MANTAN DIREKTUR PDAM TRENGGALEK DIKENAI WAJIB LAPOR

Trenggalek, 25/10 - Mantan Direktur PDAM Trenggalek, Jawa Timur, Suprapto yang menjadi tersangka dugaaan korupsi dikenai wajib lapor oleh kejaksaan setempat.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan  wajib lapor tersebut dilakukan setiap sepekan sekali guna mempermudah proses penyidikan. 

Kata dia hingga kini kejaksaan belum berencana melakukan penahanan, karena tersangka dinilai masih kooperatif.

"Sementara yang bersangkutan dikenai wajib lapor tiap hari Kamis di kantor kejaksaan Negeri Trenggalek, pertimbangannya untuk mempermudah dan mempercepat proses, ini kan tahapan penyidikan masih berlanjut untuk dua tersangka lainnya," kata Indi Premadasa. 

Indi Premadasa menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembukaan jalan pipa  PDAM yang membelit direktur PDAM tersebut saat ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

Dugaan korupsi ini bermula tahun 2007 yang lalu PDAM Trenggalek melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu kontraktor di Trenggalek untuk membuka akses jalan untuk pipa PDAM di kawasan hutan Bayong Kecamatan Bendungan. 

Penunjukan itu dinilai bermaslaah karena tanpa melalui tahap lelang. Selain itu PDAM juga tidak memiliki anggaran yang memadai.  

Lanjut Indi, dalam kontrak kerjasama antara PDAM dan kontraktor tidak menyebutkan nilai pekerjaan. 

Penghitungan anggaran dilakukan setelah pengerjaan selesai dilaksanakan, yang didasarkan pada volume pekerjaan. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp475 juta. 

Selain menjerat bekas direktur PDAM, kejaksaan menetapkan dua orang pelaksana pekerjaan sebagai tersangka baru.

KPU TRENGGALEK PASTIKAN TAK KEKURANGAN KOTAK SUARA PILEG 2014

Trenggalek, 25/10 - Menuju pesta demokrasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mulai melakukan sejumlah persiapan, salah satunya memastikan ketersediaan kotak dan bilik suara.

Dari pengecekan salah satu logistik tersebut, KPU Trenggalek menjamin kotak suara dan bilik suara untuk pemilihan legislatif 2014 telah siap 100 persen dan tidak mengalami kekurangan.
Komisioner KPU Trenggalek, Budi Mukaryanto mengatakan, untuk agenda pemilu April 2014 mendatang membutuhkan 6.711 kotak suara, sedangkan saat ini jumlah yang tersedia KPU lebih dari 10 ribu kotak suara.
"Dari hasil penghitungan kami, kotak suara yang kondisinya baik sebanyak 10.674 buah, sehingga apabila kebutuhannya 6.711 Kotak, maka masih sisa 3.963 kotak," katanya.
Dijelaskan, rincian kebutuhan kotak suara pileg terdiri dari 6.540 buah untuk 1.635 tempat pemungutan suara (TPS), 157 kotak untuk panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa serta 14 untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Di masing-masing TPS itu ada empat kotak, yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, sehingga apabila dijumlah dengan PPS dan PPK, ketemu 6.711 tadi," ujarnya.
Sementara itu untuk kebutuhan bilik suara, Budi juga mengklaim tidak ada masalah, karena di gudang KPU masih tersimpan 8.552 bilik.
Lanjut dia, untuk kebutuhan bilik suara sebanyak 6.540 atau sama dengan kebutuhan kotak suara di tingkat TPS. Dimana masing-masing TPS mendapatkan alokasi empat unit.
"Sedangkan PPS dan PPK tidak membutuhkan, yang jelas untuk kebutuhan kotak suara dan bilik suara di Trenggalek tidak ada masalah dan aman, bahkan masih banyak sisanya," ujar pria yang akrab disapa Kabul ini.
Pemilihan umum legislatif mendatang, bakal digelar di 1.635 TPS yang tersebar di 14 kecamatan. Dengan rincian, Kecamatan Panggul 177 TPS, Munjungan 126, Pule 126, Dongko 147, Tugu 108, Karangan 108, Kampak 90 dan Watulimo 149 TPS.
"Kemudian untuk Kecamatan Bendungan 67 TPS, Gandusari 110, Trenggalek 141, pogalan 110, Durenan 112 dan suruh 64 TPS," rincinya.
Disinggung mengenai jumlah daftar pemilih tetap di Trenggalek, pihaknya mengaku masih melakukan penundaan penetapan, karena dilakukan validasi ulang.
Sementara itu dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diperoleh dari dinas kependudukan setempat tercatat lebih dari 502 ribu calon pemilih.  
Powered by Telkomsel BlackBerry®









