Perhutani Lepas 130 Hektar Hutan Untuk Tukar Guling Lahan

Perhutani Lepas 130 Hektar Hutan Untuk Tukar Guling Lahan

Trenggalek, 21/2 - Kementerian Kehutanan bakal melepas 130 hektare lahannya untuk pembangunan sejumlah proyek di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Ratusan hektare lahan tersebut terdiri dari empat lokasi, yakni untuk pembangunan jalur lintas selatan(JLS) seluas 118 hektare, pembangunan Bendungan Nglinggis seluas 8 hektare, pengungsian Tumpak Dolo Desa Depok Kecamatan Bendungan 3 hektare serta pengungsian Tumpak Mulyo Desa Ngares Kecamatan Trenggalek 3 hektar.

Wakil Kepala ADM Perhutani Kediri Selatan Wahyu Dwi Hatmojo mengatakan, keempat titik lahan yang akan ditukar guling tersebut saat ini pengajuannya telah sampai di tingkat Kementerian Kehutanan.

"Jadi untuk Pengajuannya sudah ada di tangan Kementerian Kehutanan," katanya.

Sementara itu disinggung mengenai hasilnya, Wahyu mengaku, walaupun secara tertulis belum ada, namun Kementerian Kehutanan pada dikabarkan telah menyetujui pengajuan tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Kehutanan meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi pusat, provinsi hingga pemerintah daerah melengkapi persyaratan yang wajib dipenuhi.

"Intinya disetujui. Makanya, kami diminta melakukan pengukuran untuk pembuatan peta," kata Wahyu.

Hasil pengukuran yang nantinya berupa peta lokasi tanah tukar guling akan dilampirkan dalam syarat pengajuan tukar guling kepada Kementerian Kehutanan.

Tak terkecuali beberapa syarat lainnya yang juga wajib dipenuhi.

Terkait lahan penganti yang sudah disediakan, Wahyu mengaku saat ini sudah ada kesepakatan tentang lokasi lahan penganti tukar guling.

Hanya saja lokasinya tidak berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. Melainkan di Kabupaten Bondowoso."Kalau tidak ada perubahan, lahan pengantinya di Bodowoso," pungkas Wahyu.


Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terkait Korupsi PDAM, Mantan Bupati Soeharto Diperiksa Rabu Depan

Terkait Korupsi PDAM, Mantan Bupati Soeharto Diperiksa Rabu Depan


Trenggalek,19/2 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Soeharto terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM senilai Rp 750 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adinto, Rabu mengatakan, Sesuai rencana, penyidik akan memeriksa Soeharto Rabu (27/02) mendatang.

"Sebetulnya kemarin itu yng bersangkutan kami panggil untuk diperiksa, namun tidak hadir karena sakit" katanya.

Dijelaskan, terkait rencana lanjutan pemeriksaan mantan Bupati Soeharto, dirinya sudah membubuhkan tanda tangan. Artinya, agenda pemeriksaan tersebut sudah pasti akan dilaksanakan penyidik seksi pidana khusus(Pidsus) yang menangani kasus tersebut.

"Sudah saya tanda tangani. Tinggal mengirim ke yang bersangkutan," jelas Adianto. 

Pihaknya berharap, Soeharto yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka tersebut proaktif dan hadir di kejaksaan guna mennjalani proses pemeriksaan.

Adianto menambahkan, sesuai dengan prosedur tetap (protap) penyidikan, apabila hingga tiga kali pemanggilan, tersangka tetap tidak hadir, maka tim penyiddik akan melakukan upaya jemput paksa. 

"Tapi semoga saja Pak Soeharto bisa hadir memenuhi panggilan kami, yang bersangkutan saat ini tinggal di Bogor," katanya.

Mantan Bupati Soeharto bakal diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengunaan dana penyertaan modal di PDAM tahun anggaran 2007 dengan nilai total dana penyertaan modal dari Balai Besar Wilayah Sumberdaya Air Rp 4,5 miliar.

Proyek pembukaan jalan pipa PDAM di mata air Bayong Kecamatann Bendungan yang menggunakan sebagian dana penyertaan modal tersebut dinilai menyalai aturan, karena tidak melalui lelang dan terjadi "mark up". Kaibatnya negara mengalamui kerugian ratusan juta rupiah.

Selain Soeharto, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Trenggalek juga menjadikan mantan dirut PDAM Soeprapto serta dua pelaksana proyek Sumaji dan Sumali. Bahkan, untuk kasus ketiga tersangka ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya minggu lalu.

Sebelumnya, Soeharto urung hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek. Ketidakhadiran Soeharto dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak dalam kondisi baik alias sakit. Kepastian tersebut didapati kejaksaan setelah menerina surat resmi dari dokter yang merawat Soeharto melalui faximili. 

