JELANG PILKADES SERENTAK, RIBUAN PASUKAN DISIAPKAN

Pasukan gabungan 

Trenggalek - Seribu lebih pasukan gabungan polisi dan TNI mulai disiagakan untuk mengamankan pemilihan kepala desa serentak di 127 desa Trenggalek Minggu besok.

Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suhariyanto mengatakan, pasukan tersebut terdiri dari internal Polres dan Kodim Trenggalek serta diback-up oleh polres Kediri, Tulungagung, Blitar serta  Satuan Brimob Polda Jatim.

Selain itu pengamanan pilkades serentak tersebut juga dibantu 1000 pasukan linmas.

"Pengamanan internal kepolsian 881, kemudian dibantu dari kodim 254 serta anggota linmas
sekitar 10 ribu. Polanya yang kategori aman satu desa empat polisi, yang rawan satu, depalan polisi dan rawan dua, 15 polisi. Selain itu ada tujuh pasukan yang siap mobile sewaktu-waktu dibutuhkan yang dipimpin oleh para perwira dari reserse diback-up oleh 10 dari brimob per satupasukan mobile," kata Totok Suhariyanto.

Totok menambahkan , Seluruh pasukan akan disebar ke masing masing desa mulai pukul 15.00 WIB dengan pembagian personil disesuaikan dengan tingkat kerawanan. Sementara itu dari hasil pemantauan kepolisian terdapat tiga desa yang masuk kategiri rawan dua.

Pemilihan kepala desa  serentak di Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan tanggal 17 Maret besok yang diikuti oleh 127 desa.

KEJARI TRENGGALEK PERCEPAT PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN AKBAR ABAS



Sanimin Akbar Abas
     Trenggalek, 15/3 - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas yang terjerat kasus dugaan korupsi uang saku kunjungan kerja.

     "Surat dakwaannya masih kami buat, yang jelas dalam waktu kurang dari 20 hari akan selesai, dan ini merupakan tahapan wajib setelah beberapa waktu yang lalu seluruh berkas beserta tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Jumat.

     Rencananya, dalam surat dakwaan tersebut Akbar Abas bakal dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 e, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi serta tersangka dalam masa penyidikan.

     Pria asli Bali ini menjelaskan, untuk proses penyusunan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengerahkan lima jaksa pidana khusus. 

     Wayan mengaku akan berusaha mempercepat penyusunan surat dakwaan itu. sehingga bisa segera melimpahkan perkara korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

     "Namun kami tidak bisa memastikan kapan berkas dan tersangka itu akan kami limpahkan ke pengadilan, karena penyusunan dakwaan itu harus teliti, boleh cepat tapi tidak boleh tergesa-gesa. Kami tetap mempertimbangkan masa batas 20 hari masa penahanan tersangka," imbuhnya.

     Sementara itu disinggung mengenai tersangka lain, Sulis Setyowati, I Wayan Sutarjana menjelaskan, berkas kasusnya displit/dipisah dengan tersangka utama. 

     "Untuk Sulis berkasnya belum dilimpahkan ke JPU, kemungkinan dalam waktu dekat ini, nanti tersangka juga akan kami panggil kembali. Sementara kami fokuskan untuk tersangka Akbar Abas dulu," ujarnya.

     Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Dewan Trenggalek menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja 44 anggota dewan, sebesar tiga (3) persen. Kasus yang terjadi sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012 tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian Rp500 juta.

     Kini pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, setelah yang bersangkutan ditangkap jaksa di salah satu hotel di Surabaya.            
500 KILOMETER JALAN DI TRENGGALEK RUSAK

500 KILOMETER JALAN DI TRENGGALEK RUSAK



     Trenggalek -  Lebih dari 500 kilometer infrastruktur jalan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, saat ini mengalami kerusakan, dari total 950 kilometer hanya 430 kilometer yang kondisinya baik.

     Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dn Pengairan Kabupaten Trenggalek, Yoso Mihardi, Jumat merinci, untuk jalan yang kondisinya rusak ringan mencapai 194 kilometer, rusak sedang 214 kilometer dan rusak berat sepanjang 110 kilometer.