KEJAKSAAN TRENGGALEK TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU KORUPSI PDAM

     Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembukaan akses jalan pipa PDAM di kawasan hutan Bayong Kecamatan Bendungan.

     Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premdasa, Kamis mengatakan, kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan S, keduanya adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan. 

     "Penetapan tersangka baru ini kami lakukan setelah kami memeriksa tersangka sebelumnya, yakni mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto," katanya.

     Kedua tersangka baru ini, sebelumnya pernah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sedangkan sebagai tersangka masih dilakukaan pemanggilan.

     "Kami telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya, rencananya akan kami lakukan pemeriksaan pada pekan depan," ujarnya.

     Juru bicara kejaksaan ini menambahkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kasus dugaan korupsi tahun 2007 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih Rp470 juta.

     Bersamaan dengan penetapan tersangka baru tersebut, penyidik kejaksaan juga memeriksa tersangka pertama, Suprapto selama 2,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.

     Pria yang kini menjabat Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek tersebut di cecar 16 peryanyaan, seputar pekerjaan pembukaan jalan pipa PDAM.

     "Ini adalah pemeriksaan kedua sekaligus pemeriksaan terakhir, sebelumnya yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan pada 21 Oktober kemarin lusa," tambahnya.

     Menurutnya, Suprapto tidak dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif, hanya saja tersangka dikenai wajib lapor seminggu sekali.

     Indi Premadasa memastikan, tim penyidik kejaksaan memisahkan (split) berkas antara tersangka pertama dengan tersangka kedua dan ketiga. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses hukum.

     "Dengan demikian kami akan bisa segera melakukan pemberkasan dan pelimpahan terhadap tersangka pertama taanpa harus menunggu pemeriksaan tersangka yang lain," katanya.   

     Sementara itu ditemui usai menjalani pemeriksaan, Suprapto enggan berkomentar banyak, namun ia memebernarkan telah dipanggil kejaksaan guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

     "Tadi hanya ditanya-tanya begitu saja," jawabnya singkat.

     Kuasa hukum Suprapto, Eko Pujiantoro, juga enggan berbicara banyak, ia menolak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

     "Mohon maaf untuk materi pemeriksaan kami tidak bisa menyampaikan, silakan saja tanya langsung kepada pihak kejaksaan selaku pihak yang memanggil klien kami," kata Eko Pujiantoro.     

     Kasus dugaan korupsi proyek pembukaan jalan untuk pipa PDAM ini terjadi pada tahun 2007 yang lalu. Kejaksaan mendugapelaksanaan pekerjaan tersebut menyalahi aturan, karena penunjukan kontraktor pelaksana dilakukan tanpa melalui tahap lelang. 

     Selain itu penunjukan pekerjaan itu tidak dibarengi dengan ketersediaan anggaran di PDAM Trenggalek, anggaran baru tersedia setelah pekerjaan dilaksanakan, yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Trenggalek senilai Rp4,5 miliar.

     "Yang lebih parah dalam kontrak kerjasama antara PDAM dan rekanan itu tidak ada nominal anggaran yang dialokasikan, jumlah anggaran ditentukan setelah pekerjaan selesai dan dihitung berdasarkan volume yang ada," kata Indi Premadasa.

     Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut PDAM membayar pihak kontraktor dengan anggaran senilai lebih dari Rp700 juta. Pembayaran itu disinyalir syarat akan korupsi karena tidak tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya.

     "Makanya dari hasil audir kerugian keuangan negara, kasus tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp470 juta," ujarnya.

HAKIM VONIS 18 TAHUN PEMBAKAR PACAR DI TRENGGALEK


Trenggalek, 24/10 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, Kamis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap MUyadi (35), warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan karena terbukti membunuh selingkuhannya Tutik Purwati (26) dengan cara dibakar.

