POLRES TRENGGALEK BELUM BERHASIL IDENTIFIKASI KORBAN DUGAAN PEMBUNUHAN



     Trenggalek, 30/3 - Kepilisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur belum berhasil mengidentifikasi identitas mayat serta motif dugaan pembunuhan disertai pembakaran yang terjadi di hutan Gembes Desa Masaran kecamatan Munjungan, Jumat (29/3)

     "Untuk sementara masih gelap, karena saat ditemukan kemarin kondisi mayat korban sudah menjadi arang, sehingga tidak bisa dikenali, selain itu dilokasi kejadian tidak ditemukan kartu identitas sama sekali," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKp Siti Munawaroh, Sabtu.

     Menurutnya, warga Desa Masaran maupun Kecamatan Munjungan juga tidak ada yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya.

     Untuk memperjelas proses penyelidikan serta pengungkapan kasus itu, hari ini tim identifikasi kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP lanjutan.    

     Lanjut Siti, Polres Trengalek juga berencana mengirimkan abu korban serta beberapa barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim guna mempercepat proses identifikasi.

     Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan polisi antara lain, delapan drum penampungan getah pinus, arang mayat korban, sisa pakaian, rantai gembok, serta sejumlah barang bukti pendukung.

     "Sampai saat ini kami masih belum bisa menyimpulkan apakah ini kasus pembunuhan atau kebakaran, namun memang ada kemungkinan mengarah pada pembunuhan," ujarnya.

     Siti menjelaskan, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi Jumat (29/3) pagi, namun polisi baru mengetahui sekitar pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

     Kata dia, lokasi dugaan pembunuhan tersebut berada di kawasan hutan Perhutani di Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan yang jauh dari perkampungan penduduk.

     "Jadi kami menerima laporan adanya kebakaran rumah penampungan getah pinus, setelah polisi datang ke lokasi ditemukan adanya satu korban yang meninggal dunia dalam kondisi terbakar," ujarnya.

     Sementara itu dari informasi yang dihimpun LT, dugaan pembunuhan itu muncul, karena kondisi rantai gembok masih dalam keadan terkunci, sehingga kuat dugaan pintu terkunci dari luar.    

SIDANG KORUPSI KETUA DPRD TRENGGALEK MULAI EMPAT APRIL

Trenggalek - Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dipastikan bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja (kunker) anggota dewan mulai empat April mendatang.

     Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Adianto, Sabtu mengatakan, kepastian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan tipikor, Rabu (27/3).

     "Sesuai dengan jadwal yang kami terima, persidangan perdana tanggal empat April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan majelis hakim akan diketuai, Ahmad Fauzi," katanya.

     Adianto mengaku, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap 100 persen untuk mengikuti seluruh tahap ,dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.

     Terdakwa Sanimin Akbar Abas yang juga kertua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu dijerat dengan pasal 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga telah memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek, sebesar tiga (3) pesen. Perbuatan melanggar hukum itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012.

     "Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, Sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.

     Sementara itu, disinggung mengenai tersangka kedua, Sulistyawati yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Adianto mengaku belum menerima jadwal persidangan dari pengadilan tipikor.

     "Untuk Bu Sulis, kami belum menerima jadwalnya, tapi yang jelas kedua terdakwa saat ini sudah kami limpahkan ke pengadilan tipikor dan mereka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," kata Kajari Trenggalek.

     Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Akbar Abas menyita perhatian masyarakat Trenggalek, bahkan 11 Maret lalu ketua DPRD itu harus ditangkap di salah satu hotel dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

     Kuasa hukum, terdakwa kemudian menggugat kejaksaan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Trenggalek yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim, Rabu (27/3). Kejaksaan diperintahkan untuk melepaskan Akbar Abas dari tahanan karena penangkapan dan penahanan sebelumnya dinyatakan cacat hukum.

     Namun kebahagiaan itu hanya terjadi sesaat, setelah keluar dari pintu Rutan Medaeng, Akbar Abas kembali ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan sesuai surat perintah penahanan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

     "Sebetulnya Pak Abas bisa mengambil langkah lebih elegan, dengan cara meminta jaksa untuk tidak mengeluarkan dari rutan dan langsung melanjutkan masa penahanan sesuai dengan perintah pengadilan. Dari pada keluar kemudian ditangkap lagi," kata Adianto.

PEMROV JATIM BAGIKAN KAMBING JALIN KESRA DI TRENGGALEK


   
Trenggalek, 28/3 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mendistribusikan bantuan kambing kepada ratusan keluarga sangat miskin (RTSM) di Kabupaten Trenggalek.

     Staf Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Triono mengatakan, Kambing-kambing tersebut merupakan bantuan dari program jalan lain menuju sejahtera (Jalin Kesra) yang digagas Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

     "Setiap RTSM mendapatkan hibah tiga ekor kambing yang terdiri dari dua betina dan satu jantan. Jadi kalau jumlah total kambing untuk Kabupaten Trenggalek tinggal mengalikan saja, 800 kali tiga," katanya.