     "Ini berdasarkan pencatatan tahun 2012, sehingga kami memperkirakan untuk kondisi saat ini atau jumlah kerusakannya telah bertambah," katanya.

     Kerusakan infrastruktur jalan itu akibat berbagai macam persoalan, mulai dari usia jalan yang tua, kondisi cuaca, kelebihan tonase/muatan serta akibat dari bencana alam.

     Sedangkan terkait tingginya prosentase jalan rusak tersebut, menurut Yoso merupakan akumulasi dari kerusakan tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat tertangani.

     "Idealnya untuk mengatasi kondisi jalan di Trenggalek ini dalam satu tahun harus bisa memperbaiki 190 kilometer dengan asumsi usia aspal jalan itu lima tahun," ujarnya.

     Namun kenyataannya dinas binamarga hanya mampu mengatasi 60 kilometer per tahun, kondisi tersebut akibat dari terbatasnya anggaran yang tersedia di APBD. Dengan demikian hampir dipastikan kerusakan jalan di Trenggalek akan terus bertambah setiap tahunnya.

     Lebih lanjut mantan kabag humas ini menjelaskan, meskipun memiliki keterbatasan anggaran, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan maupun perawatan rutin semaksimal mungkin, karena infrastruktur jalan merupakan akses terpenting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

     "Jadi anggaran kita itu tidak mampu untuk mengatasi kerusakan secara bersamaan, karena membutuhkan dana yang cukup besar," katanya.

     Untuk menyiasati hal tersebut, dinas binamarga berharap ada peran serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga kondisi jalan agar memiliki usia yang lebih lama.

     "salah satu contohnya, apabila di depan rumah itu aspalnya tergenang air, maka sebisa mungkin untuk dialirkan airnya. Karena apabila terus-terusan tergenang aspal itu akan cepat rusak," imbuhnya.

     Selain itu,  masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan ke dinas terkait apabila ada penyelewengan dalam pengerjaan proyek insfrastruktur jalan.

     "Karena pengawas lapangan kami tidak mungkin bisa 'standby' setiap saat dilokasi proyek, mengingat jumlah yang diawasi tidak hanya satu atau dua proyek saja," kata Yoso Mihardi.


SEBUAH RUMAH DI DESA GAMPING HANCUR TERTIMPA LONGSOR

Ilustrasi

Trenggalek - Sebuah rumah di Dusun Karangturi, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Trenggalek rusak berat akibat tertimpa longsoran tebing setinggi 10 meter. Beruntung kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Sekretaris Desa gamping, Marsi menjelaskan , peristiwa longsor yang menimpa rumah Marianto tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB petang, setelah wilayahnya diguyur hujan deras selama dua hari berturut-turut .

"Kebetulan saat kejadian itu Marianto dan keluarganya sedang pergi ke Bali, sehingga  tidak sampai ada yang menjadi korban," ujarnya.

Menurutnya sebelum jekadian tidak ada tanda-tanda khusus, namun secara tiba-tiba tebing yang ada di dekat rumah korban itu runtuh dan menimpa 90 persen bangunan.

Akibat peristiwa tersebut rumah yang baru dibangun itu rusak parah dan tidak dapat ditempati lagi. Selain itu dua sepeda motor yang ada didalamnya juga ikut tertimbun.

Proses evakuasi sempat mengalami kendala karena, aliran listrik PLN belum dimatikan. Warga sekitar dan BPBD Trenggalek akirnya memutuskan untuk melanjutkan evakuasi Kamis (14/3) pagi tadi.

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK DIJADIKAN JAMINAN AKBAR ABAS


     Trenggalek, 14/3 - Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mulyadi Wr dan wakilnya, Kholiq dijadikan jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas yang kini mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo.

     "Selain itu tentunya pihak keluarga pasti juga akan memberikan jaminan, kemudian beberapa kolega pak Abas di DPRD juga siap memberikan jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Sanimin Akbar Abas, Puji Handi.