     Sidang yang dipimpin hakim Wijawijayanto tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Secara bergantian majelis hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa, pengacara serta jaksa penuntut umum.

     "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap saudari Tutik Purwati, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata Wijawiyata.

     Vonis 18 tahun penjara itu, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek yakni seumur hidup.

     Hakim berpendapat, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal atas tindakannya serta berjanji tidak akan mengulagi.            

     Mendengar putusan hakim, terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu tampak tertunduk lesu, ia mengaku masih pikir-pikir saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.

     Sementara itu JPU, Hari Suwignyo juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, pihaknya mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Kejari Trenggalek.

     "Keputusan banding atau tidak menunggu instruksi dari pimpinan, tapi yang jelas vonis tersebut jauh dibanding tuntutan yang kami ajukan," katanya.

     Hari menjelaskan, pembunuhan yang terjadi 29 Maret 2013 di kawasan hutan Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan termasuk kategori kejam dan sadis.

     Hal itu tercermin dari cara pelaku menghabisi nyawa korban, dinama pada saat itu sebelum tewas, korban terlebih dahulu dihamtam helm dan diinjak lehernya.

     "Setelah mengetahui korban yang sekarat, ternyata MUyadi ini tidak puas, kemudian ia membopong tubuh Tutik ke dalam gubuk penampungan getah pinus dan selanjutnya dibakar hidup-hidup," jelasnya.

     Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Muyadi, Maryono menjelaskan, putusan majelis hakim sedikit melegakan, namun terkait hasil tersebut pihaknya tidak langsung menerima, karena akan dibicarakan terlebih dahulu dengan terdakwa mupun pihak keluarga.

     "Pada intinya kami bersyukur, karena Mulyadi tidak dihukum seumur hidup, namun apabila nanti terdakwa dan keluarga menghendaki untuk mengajukan banding, maka akan kami lakukan," ujarnya.

     Lanjut dia, kejadian pembunuhan di kawasan hutan Kecamatan Munjungan itu tidak direncakan sebelumnya oleh terdakwa Muyadi. peristiwa itu terjadi setelah korban memaksa untuk dinikahi dan mengajak ke rumah pelaku.

     "Karena tertekan maka spontan terdakwa gelap mata dan melakukan pembunuhan itu, seandainya korban tidak memaksa maka tidak mungkin dibunuh," katanya.

Polisi Trenggalek Tangkap Pengedar Ganja

      Trenggalek, 23/10 - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Trenggalek, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja saat melakukan transaksi dengan dengan pembelinya.

     Kasat Narkoba Polres Trenggalek, Iptu Suwancono, Rabu mengatakan, tersangka yang berinisial DP (35) warga Kelurahan Ngantru tersebut ditangkap di jalan Ahmad Yani Lingkungan Klampisan, Kelurahan Surodakan sekitar pukul 21.30 WIB.

     "Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti 21,8 gram ganja kering yang dibungkus koran, kemudian sebuah HP. DP ini adalah pemain lama yang menjadi incaran kami," ujarnya.

     Dijelaskan, selain sebagai pengedar ganja, pelaku juga merupakan pemakai aktif, hal itu dibuktikan dari hasil tes urine yang dilakukan polisi.

     Lebih lanjut Suwancono menjelaskan, peredaran ganja di wilayah Trenggalek sudah terendus sejak lama, hanya saja pihaknya mengaku membutuhkan waktu tersendiri guna melakukan pengungkapan.

     "Karana untuk mengungkap kasus narkoba ini tidak sama dengan kasus kriminal lainnya, saat ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari DP ini," imbuhnya.

     Dari informasi yang dihimpun kepolisian, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang warga di Tulungagung.

     "Terkait kasus ini kami menjerat tersangka dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotrika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

     Sementara itu, selama sepekan terakhir, jajaran POlres Polres Trenggalek juga berhasil meringkus dua pelaku pengedar pil koplo jenis LL. 

     Masing-masing tersangka berinisial AP (29) warga Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan dan RA (18) warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari.