     Ia berharap pemberian bantuan berupa hewan ternak tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bisa menjadi sumber penghasilan lain bagi masyarakat kurang mampu.

     Sementara itu dari pantauan dilapangan, sejumlah kambing hibah itu ditengarai justru tidak sesuai dengan spesifikasi, hal itu diketahui saat tim pendamping melakukan pengukuran ulang tinggi kambing  sebelum dibagikan ke masyarakat.

     Dari pengukuran ulang tersebut diketahui sebagian diantaranya hewan ternak tersebut memiliki tinggi kurang dari 59 centimeter. Mengetahui hal itu, beberapa RTSM meminta petugas untuk mengganti dengan kambing yang sesuai dengan spesifikasi.

     Sementara itu petugas Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Triono menjelaskan, kambing yang didistribusikan kepada warga miskin tersebut sebelumnya telah dilakukan seleksi dan dipastikan sesuai dengan spesifikasi.

     Atas temuan itu pihaknya mengaku akan memberikan teguran kepada rekanan yang memenangkan tender. Meskipun ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, pihaknya tidak berani menghentikan proses distribusi. Triono justru menyarankan kepada masyarakat penerima agar menolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

     "Tapi disini tadi warga menerima begitu saja. Kalau memang terlalu kecil seharusnya jangan diterima," kilahnya disela-sela pembagian kambing di Kelurahan Sirodakan Kecamatan Trenggalek.

     Sementara itu, pendamping program Jalin Kesra di Trenggalek, Wahono mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian maupun intervensi dalam proses distribusi hibah itu. Kata dia, pihaknya hanya berkewajiban untuk meyosialisasikan ke masyarakat tentang program yang digagas gubernur itu.

     "Tentang spesifikasi itu kewenangan dari provinsi, kalau kami sebatas melakukan pendampingan saja, bisa dilihat dari form laporan kami ini," kata Wahono.

BEBAS SEBENTAR, KETUA DPRD TRENGGALEK DITANGKAP LAGI



Trenggalek, 28/3 - Ketua DPRD Trenggalek Sanimin Akbar Abbas kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, setelah kejaksaan negeri Trenggalek  menerima salinan surat perintah penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, sebelum dijebloskan ke penjara,  Sanimin Akbar Abas terlebih dahulu dikeluarkan dari Rutan Medaeng guna menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Trenggalek yang menyatakan penahanan yang dilakukan kejaksaan sebelumnya tidak sah dan menyalahi aturan.

"Langkah pertama kita mematuhi putusan Pengadilan Negeri Trenggalek terkait praperadilan, salah satunya adalah mengeluarkan terdakwa dari Rutan Medaeng, sekitar jam 21.00 tadi malam, administrasi di dalam berikutnya keluar 21.30. Setelah dari luar kita punya kewajiban melakukan penahanan dan langsung kita bawa ke dalam rutan lagi," kata Kajari Trenggalek, Adianto.  

Adianto menambahkan, kini status Ketu DPRD Trenggalek menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan masa penahanaan selama 30 hari. Lanjut dia, ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu akan menjalani persidangan mulai tanggal 4 April mendatang.

Sebelumnya,11 Maret lalu ketua DPRD Trenggaek, Sanimin Akbar Abas ditangkap dan tahan karena diduga terlibat korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan. Kuasa Hukum Akbar Abas kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.

KEJADIAN DEMAM BERDARAH DI TRENGGALEK MENCAPAI 162 KASUS



     Trenggalek, 27/3 - Jumlah penderita demam berdarah (DB) di Kabupaten Trenggalek selama triwulan pertama mulai Januari hingga Maret 2013 mencapai 162 orang.

     Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Dinkes Trenggalek, Suparman mengatakan, penginakatan pasien yang terinfeksi virus nyamuk "Aides Aigepty" tersebut terjadi pada akhir Februari hingga pertengahan Maret.

     "Awal januari itu masih satu atau dua penderita, kemudian terus meningkat hingga mencapai seratus lebih pada minggu ke 13. Namun kami memastikan sampai saat ini tidak ada penderita DB meninggal dunia," katanya.

     Dari data di dinas kesehatan setempat, penyebaran penderita demam berdarah tahun ini di dominasi oleh tiga kecamatan, yakni Karangan, Pogalan dan Kecamatan Trenggalek.

     Untuk mengurangi populasi nyamuk aides aigepty dewasa, dinkes bersama puskesmas jajaran gencar melakukan penyemprotan (fogging) di wilayah endemis demam berdarah.

     "Ada lima desa dan kelurahan yang menjadi fokus penyemprotan insektisida tersebut, sebagian diantaranya adalah di wilayah kota," imbuh Suparman.