     Ia mengaku telah mengubungi bupati dan wakilnya melalui sambungan telepon dan keduanya menyatakan kesediaanya menjadi penjamin ketua DPRD Trenggalek.

     Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu saat ini masih dibahas bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur.

     "Dalam waktu dekat ini akan kami ajukan permohonan itu. Kami yakin dengan para penjamin itu pak Abas tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang berjalan, termasuk melarikan diri, mengilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi para saksi," ujarnya.

     Pihaknya berharap kejaksaan mengaabulkan permohonannya tersebut, mengingat tugas-tugas yang harus dijalankan Akbar Abas cukuo banyak, yakni sebagai ketua DPRD, ketua DPC PDI Perjuangan, serta kepala keluarga.

     "Terlebih dalam waktu dekat ini akan ada acara pemilihan kepala desa serentak di Trenggalek, kemudian proses pencalegkan di DPC PDI Perjuangan yang tentunya memerlukan ketua," imbunya.

     Namun Puji tidak bisa berbuat banyak apabila kejaksaan menolak untuk merubah status kiennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif kejaksaan selaku penyidik dan jaksa penuntut umum.

     "Apapun hasilnya kami akan berupaya semaksiml mungkin, karena ini sudah menjadi kewajiban kami selaku kuasa hukum," kata Puji Handi.

     Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq enggan dikait-kaitkan dengan kasus yang dialami Akbar Abas. Namun ia membenarkan adanya permintaan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan.

     "Tapi apa relevansinya, secara kelembagaan saja sudah berbeda, saya eksekutif sedangkan Akbar Abas adalah legislatif. Kecuali kalau yang dijamin itu adalah bawahan saya secara langsung misalkan kasi atau kabid," katanya.

      Secara implisit Kholiq menolak permintaan kuasa hukum Akbar Abas, namun pihaknya enggan berterus terang karena khwatir apabila hal tersebut justru akan diterjemahkan bereda oleh masyarakat.

     "Ketika kemudian muncul di media wakil bupati menjadi penjamin tersangka, dikiranya nanti kami mendukung, kalaupun menolak dikira menjerumuskan, ini memang simalakama. Tapi yaang jelas kami tidak mau ikut campur masalah ini" ujarnya.

     Disisi lain Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr belum bisa dikonfirmasi karena masih berada di luar kota, sedangkan tiga nomor  telepon selularnya tidak ada yang aktif.

     Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abas ditangkap tim Kejaksaan Negeri Trenggalek saat menghadiri acara internal partainya DPD PDIP Jatim di Surabaya, Senin (11/3) malam.

     Abas yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari.  

SIKAPI AKBAR ABAS, PDIP TRENGGALEK KONSULTASI KE DPD


     Trenggalek, 13/3 - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Trenggalek, akan berkonsultasi ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Timur, untuk menyikapi penangkapan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas oleh kejaksaan.

     Wakil Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Guswanto, Rabu mengatakan, langkah itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat terbatas dengan para petinggi partai ditingkat kabupaten, semalam.

     "DPC akan segera berkoordinasi dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, sekarang masih diagendakan. Kami masih menunggu nantinya induk partai akan memberikan arahan seperti apa, karena kami masih menghormati anggaran dasar rumah tangga partai sebagai landasan utama, dan itu harus dijunjung tinggi," katanya.

     Pihaknya mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil sikap terkaait kasus yang melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut. Menurutnya, seluruh persoalan yang terkait internal partai akan diselesaikan sesuai dengan AD/ART paartai yang berlaku.

     Guswanto menegaskan, sampai saat ini tidak ada wacana untuk menggelar musyawarah cabang (muscab) luar biasa guna mengganti poisisi Akbar Abas sebagai ketua DPC.

     Pria yang juga menjabat ketua fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sesuai AD/ART di partainya, sebagai bentuk pengawasan, semua pengurus mulai dari tingkat ranting hingga pusat wajib dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali.