PARPOL DI TRENGGALEK MEMBANDEL, ENGGAN TERTIBKAN SENDIRI APK YANG MELANGGAR

PARPOL DI TRENGGALEK MEMBANDEL, ENGGAN TERTIBKAN SENDIRI APK YANG MELANGGAR

Trenggalek, 19/2 - Sebagian besar partai politik (parpol) di Trenggalek, Jawa Timur membandel dan enggan menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang ditengarai melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Kabupaten  Trenggalek, Andy Sofyan mengatakan, panwaslu dan KPU telah beberapa kali memperingatkan masing-masing partai politik untuk menertibkan sendiri PAK yang melanggar, namun hingga saat ini tetap tidak diindahkan. 

Bahkan jumlah alat peraga kampanye yang melanggar justru tersebut semakin bertambah. 

" Akhirnya per hari kemarin tanggal 18 februari, surat kami nomor 31, kami rekomendasikan ke pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutornya  yaitu Satpol PP, untuk menertibkan yang belum ditertibkan oleh parpol," kata Andy Sofyan.

Andy Sofyan menambahkan, saat ini terdapat ribuan atribut kampanye yang melanggar aturan pemasangan, yakni dipasang di zona larangan, melebihi jumlah yang ditentukan, serta  dipaku di pohon. 

Pihaknya mengaku telah merekomendasikan ke Satpol PP melalui pemerintah daerah setempat untuk dilakukan penertiban. 
Polisi Bidik Kasus Pembangunan DAM Dawuhan Trenggalek

Polisi Bidik Kasus Pembangunan DAM Dawuhan Trenggalek

Trenggalek, 19/2 - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam kasus pembangunan DAM Dawuhan di Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek yang ambrol beberapa waktu lalu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution mengatakan, kasus pembangunan DAM tersebut ditengarai syarat akan kejanggalan, mengingat belum genap dua bulan dibangun telah ambrol. 

"Kami masih selidiki dulu, nanti kalau memang ada indikasi pelanggaran maupun penyelewengan akan kami tindak lanjuti," katanya. 

Polisi mengindikasikan pembangunan proyek dari Dinas PU Bina Marga Pengairan Kabupaten Trenggalek tersebut dinilai sangat buruk kualitasnya atau kurang memenuhi spesifikasi. Dari dasar itu, Satgas Tipikor Polres Trenggalek membidak proyek tersebut atas dugaan salahi bestek. 

"Tim akan koordinasi dengan ahli bangunan dari perguruan tinggi, untuk memastikan apakah ada ketidaksesuaian dengan besaran teknisnya," imbuhnya. 

Kepada wartawan Denny menyampaikan, dalam kasus DAM Dawuhan sejak awal polisi sudah mengindikasi ada persoalan. Yakni mulai dari awal pelaksanaan lelang dalam LPSE. 

Saat itu diketahui terjadi kesalahan administrasi, namun masalah tidak berhenti disitu saja. Pada tataran pelaksanaan proyek ternyata muncul persoalan kembali berupa ambrolnya salah satu titik plengsengan.

"Itu yang menjadi perhatian kami. Makanya kita selidiki," pungkas perwira menengah ini. 
Polres Trenggalek Ekspos Dugaan Korupsi Pengadaan Semen Stimulan

Polres Trenggalek Ekspos Dugaan Korupsi Pengadaan Semen Stimulan


Trenggalek, 19/2 - Penyidik Satgas Tipikor Reskrim Polres Trenggalek melakukan ekspos hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan semen stimulan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tersebut bersama Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. 

Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution usaimengikuti deklarasi kampanye damai di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

"Jadi memang benar, kami hari ini melakuykan ekspos kasus oengadaan semen tersebut bersama BPKP," katanya. 

Menurutnya, ekspos kali ini dilakukan untuk mengkaji dan mengetahui ada tidaknya serta seberapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan semen stimulan dengan anggaran senilai Rp 1,8 miliar tersebut.

Terkait ada tidaknya kerugian negara yang kemungkinan muncul, Denny menyampaikan, hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang BPKP yang setelah dilakukan audit investigasi di lapangan. 

"Agenda BPKP sangat banyak. Jadi belum tahu kapan mereka akan menindaklanjutinya ke lapangan," ujarnya. 

Sebelumnya, satgas Tipikor Polres Trenggalek menaikan status kasus dugaan "mark up" pengadaan semen stimulan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dari tahap pengumpulan data dan fakta ke tingkat penyelidikan. 

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi mendapati sejumlah bukti awal yang menjadi indikasi adanya dugaan korupsi dalam  pengadaan semen dengan jumlah mencapai lebih dari 30 ribu sak tersebut. Diantaranya bukti pembelian serta pengiriman barang.

Bahkan, dalam kasus tersebut polisi mengindikasi ada beberapa oknum pejabat yang diduga terkait dalam masalah tersebut, salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Polisi menilai PPK merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Lebih dari itu, dari perhitungan awal, nilai dugaan penggelembungan harga pengadaan semen stimulan dari tahun anggaran 2013 tersebut mencapai Rp 1.500 per sak.