     Pihaknya mengaku, jumlah penderita DB masih bisa bertambah, namun tren penyebaran penyakit mematikan tersebut diprediksi akan mengalami penurunan tajam seiring dengan berkurangnya intensitas hujan di wilayah Trenggalek.

     Lebih lanjut pria yang akrab disapa Parman ini menambahkaan, Senin (26/3) petugas bidang P2PL menerima laporan dari perangkat desa Ngares Kecamatan Trenggalek tentang adanya tambahan lima penderita baru.

     "Kami belum bisa memastikan kebenarannya. Rencananya hari ini kami akan kroscek ke rumah sakit maupun puskesmas, apabila benar maka kami akan mengambil langkah fogging ke desa tersebut," katanya.

     Meskipun telah mencapai ratusan, Suparman mengkalim, jumlah pasien demam berdarah tahun ini lebih sedikit dibanding triwulan pertama tahun lalu, yang mencapai 170-an kasus. Beberapa beberapa diantaranya meninggal dunia.

     Ia berharap masyarakat ikut membantu pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan gerakan "3M plus" yakni menguras, menutup dan mengubur barang-barang yang bisa dipakai untuk perkembangbiakan nyamuk.

     "Apabila ada diantara anggota keluarga yang mengalami demam tinggi, lebih baik segera dibawa ke layanan kesehatan agar mudah terdeteksi jika terinfeksi demam berdarah, karena apabila terlambat bisia membahayakan pasien itu sendiri," saran Parman

GALERI PERSIDANGAN PRAPERADILAN KETUA DPRD

Orator membacakan tuntutan di depan kantor Pengadilan Negeri Trenggalek

Sejumlaah poster berisi tuntutan ditempel di pagar pengadilan

Simpatisan PDI Perjuangan Trenggalek menunggu jalannya persidangan praperadilan

Suarakan aspirasi

Massa PDI P Trenggalek mendengarkan penjelasan penasihat hukum Akbar Abas

PN TRENGGALEK KABULKAN PRAPERADILAN KETUA DPRD


     Trenggalek, 27/3 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Rabu menyatakan penangkapan dan penahanan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas tidak sah dan memerintahkan kejaksaan setempat untuk melepaskan dari tahanan.

     Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Trenggalek, Dede Suryaman dalam persidangan gugatan/praperadilan yang diajukan kusa hukum Akbar Abas terhadap kejaksaan.

     "Menimbang bahwa pencantuman identitas surat sebagaimana bukti surat penangkapan, penahanan dan pelimpahan berbeda dengan sprindik dan dilakukan secara terus menerus tersebut mencerminkan adanya ketidakpastian yang dapat merugikan pemohon," kata Dede Suryaman.

     Sehingga alasan yang diajukan jaksa karena terjadi kesalahan dalam pengetikan ditolak oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak mendasar.

     Dede menambahkan, kesalahan pencantuman tanggal surat perintah penyidikan (sprindik) dalam surat penangkapan merupakan kesalahan fatal, karena hal tersebut menjadi dasar dalam melakukan penangkapan.

     Dengan fakta tersebut hakim memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan kejaksaan tidak sah dan menyalahi ketentuan seperti yang tertuang dalam pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     Lanjut orang nomor satu di PN Trenggalek ini, penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum sesuai dengan surat penahanan tertanggal 11 Maret yang didahului dengan penangkapan dengan berdasar pada surat penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah, maka penahanan tersebut juga dinyatakan tidak sah.

     "Karena saat ini tersangka masih dalam penahanan, maka kejaksaan harus mengeluarkan yang bersangkutan dari Rumah Tanahan  (Rutan) Medaeng, Sidoarjo," katanya.

     Namun demikian dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan, penolakan kejaksaan atas permintaan pendampingan kuasa hukum oleh tersangka, Akbar Abas pada saat pelimpahan tahap II tidak menyalahi KUHAP.

     Sementara itu kuasa hukum Sanimin Akbar Abas, Andy Firasadi mengaku puas dengan putusan pengadilan Negeri Trenggalek. Ia menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan harapannya.

     "Ini adalah bukti bahwa keadilan itu masih ada, disisi lain kami memang sengaja menggunakan jalur praperadilan ini karena ingin memberi pelajaran kepada seluruh masyarakat Trenggalek bahwa kejaksaan juga bisa digugat," katanya.

     Sedangkan itu terkait kemungkinan penahanan ulang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, ia mengaku siap menghadapi, bahkan pihaknya menantang korp adyaksa itu untuk mengeluarkan surat penahanan.

     "Silakan saja kalau berani. Selain itu kami juga siap menghadapi kemungkinan lain apabila pengadilan tipikor mengeluarkan surat penahanan. Yang jelas kami akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat, namun tidak bisa saya ungkapkan disini,"imbuhnya.