     "Dalam evaluasi itulah akan diambil kebijakan tersendiri yang aturan mainnya itu sudah jelas. Jadi kalau di PDIP itu tidak bisa semaunya sendiri," ujarnya.

     Kata dia, partainya tidak akan ikut campur maupun melakukan intervensi terhadap persoalan hukum yang sedang dijalani Akbar Abas, karena perkara itu sudah ditangani langssung oleh penasehat hukumnya.

     Disisi lain, Sektaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Martono mengklaim roda organisasi partai masih berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh penangkapan ketuanya.

     "DPC tidak ada masalah sama sekali, kalau tugas ketua masih bisa ditangani oleh pengurus-pengurus yang lain, termasuk saya. Tentunya semua itu sesuai dengan aturan yang ada," katanya melalui sambungan telepon.

     Pihaknya optimis penahanan Sanimin Akbar Abas juga tidak akan berdampak pada proses pencalegan. Ia meyakini induk partai akan memberikan arahan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

     Sementara itu dari informasi yang diterima wartawan, Kamis besok sejumlah simpatisan parti berlmbang banteng gemuk ini akan menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas ditangkapnya Akbar Abas. Namun kabar tersebut buru-buru ditepis oleh Wakil Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Guswanto.

     "Instruksi untuk menggerakkan massa kami tegaskan tidak ada, kalaupun ada aksi dari orang-orang yang simpati kami tidak tahu, karena kewenangan internal PDIP itu harus sesuai dengan konstitusi partai," katanya.

     Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh membenarkan adanya rencana demonstrasi massa PDI Perjuangan.

     "Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari perwakilan massa, bahwa besok itu akan dilakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk memprotes penagkapan ketua DPRD," katanya.

     Menurutnya, aksi unjuk rasa simpatisan PDI Perjuangan tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 9.00 WIB. Untuk mengawal jalannya demonstrasi itu jajaran Polres Trenggalek telah menyiapkan ratusan personil pengamanan.  

SAMSUL ANAM DITUNJUK SEBAGAI plt KETUA DEWAN




Trenggalek - Pasca penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur Sanimin Akbar Abas, hari ini tiga unsur pimpinan DPRD yang lain sepakat untuk menunjuk wakil ketua DPRD, Samsul Anam sebagai pelaksana tugas ketua hingga 30 hari mendatang.

Wakil ketua DPRD Trenggalek, Lamuji mengatakan penunjukan pelaksana tugas tersebut  sesuai hasil dengan rapat pimpinan dan didasarkan pada tata tertib DPRD Trenggalek nomor 2 tahun 2010. 

"Jadi begini, sesuai dengan tata tertib DPRD, ketika salah satu pimpinan sementara, ini termasuk berhalangan sementara karena kurang dari 30 hari.  Dari pimpinan mengambil langkah, salah satu mewakili atau menjadi plt dari pimpinan yang berhalangaan tadi. Terkait dengan itu tentunya kita juga mengadakan musyawarah dan plt pimpinan adalah pak Samsul," kata Lamuji.    

Lamuji menambahkan, apabila kasus Ketua DPRD Trenggalek telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dan status yang bersangkutan berubah menjadi terdakwa, maka sesuai dengan  Pasal 10 Peraturan Pemerintah  nomor 16 tahun 2010,  pimpinan DPRD maupun sekretaris dewan akan mengusulkan pemberhentian sementara dari posisi ketua maupun anggota DPRD kepada bupati yang kemudian diteruskan ke gubernur. 

Sebelumnya Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas ditangkap kejaksaan karena diduga terlibaat kasus korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas. 
KAJARI TRENGGALEK : SULISTYOWATI JUGA AKAN KAMI TAHAN

KAJARI TRENGGALEK : SULISTYOWATI JUGA AKAN KAMI TAHAN


     Trenggalek, 13/3 - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Adianto memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke dua kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota DPRD, Sulistyowati.

