Tiga SMP di Watulimo Segera Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Trenggalek - Pemkab Trenggalek berencana menggelar kegiatan belajar mengajar di tiga SMP di kecamatan yang telah masuk zona hijau COVID-19. Pembelajaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, mengatakan tiga SMP yang direncanakan menggelar pembelajaran tatap muka adalah SMPN 1, 2 dan 3 Watulimo. Hal ini didasarkan pada kondisi sebaran COVID-19 di kecamatan tersebut yang terkendali dan masuk zona hijau.

"Hari ini kami di Watulimo untuk menggagas konsep merdeka belajar pak menteri. Di tengah pandemi kami ingin melakukan mix learning, campuran pembelajaran antara daring dan luring," kata Mochammad Nur Arifin, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya rencana pembelajaran luring ini juga didasarkan dari sejumlah keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan untuk mengikuti penerapan pembelajaran daring, sebab sarana dan prasarana yang dimiliki siswa masih kurang memadai.

"Sesuai SKB 4 Menteri, hanya daerah zona hijau yang bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Trenggalek tidak ingin menyianyiakan kesempatan ini," ujarnya.

Nur Arifin menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti setiap satu kelas akan dibagi antara dua hingga tiga kelompok, dengan masing-masing kelompok beranggotakan maksimal 10 orang. Dengan pembagian itu, ketika satu kelompok belajar di sekolah, maka dua kelompok lain akan belajar di rumah melalui daring.

"Jadi konsepnya gabungan antara daring dan luring, satu hari masuk sekolah, dua hari belajar daring," jelasnya.

Nantinya, masing-masing masing sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari jaga jarak, pakai masker hingga menjaga kondisi sekolah tetap steril. "Kalau komite dan wali murud setuju, insya Allah menjelang 17 Agustus akan kita launching," Imbuhnya.

Pada saat penerapan kegiatan belajar secara tatap muka, para siswa dimungkinkan untuk tidak memakai baju seragam, sehingga setiap hari bisa ganti dan dibersihkan. Selain itu juga sekaligus sebagai upaya meringankan beban orang tua siswa baru agar tidak perlu memikirkan seragam terlebih dahulu pada masa pandemi.

"Kasihan juga, ketika ekonomi sedang sulit, masih terbebani seragam," jelas Nur Arifin.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Totok Rudianto, mengaku sepakat dengan rencana pembelajaran tatap muka tersebut. "Karena ini sekaligus menjawab keluhan dari para wali murid," kata Totok. 

Demi Tambah Stamina, Pria ini Nekat Konsumsi Sabu-Sabu

Trenggalek - Seorang pekerja serabutan asal Kediri nekat mengkonsumsi sabu-sabu demi menambah kekuatan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Selain dikonsumsi, ia juga mengedarkan sabu untuk orang lain. 

"Saya menggunakan untuk doping bekerja dan yang tiga paket (sabu-sabu) itu sebenarnya bukan diedarkan, tapi hanya berdasarkan pesanan saja," kata tersangka Slamet Arifin (43) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, saat konferensi pers di Polres Trenggalek, Kamis (6/8/2020). 

Slamet mengaku aktivitas pekerjaan yang dijalani bergonta-ganti, mulai dari sopir hingga kuli. Ia mengkonsumsi sabu-sabu selama dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan dari tangan tersangka Slamet Arifin, polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu, masing-masing seberat 0,73 gram, 0,7 gram dan 0,7 gram. Narkotika golongan satu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dimasukan dalam kantong celana. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dari mendapatkan sabu tersebut dari rekannya MR warga Kalidawir, Tulungagung. Selanjutnya tiga paket sabu-sabu itu dijual kepada pemesan UT. "Tersangka kami tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan di Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Trenggalek," kata AKBP Doni. 

Menurutnya, tersangka membeli setiap paket sabu-sabu dari MR seharga Rp 1,2 juta dan dijual kembali kepada konsumennya Rp 4,5 juta. Dengan penjualan barang haram itu, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta. 

"Jadi sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Trenggalek melalui perantaranya saudara UT. Saat ini kami juga masih melakukan upaya pengembangan,"   jelasnya. 

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bawaslu Trenggalek Temukan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Coklit

Trenggalek - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Trenggalek 2020. Beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diduga tidak melakukan tatap muka dengan pemilih. 

Ketua Bawaslu Trenggalek Rokhani, mengatakan temuan itu diketahui setelah pihaknya melakukan "sampling" pengawasan terhadap pelaksanaan coklit. Indikasinya terlihat dari pemasangan stiker yang tidak disertai tanda tangan pemilih, serta adanya beberapa rumah pemilih yang tidak terpasang stiker.