     Dikonfirmasi terpisah, Kepala kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengaku belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan masih ada diluar kota. "Saya masih di Tulungagung, maaf belum bisa wawancara," katanya melalui pesan singkat.

     Sidang putusan praperadilan Ketua DPRD Trenggalek tersebut diwarnai aksi unjuk rasa ratusan kader PDI Perjuangan Trenggalek. Dalam orasinya massa menuntut agar Kajari Trenggalek, Adianto beserta jaksa Ridwan S Angsar dan Indi Premadasa untuk dipindahkan dari kota kripik tempe ini.

     "Tiga orang ini sudah tidak loyal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, mereka sudah terkontaminasi dengan kepentingan politik," kata salah satu orator, Gunawan.

     Ratusan massa tersebut juga membentangkan poster yang berisi hujatan kepada kejaksaan. Meski demikian aksi simpatisan PDI Perjuangan tersebut berjalan tertib hingga akhir persidangan.
   

PN TRENGGALEK GELAR SIDANG PRAPERADILAN KETUA DPRD



Sejumlah poster yang dipasang pendemo
     Trenggalek - Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Senin menggelar sidang praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas.

     Dalam persidangan perdana tersebut majelis hakim, Dede Suryaman langsung melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum penggugat, Ketua DPRD Trenggalek maupun tergugat, Kejaksaan Negeri Trenggalek.

     Kuasa Hukum Akbar Abas, Andy Firasadi berpendapat proses penangkapan kliennya menyalahi prosedur hukum, karena tanggal surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar dalam surat penangkapan tidak sama dengan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

     "Kalau dalam surat penangkapan dan penahanan tersebut adalah tanggal 28 November sedangkan dalam BAP itu tanggal delapan (8) November, ini  jelas berbeda, sehingga penangkapan itu cacat hukum," katanya.

     Andi menilai, kesalahan lain yang dilakukan kejaksaan yaitu tidak menggabulkan permintaan Sanimin Akbar Abas untuk untuk didampingi kuasa hukum pada saat dilakukan proses penangkapan dan penahanan.

     Sementara itu salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Treggalek, Ridwan S Angsar yang mewakili ketua kejaksaan mengakui adanya ketidaksesuaian pencamtuman tanggal dalam surat penangkapan dengan BAP, ia berdalih hal tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan, namun hanya salah ketik.

     "Ini sangat manusiawi, yang jelas kami mengacu pada sprindik dan dalam sprindik itu sudah benar. Hal ini menurut kami tidak layak untuk dipermasalahkan," imbuhnya.

     Sedangkan terkait, permintaan pendampingan kuasa hukum pada saat penangkapan dan penahanan, jaksa berpendapat hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena yang berhak didampingi pengacara hanya pada proses pemeriksaan.

     "Pada saat itu kami sama sekali tidak melakukan pemeriksaan, dan proses pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum itu adalah intern dari kejaksaan," imbuhnya.

     Sebaiknya kejaksaan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek untuk menolak gugatan praperadilan tersebut, karena saat ini berkas perkara ketua DPRD Trenggalek itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sehingga kewenangan penahanan tidak lagi menjadi kewenangan kejaksaan.

     "Perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak tanggal 21 Maret lalu, sejak itulah kewenangan penahanan berpindah tangan," ujarnya.

     Lebih lanjut, Ridwan mejelaskan, surat penahanan dari pengadilan tipikor baru akan dikirimkan ke kejaksaan satu minggu setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan.

     Ditemui wartawan usai persidangan, Andy Firasadi menyanggah permintaan jaksa untuk membatalkan gugatan tersebut, ia berdalih, peralihan kewenangan penahanan dari kejaksaan ke pengadilan harus disertai dengan surat penahanan yang baru.

     "Tadi kami amati dari seluruh bukti yang dimiliki tergugat (kejaksaan) surat penahanan itu tidak ada, artinya kewenangan penaanan masih ada ditangan jaksa," kata Andy Firasadi.

     Rencananaya majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek akan memutus perkara gugatan praperadilan itu pada Rabu lusa (27/3).

     Sidang praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abas di Pengadilan negeri setempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan simpatisan PDI Perjuangan.

     Massa membentangkan puluhan poster yang berisi hujatan terhadap Kejaksaan Trenggalek dan tuntutan kepada hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan itu.

     "Kami meminta hakim bertindak adil, penangkapan Pak Akbar Abas tidak prosedural, ini adalah konspirasi politik yang dibungkus hukum. Kami yakin Pak Abas tidak bersalah," teriak salah satu pendemo.

     Ratusan kader PDI Perjuangan dari berbagai kecamatan tersebut menunggu di depan kantor pengadilan hingga selesai persidangan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.