     "Yang jelas dalam waktu dekat akan kami tahan, karena kasusnya jadi satu dengan tersangka yang telah kami tangkap (Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas), sehingga harus dilimpahkan ke penyidik secara bersamaan," katanya, Rabu.

     Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kajari menjelaskan, tersangka kedua yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Dewan Trenggalek tersebut dinilai lebih kooperatif, hal itu terbukti dari pemanggilan yang dilakukan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan datang langsung ke kantor kejaksaan.

     "Tapi pada saat itu kami tidak bisa melakukan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena tersangka yang lain tidak hadir." ujar Adianto.

     Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan ulang dan meminta Sulistyowati datang ke kantor kejaksaan pada hari Rabu (13/3) atau Kamis (14/3) untuk proses pelimpahan berkas bersama ketua DPRD Trenggalek.

     Lanjut Adianto, saat ini seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga harus segera dilimpahkan ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pipikor) Surabaya.

     Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Trenggalek ini menambahkan, rencana penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

     Sementara itu disinggung mengenai kerugian yang ditimbulkan, perbuatan ketua DPRD Trenggalek dan bekas Kasubbag Usaha Tersebut mencapai Rp500 juta.

     "Jumlah itu merupakan hasil penghitungan kejaksaan, karena pasal yang kami terapkan bukan 2 dan 3, ini adalah pasal 12e, dimana yang dirugikan adalah 44 angota dewan, sehingga tidak memerlukan audit BPK maupun BPKP," katanya.

     Menurutnya, audit BPK dan BPKP diperlukan untuk proses penyidikan kasus korupsi yang meneyebabkan kerugian negera, seperti kasus proyek pemerintahan.

KUASA HUKUM KETUA DPRD TRENGGALEK AKAN AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN


Trenggalek - Tim pengacara Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Sanimin Akbar Abas pasca pengkapan yang dilakukan kejaksaan semalam.

Kuasa Hukum Akbar Abas, Puji Handi mengatakan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena kliennya saat ini masih aktif menjabat sebagai ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek, sehingga banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan.

"Karena Pak Abas ini adalah ketua DPRD yang masih aktif kami (kuasa hukum) akan mencoba berkomunikasi dengan kejaksaan untuk mengajukan penangguhan penahanan. tapi keputusannya tetap berpulang pada kejaksaan, tapi yang jelas kami tetap berupaya untuk melakukan pembelaan," kata Puji Handi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek ditangkap jaksa di salah satu hotel di Surabaya usai mengikuti rapat  dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Kini yang bersangkutan dititipkan di rutan Medaeng.

Tersangka Akbar Abas disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas seluruh anggota dewan sebesar 3 persen, sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012.

KETUA DPRD TRENGGALEK DITANGKAP KEJAKSAAN

Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menangkap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan , penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Kata dia kejaksaan terpaksa menangkap ketua DPC PDI Perjuangan tersebut karena yang bersangkutan mangkir setelah dua kali dilakukan pemanggilan. Saat ini Akbar Abbas ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

"Sebetulnya ini kan masih ditingkat penyidikan, dimana tersangka ini perkaranya sudah P21 (sempurna), namun dipanggil pertama untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum dia tidak datang. Kedua juga tidak datang, akhirnya kita lakukan pendekatan dan ketemu di Surabaya itu," kata Adianto.

Adianto menambahkan  Akbar Abbas ditahan selama 20 hari hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Ketua DPRD Trenggalek disangka melakukan tindak pidana korupsi beerupa peemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan, kerugian akibat pemotongan uang saku sejak tahun 2010 tersebut mencapai Rp500 juta.

TRENGGALEK BANGUN BALAI LATIHAN KERJA


Trenggalek - Masyarakat Trenggalek kini tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan ketrampilan, pasalnya kabupaten telah membangun balai latian kerja (BLK)di kelurahan Ngantru Kecamatan Trengglek dengan sarana dan prasarana yang repesentatif.

Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr mengatakan, gedung yang dibangun dilahan bekas SMK Merdeka tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah peralatan untuk menunjang pelatihan ketrampilan masyarakat, sasalah satunya mesin jahit.

