewa minibus tersebut selama tiga hari dengan didampingi dua orang saksi. 

"Selanjutnya kendaraan dibawa oleh Rodiyah, nah setelah batas akhir masa sewa ternyata mobil tidak kunjung dikembalikan. Hingga molor sampai dengan delapan hari," kata Didit. 

Pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti mobil beserta surat-suratnya. 

Kata dia, mobil berwarna putih itu ternyata telah digadaikan oleh tersangka Rodiyah dan Suryanti kepada Bariyah. Gadai dilakukan tanpa seizin pemilik mobil. 

"Mobil itu sebagai pengganti jaminan, karena sebelumnya tersangka memiliki utang sebesar Rp33 juta. Bariyah juga kami tetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi penadah," ujar Didit
Akibat perbuatannya tersangka Suryanti dan Bariyah dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, khusus Suryanti ditambah juncto pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan aksi penipuan dan penggelapan. 
Sementara itu Bariyah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB sambil menunggu proses hukum selanjutnya. 

Saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Trenggalek tersangka Suryanti sempat pingsan. Kejadian berlangsung saat Kapolres Trenggalek menyampaikan kronologis kejadian kepada awak media. 

Sejumlah anggota Polwan dan polisi lain langsung mengevakuasi tersangka dan dibawa kembali ke Rutan Trenggalek. 



Mengaku Polisi, Pria ini Cangkul Warga


Trenggalek - Tim Buru Sergap Polsek Watulimo Trenggalek menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dengan cangkul. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan dua pelaku yang diamankan adalah Bambang Wahyudi alias Tolet (28) warga Desa Semarum, Kecamatan Durenan serta Bagus Saputra alias Plecet (34) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan Trenggalek. 

"Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap Imanuddin alias Acong (42) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Penganiayaan dilakukan para pelaku dengan menghujamkan cangkul ke wajak korban, meskipun agak meleset, namun korban mengalami lika," kata Didit, Senin (24/9/2018). 

Kejadian penganiayaan berlangsung di hamalam rumah orang tua Imanuddin, Sujinah, di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Saat itu kedua pelaku mendatangi rumah Sujinah dengan alasan untuk mencari keberadaan korban Imanuddin. Korban dituding telah memiliki hubungan asmara dengan kakak ipar salah satu pelaku.  

"Saat mencari korban tersebut para pelaku mengaku sebagai anggota Polres Tulungagung. Pada pencarian pertama korban tidak ketemu, kemudian selang beberapa saat kemdian pelaku ini kembali ke rumah SUjinah," imbuh Didit. 

Dalam pencaria kedua ini, pelaku berhasil bertemu dengan korban. Saat itulah para pelaku langsung mengamuk dan melakukan penganiayaan dengan mencoba menghujamkan cangkul ke dahi korban. 

"Namun upaya itu gagal, hantaman cangkul meleset hingga mengenai bagian pelipis kiri, akibatnya korban mengali luka hingga mengucurkan darah," jelas kapolres. 

Belum puas melakukan proses penganiayaan, pelaku juga melakukan perusakan rumah orang tua korban, denan merusak jendela kaca, serta dinding rumah yang terbuat dari kalsiboard. 

Imanuddin yang merasa menjadi korban penganiayaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Watulimo. Dari hasil penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Durenan. 

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Kajati Jatim : Jangan Hanya Memburu Kasus Korupsi Kecil

 Trenggalek - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur melakukan road show ke sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan konsolidasi dengan jajaranya terkait penegakan hukum. Apa instruksi orang nomor satu korp Adyaksa Jatim ini ? 

Kajati Jatim Sunarta, mengatakan dalam kunjungan kerjanya sebagai pejabat baru tersebut memberikan sejumlah pengarahan, salah satunya terkait dengan optimalisasi penanganan perkara hukum yang ada di seluruh jajarannya. Optimalisasi tersebut menyangkut waktu hingga kualitas perkara. 

"Sekarang musimnya optimalisasi, optimal itu dalam pengertian kualitasnya, jangan hanya mengejar kuantitas. Nanti kerugian hanya Rp10 juta diangkat, ongkosnya saja Rp200 juta," kata Sunarta, Jumat (10/8/2018) saat berada di Kejari Trenggalek. 

Menurutnya, tingginya ongkos penanganan perkara tersebut salah satunya disebabkan oleh proses persiadangan perkara korupsi yang harus dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Kprupsi (Tipikor) Surabaya. Sehingga Jaksa harus melakukan persiapan lebih, mulai dari energi, penginapan, hingga memboyong para terdawakwa hingga para saksi. 

"Makanya biayanya lebih tinggi, kami harus melakukan optimalisasi dengan kualitasnya yang bagus-bagus (kerugian negara besar). Betul-betul menyentuh kepentingan masyarakat kecil dan kerugiannya banyak," jelasnya. 

Orang nomor satu di Kajati Jatim ini memastikan penangan perkara-perkara besar tersebut bukan berarti mengesampingkan perkara hukum terutama korupsi dengan kerugian kecil. 

"Yang kecil tetap diangkat juga, minimal kalau sudah ada temuan kami koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) nanti akan ada solusi. Memang ketentuannya begitu, 60 hari harus ada penyelesaian," imbuh Sunarta. 

Rangkaian kunjungan kerja Kajati Jatim dilakukan sejak beberapa hari yang lalu, mulai dari Madiun, Ponorogo, Trenggalek hingga Tulungagung.  


Kejari Trenggalek Sidik Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAU


 Trenggalek - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur memastikan saat ini pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Trenggalek ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Proses penyidikan ditangani Kejaksaan Negeri Trenggalek. 

Kajati Jatim, Sunarta, saat melakukan kunjungan kerja di Trenggalek mengatakan dalam proses penyidikan, tim dari kejari Trenggalek telah melakukan pengumpulan barang bukti serta melakukan pemeriksaan belasan saksi. 

"Saat ini sudah ada sekitar 15 orang saksi yang diperiksa dalam perkara penyertaan modal kepada PDAU, artinya dari seluruh unsur yang terlibat sudah dimintai keterangan," kata Sunarta, Jumat (10/8/2018). 

Penyidik saat ini masih melakukan proses pendalaman dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Baan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. 

Pihaknya meminta, agar Kajari Trenggalek maupun penyidiknya untuk lebih proaktif dengan BPKP, sehingga proses penghitungan kerugian negara bisa segera keluar. Selain itu ia menegaskan tidak akan menunda-nunda penanganan kasus tersebut. 

Disinggung terkait kabar adanya para calon tersangka yang merupakan tokoh-tokoh penting di Trenggalek, Kajati Jatim ini enggan berkomentar banyak, namun pihaknya mengaku Kejari Trenggalek akan segera mengumumkan kepada media apabila sudah dilakukan penetapan tersangka. 

"Nah ini pancingan dari wartawan, pokoknya kalau nanti sudah ada tersangka akan ada akan diumumkan," imbuh Sunarta. 

Sebelumnya, sejumlah penyidik Kejari Trenggalek sempat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD setempat untuk mencari sejumlah alat bukti terkait proses penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAU Trenggalek.