Trenggalek - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur melakukan road show ke sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan konsolidasi dengan jajaranya terkait penegakan hukum. Apa instruksi orang nomor satu korp Adyaksa Jatim ini ?
Kajati Jatim Sunarta, mengatakan dalam kunjungan kerjanya sebagai pejabat baru tersebut memberikan sejumlah pengarahan, salah satunya terkait dengan optimalisasi penanganan perkara hukum yang ada di seluruh jajarannya. Optimalisasi tersebut menyangkut waktu hingga kualitas perkara.
"Sekarang musimnya optimalisasi, optimal itu dalam pengertian kualitasnya, jangan hanya mengejar kuantitas. Nanti kerugian hanya Rp10 juta diangkat, ongkosnya saja Rp200 juta," kata Sunarta, Jumat (10/8/2018) saat berada di Kejari Trenggalek.
Menurutnya, tingginya ongkos penanganan perkara tersebut salah satunya disebabkan oleh proses persiadangan perkara korupsi yang harus dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Kprupsi (Tipikor) Surabaya. Sehingga Jaksa harus melakukan persiapan lebih, mulai dari energi, penginapan, hingga memboyong para terdawakwa hingga para saksi.
"Makanya biayanya lebih tinggi, kami harus melakukan optimalisasi dengan kualitasnya yang bagus-bagus (kerugian negara besar). Betul-betul menyentuh kepentingan masyarakat kecil dan kerugiannya banyak," jelasnya.
Orang nomor satu di Kajati Jatim ini memastikan penangan perkara-perkara besar tersebut bukan berarti mengesampingkan perkara hukum terutama korupsi dengan kerugian kecil.
"Yang kecil tetap diangkat juga, minimal kalau sudah ada temuan kami koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) nanti akan ada solusi. Memang ketentuannya begitu, 60 hari harus ada penyelesaian," imbuh Sunarta.
Rangkaian kunjungan kerja Kajati Jatim dilakukan sejak beberapa hari yang lalu, mulai dari Madiun, Ponorogo, Trenggalek hingga Tulungagung.