"Jadi peserta pelatihan cukup dilakukan disini dan tidak perlu lagi keluar kota, karena kita sudah bisa menyelengarakan sendiri," kata Mulyadi Wr.

Menurutnya pembangunan BLK yang menelan anggaran lebih dari Rp433 juta tersebut nantinya akan memiliki peran yang besar untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat Trenggalek terutama bagi yang belum memiliki skil khusus kewirausahaan.

"Dengan mengadakan pelatihan di BLK sendiri maka akan lebih efektif dan efisien," lanjutnya.

Ia mengaku masih akan melakukan renovasi terhadap sejumlah bangunan agar layak untuk dijadikan BLK.  

TERLIBAT PARPOL, KPU TRENGGALEK CORET SEJUMLAH CALON PPK


     Trenggalek, 11/3 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, mencoret sejumlah pelamar panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena terlibat partai politik tertentu.

     Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Jumani, Senin mengatakan, pencoretan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta penelusuran ke sejumlah pihak.

     "Namun kami tidak bisa menyebutkan secara pasti jumlah orang yang terindikasi menjadi anggota parpol (partai politik) tersebut, karena saat ini proses seleksi masih berjalan, nanti kalau sudah pengumuman baru kami sebutkan," katanya.

     Menurutnya pencoretan itu telah sesuai aturan, karena setiap penyelenggara pemilu harus terbebas dari dari partai politik tertentu minimal lima tahun.

     Proses pengawasan terhadap calon PPK tersebut akan terus dilakukan meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan lolos dan dilantik menjadi penyelenggara pemilu.

     "Sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, apabila ditengah jalan ada laporan maupun temuan bahwa anggota PPK menjadi anggota partai maka kami akan bertindak tegas dengan melakukan pemecatan," kata pria asli Kecamatan Bendungan ini.

     Untuk itu KPU meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melakukan pengawasan dan melaporkan apabila ada indikasi anggota panitia pemilihan kecamatan yang terafiliasi dengan pertai politik.

     Pihaknya menduga beberapa partai politik sengaja memasang orang agar masuk ke dalam sistem (penyelenggara) pemilu untuk tujuan pemenangan dalam pemilihan umum.

     Sementara itu terkait rumor maraknya titipan pihak tertentu dalam proses pemilihan anggota PPK, Jumani dengan tegas membantahnya.

     "Saya tidak memungkiri ada upaya pihak tertentu yang mencoba menggunakan jalan seperti itu, tapi kami tidak akan menggubrisnya, karena KPU melakukan rekrutmen PPK murni atas dasar kapabilitas, kemampuan serta kecakapan dari masing-masing calon," ujarnya.

     Sedangkan apabila ada diantara anggota PPK terpilih yang diduga hasil titipan pihak tertentu, pihaknya meyakinkan bahwa  hal tersebut bukan didasarkan pada rekomendasi pihak luar.

     "Kami melakukan seleksi mulai dari administrasi hingga wawancara, kalau dari serangkaian tes itu lolos dan memang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPK kenapa tidak, yang penting kami tidak terpengaruh dengan pihak lain," imbuhnya.

     Anggota KPU kabupaten ini menjelaskan, saat ini proses seleksi anggota PPK hampir final. Rencananya Kamis (14/3) mendatang pihaknya akan mengumumkan calon terpilih untuk 14 kecamatan.

     "Selama dua hari kemarin kami melakukan tes akhir berupa wawancara dan nanti hari Rabu (13/3) komisioner KPU akan melakukan rapat pleno penetapan, masing-masing kecamatan lima orang" paparnya.

     Rekrutmen anggota PPK di Kabupaten Trenggalek diikuti 163 pendaftar, dari jumlah tersebut 152 dinyatakan lolos seleksi administrasi.

     "Sepuluh besar di masing-masing kecamatan itu berhak mengikuti tes wawancara, tapi yang pesertanya melebihi 10 itu hanya lima kecamatan, yang lain kurang dari itu," katanya