"Ini perlu kita koordinasikan dengan pihak terkait. Apakah hanya sekadar dicatat tempelkan, sedangkan orangnya tak tahu atau bagaimana. Ada rumah yang katanya sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker," kata Rokhani, Selasa (4/8/2020). 

Bawaslu menduga ada petugas yang kurang tertib dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan tatap muka langsung dengan pemilih. Ia berharap mekanisme coklit benar-benar dijalankan oleh PPDP. 

"Jangan-jangan karena sudah merasa kenal dengan tetangganya, kemudian hanya merekap di rumah. Karena ini dulu pernah kami temukan pada pemilu sebelumnya. Makanya jangan sampai ini terjadi lagi," ujarnya. 

Rokhani menjelaskan dalam tahapan coklit ini, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memantau proses yang tengah dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Sistem pengawasan dilakukan secara "sampling" mengingat jumlah petugas pengawas yang sangat terbatas. 

"Petugas kami itu untuk satu desa hanya ada satu, sedangkan PPDP satu TPS ada satu, sehingga tidak mungkin kami akan melakukan pengawasan secara penuh," imbuhnya. 

Rokhani menambahkan sampel pengawasan dilakukan berdasarkan pemetaan tingkat kerawanan pelanggaran, seperti daerah yang pada pemilu sebelumnya mendapatkan suara 100 persen untuk calon tertentu serta daerah sulit dijangkau. 

Terkait verifikasi pemilih tersebut, Bawaslu berharap tim PPDP tidak asal mencoret nama-nama pemilih yang tidak berdomisili sesuai alamat pada administrasi kependudukan. "Misalkan tinggal di Surabaya tapi masih tercatat secara administrasi kependudukan di Trenggalek, kemudian pihak keluarga mengatakan yang bersangkutan tidak pulang saat coblosan, jangan dicoret," ujar Rokhani. 

Sebab kata dia, coklit tersebut sebagai verifikasi apakah pemilih tersebut benar-benar masih tercatat dalam aminduk, yang dibuktikan dengan KTP atau kartu keluarga (KK). Pencoretan bisa dilakukan, jika pemilih telah pindah tempat secara administratif atau yang bersangkutan beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, atau meninggal dunia.

Bawaslu Selidiki Pejabat Pasuruan Yang Dekati Parpol di Trenggalek

Trenggalek - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek melakukan penyelidikan terhadap netralitas salah seorang pejabat Kabupaten Pasuruan yang diketahui mendekati salah satu partai politik di Trenggalek.

Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani, mengatakan penyelidikan itu dilakukan terhadap Asisten 2 Pemkab Pasuruan Soeharto. Sebab sepekan lalu bersangkutan diketahui bertandang ke Kantor DPD Partai Golkar Trenggalek dan diduga melakukan upaya pendekatan menjelang Pilkada 2020.

"Setelah kegiatan penyuluhan terkait netralitas ASN TNI/Polri, kami menerima informasi jika ada salah satu ASN yang pendekatan ke partai politik. Bahkan itu diberitakan di media online," kata Rokhani, Rabu (5/8/2020).

Mengetahui informasi itu, Bawaslu Trenggalek melakukan penelusuran untuk menggali informasi lebih dalam terkait kedatangan Soeharto ke Partai Golkar tersebut. Pihaknya mengaku juga telah mengumpulkan beberapa keterangan dari pihak parpol.

"Untuk hasilnya masih belum bisa kami sampaikan, karena ini masih proses. Nanti setelah selesai akan kami sampaikan," ujarnya.

Rokhani menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang, ASN dilarang melakukan pendekatan ke partai politik agar diusung dalam pencalonan kepala daerah. Beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN salam menjaga netralitas diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta hingga kode etik ASN.

"Nah si ASN ini dalam beberapa berita kemarin mendekati partai politik. Nah dalam kode etik ASN tidak boleh mendekati parpol agar diusung. Kriteria pendekatan ini bagaimana, ini yang perlu kami telusuri," imbuh Rokhani.

Ketua Bawaslu Trenggalek menambahkan, selain kepada parpol yang didekati, pihaknya juga akan mengklarifikasi langsung terhadap Soeharto.

Upaya penyelidikan itu dilakukan karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah maupun pemilu. Dalam proses pengawasan, Bawaslu berhak untuk melakukan klarifikasi, investigasi hingga melakukan kajian terhadap dugaan ketidaknetralan tersebut.

"Hasil kajian akan dilimpahkan ke Komisi ASN, nantinya KASN akan menilai apakah ASN tersebut melanggar atau tidak," jelasnya.