     "Dari tangan AP, kami menyita barang bukti 1002 butir LL, kemudian dari tersangka RA kami mendapati barang bukti 20 butir LL," katanya.

     Barang bukti yang masuk jenis obat-obatan terlarang tersebut di dapatkan para tersangka dari bandar yang ada di wilayah Blitar.

     Lanjut Suwancono, peredaran obat-obatan jenis LL cukup marak di Trenggalek. Pihaknya mengaku terus melakukan perburuan terhadap sejumlah pengedar yang biasa beroperasi di wilayah hukumnya.
     

POLISI SEGERA LIMPAHKAN KASUS KORUPSI RSUD TRENGGALEK KE KEJAKSAAN


     Trenggalek, 22/10 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Soedomo dengan tersangka Noto Budianto ke kejaksaan setempat.

     Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa mengatakan, pelimpahan itu rencananya bakal dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.

     "Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, kami akan segera mengambil hasil audit di BPKP dan melakukan pemberkasan seluruh hasil pemeriksaan," katanya.

     Rencananya, besok (23/10) pihaknya akan ke BPKP Jawa Timur dengan membawa bukti pemeriksaan tersangka, karena lanjut Supri, pengambilan hasil audit kerugian negara membutuhkan bukti pemeriksaan.

     "Sebetulnya, kalau kerugiannya sudah pasti Rp98 juta itu, hanya saja yang kami butuhkan adalah hasil resminya itu, makanya akan segera kami ambil," imbuhnya.

     Mantan anggota Densus 88 ini optimistis, akhir bulan ini seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penyidangan.
 
     Sementara itu, tersangka dugaan korupsi obat rumah sakit plat merah tersebut hari ini kembali mendatangi Unit Tipikor Polres Trenggalek guna menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus terakhir.

     Mantan Direktur RSUD dr Soedomo tersebut menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

     Dalam peemriksaan kali ini, penyidik mencencar tersangka dengan 33 pertanyaan seputar proses dan perannya dalam pengadaan obat tahun 2011 dan 2012.

     "Jadi kalau ditotal dengan yang kemarin ada sekitar 80 pertanyaan yang kami berikan, Alhamdulillah semuanya lancar dan yang bersangkutan juga kuat," jelasnya.

     Polisi memastikan hanya menjerat satu tersangka dalam kasus tersebut, hal itu didasarkan pada hasil keterangan yang didapatkan dari sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya.

     "Semuanya mengarah pada direktur, sehingga hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

     Lanjut dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria yang tinggal di jalan I GUsti Ngurah Rai Trenggalek itu. Hal itu dilakukan karena tersangka bersikap kooperatif proses hukum yang dijalani.

     "Penahanan itu dapat dilakukan apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan baarang bukti, mempengaruhi saksi maupun mengulangi perbuatannya," ujar Supri.

     Kasus dugaaan korupsi pengadaan obat ini bermula dari tender obat dan alat kesehatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.

     Dalam pelaksanaannya pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit senilai Rp98 juta, namun uang jyang seharusnya masuk ke kas BLUD RSUD tersebut justru dialihkan ke rekening lain atas perintah direktur rumah sakit.

     Saat kasus ini mulai dilakukan penyelidikan tersangka, Noto Budianto mengembalikan uang tersebut ke kas rumah sakit, namun upaaya itu tidak menyurutkan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.

    Akibat kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

PEMINDAHAN TUGU ADIPURA TRENGGALEK DISOAL

     Trenggalek, 22/10 - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Trenggalek, Jawa Timur mengkritisi rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memindahkan tugu Adipura. 

     Salah satu anggota PMII Trenggalek, Saiful mengatakan, rencana tersebut mengindikasikan, pemerintah kabupaten tidak memiliki masterplan pembangunan yang jelas, karena sebelumnya pemerintah juga telah membangun tugu adipura di pertigaan pasar Pon.

     "Seharusnya kalau sudah ada tugu Adipura yang lama ya sudah, buat apa dipindah segala, kami tahu bahwa adipura ini adalah salah satu prestasi Trenggalek, namun jangan begitu caranya," katanya.

     Menurutnya, rencana pemindahan tugu Adipura dari pasar Pon ke bagian utara alun-alun Trenggalek juga dinilai tidak memiliki dampak terhadap langsung terhadap kemakmuran rakyat.

     "Seharusnya, kalau memang ingin dibangun di alun-alun, kenapa tidak dari dulu-dulu. Apalagi pembangunan tugu yang di pasar Pon juga balum lama," imbuhnya.
 
     Pria yang akrab disapa Ipul ini meminta pemerintah kabupaten meninjau ulang atas rencana itu, karena apabila tetap dilaksanakan hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat.

     Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Trenggalek, Yuli Priyanto menjelaskan, pemindahan tugu Adipura itu dilakukan dengan alasan lokasi yang lama dinilai kurang strategis.

     Monumen Adipura yang ada di sekitar pasar Pon Trenggalek bakal dipindah ke bagian utara alun-alun, sedangkan sisanya akan dipasangi jam dinding sebagai oenunjuk waktu.

     "Dulu di lokasi pasar pon itu memang dipasangi jam dinding, rencananya kami akan kembali memasang, agar masyarakat yang berbelanja disekitar pasar pon bisa dengan mudah melihat," ujarnya.

     Namun saat disinggug mengenai anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan tugu tersebut, Yuli mengaku tidak mengetahui, karena ddibawah kendali langsung dari dinas pekerjaan umum permukiman dan kebersihan (PU Perkimsih).


PETANI TRENGGALEK KESULITAN JUAL JAGUNG

PETANI TRENGGALEK KESULITAN JUAL JAGUNG

Trenggalek, 22/10 - Sejumlah petani jagung di Kabupten Trenggalek, Jawa Timur mengaku kesulitan menjual hasil produksinya ke pasaran. 

Salah satu petani, M Dukut mengatakan, selama ini para petani di wilayahnya terpaksa menjual jagung kepada tengkulak dengan harga di bawah standar. 

Pihaknya berharap pemerintah daerah turun tangan dan membantu pemasaran hasil pertanian itu.

"Maka dari itu bagaimana solusinya, supaaya nanti kelompok tani bisa menjual (jagung) bisa baik harganya dan tidak di tengkulak," kata M Dukut.

Sementara itu, Kepala DInas Pertanian Kabupaten Trenggalek, Joko Surono mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. 

Namun pihaknya siap untuk membantu para petani, menurutnya pangsa pasar jagung di Jawa Timur masih terbuka lebar, termasuk sejumlah industri pakan ternak. 

"Saya justru baru tahu, tapi mudah-mudahan bisa kita carikan solusinya. Kami merasa jagung sebetulnya sangat mudah untuk mencarikan solusi pasarnya," kata Joko Surono.

Lanjut Joko, Jagung merupakan salah satu hasil pertanian di Trenggalek setelah padi, ketela dan kedelai. 

POLISI PERIKSA MANTAN DIREKTUR RSUD TRENGGALEK

POLISI PERIKSA MANTAN DIREKTUR RSUD TRENGGALEK

      Trenggalek, 21/10 - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur memeriksa Mantan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan obat selama tiga jam.

      Tersangka datang ke Polres Trenggalek sekitar pukul 9.30 WIB dengan didampingi pengacaranya, Imron. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini langsung menuju ruang penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjalani pemeriksaan perdana.

      "Ini adalah pemeriksaan pertama, karena beberapa hari yang lalu kami gagal memeriksa karena yang bersangkutan dalam kondisi yang kurang sehat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Senin.

      Menurutnya dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik mencecar Noto Budianto dengan 47 pertanyaan, seputar proses pengadaan obat di RSUD Trenggalek tahun 2011-2012. Namun Supri enggan menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut karena masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
      
      "Kalau terkait keterangan yang kami dapatkan, mohon maaf kami tidak bisa mengeskpos kepada teman-teman wartawan, karena ini menjadi rahasia penyidik, nanti saja kalau sudah sidang bisa disimak," kilahnya.
      
      Mantan anggota Densus 88 ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan direktur rumah sakit plat merah tersebut terpaksa  dihentikan ditengah jalan. Penghentian itu dilakukan karena kondisi fisik Noto menurun. Rencananya, tim penyidik tipikor bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada Selasa besok dengan agenda yang sama.
   
      "Kami masih memaklumi, karena yang bersangkutan ini memang fisiknyaa tidak terlalu baik, yang terpenting dia tidak mangkir dan proaktif kepada penyidik," imbuhnya.

      Sekitar pukul 12.30 WIB, Noto Budianto keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobilnya yang terparkir di halaman belakang Polres Trenggalek.

      AKP Supriyanto menjelaskan, sesuai dengan hasil penyidikan sementara, ddugaan korupsi pengadaan obat tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp98 juta. Kerugian itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
      
      Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar. Dalam perjalanannya, pihak rekanan memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp98 juta.

      Namun uang yang seharusnya masuk ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo Trenggalek tersebut jusstru ddialihkan ke rekening lain. Uang puluhan juta itu dialihkan ke rekening dua staf rumah sakit.
 
      "Dari keterangan para saksi yang telah kami periksa sebelumnya, pengalihan uang itu atas perintah dari direktur rumah sakit, kami menduga komisi itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Supriyanto.

      Lanjut dia, saat polisi mulai melakukan proses penyelidikan, Noto Budianto mengeembalikan uang komisi itu ke kas rumah sakit. 

      "Walaupun uang itu dikembalikan tetap saja tidak bisa menghapus perbuatan yang telah dilakukan," imbuhnnya.

      Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

KABUPATEN TRENGGALEK BERHASIL SWASEMBADA KEDELAI

     Trenggalek, 21/10 - Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek, mengkalaim telah berhasil mencapai swasembada kedelai pada tahun 2013.

     Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek, Joko Surono, Senin mengatakan, saat ini hasil produksi kedelai petani di wilayahnya mencapai hampir 8 ribu ton dari total area tanam 4 ribu ton.

     "Dengan asumsi satu hektare itu menghasilkan dua hingga 2,2 ton, apabila dikalikan dengan luas lahan 4000 hektare, maka Trenggalek mampu menghasilkan sekitar 8 ribu ton," katanya, disela-sela panen raya kedelai.

     Menurutnya, hasil produksi kedelai tingkat kabupaten tersebut saat ini jauh melampaui target yang canangkan oleh pemerintah daerah sebanyak 6 ribu ton.

     Pencapaian swasembada kedelai ini justru terjadi pada saat luas area tanam kedelai menyusut dari 7 ribu hektare menjadi 4 ribu hektare.

     Lanjut Joko, peningkatan panen kedelai tahun ini diprediksi akan menguntungkan petani, mengingaat saat ini harga jual kedelai di pasaran relatif stabil, yakni pada kisaran Rp7.000 hingga Rp7.400 per kilogram.

     "Hal inilah yang sangat diharapkan para petani, hasilnyaa bagus, harganya juga relatif tinggi, sehingga petani benar-benar bisa berasakan hasil. Tidak seperti yang lalu, hasilnya bagus tapi harganya anjlok," ujarnya.

     Joko Surono menambahkan, pihaaknya terus berusaha menggenjot prodduksi hasil kedelai di Trenggalek, terutama pada saat musim kemarau datang. Menurutnya, dengan menanam kedelai petani dapat mengurangi resiko gagal panen.

     "Kalau terus-terusan ditanami padi maka resiko gagal panen itu akan tinggi, selain itu juga akan mengurangi kadar hara dalam tanah, makanya kami harap para petani tidak ragu untuk tanam kedelai," imbuhnya.

     Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek menargetkan, tahun 2015 mendatang produksi kedelai di kabupaten penghasil kripik tempe ini mempu menembus 9000 ton.

     "Ini sesuai dengan target yang dibebenkan oleh Pemmerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sekaligus bentuk dari ikhtiar guna mencapai swasembada kedelai di tingkat provinsi," Jelas Joko.

     Sementara itu Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Jatim, Achmad Nurfalakhi mengatakan, bertambahnya hasil panen kedelai di Trenggalek sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menuju swasembada kedelai nasional.

     Pihaknya mengaku akan berupaya semaksimal mungkin guna mendukung para petani untuk meningkatkan hasil produksi kedelai.

     "Kami akan meenggelontorkan bantuan langsung kepada petani berupa benih, perangkat produksi, hingga pemasaran. Semoga upaya ini berhasil dan petani bisa sejahtera," katanya.