111 SISWA KEJAR PAKET C DI TRENGGALEK TIDAK LULUS



Trenggalek, 7/6 - Sedikitnya 111 peserta Ujian Nasional (UN) kelompok kejar paket C (setara SMA) di Kabupaten Trenggalek dinyatakan tidak lulus.

Kasi Kesetaraan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Trenggalek, Suharti menjelaskan, seratus lebih peserta yang tidak lulus tersebut terdiri dari 81 orang tidak mengikuti ujian dan 30 orang memiliki nilai dibawah standar.

"Kalau dilihat dari daftar kelulusan yang kami terima, 30 siswa yang dinyatakan tidak lulus ini semuanya memiliki nilai rata-rata dibawah 5.5," katanya.

Menurutnya, tingginya angka ketidaklulusan tersebut,  merupakan dampak dari penyetaraan  standar  ujian serta pelaksanaan yang disamakan dengan sekolah reguler.

"Makanya, pada saat pelaksanaan ujian itu ada 80 peserta yang tidak hadir, padahal kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pengertian agar para peserta paket C ini mau ikut UN," ujarnya.

Lanjut Suharti, rasa minder yang dialami oleh peserta kelompk belajar penyetaraan itu salah satunya disebabkan oleh faktor usia, mengingat banyak diantara mereka yang berusia diatas 30 tahun.

Namun demikian lanjut Harti, siswa kejar paket C yang tidak lulus, tidak perlu berkecil hati, karena dinas pendidikan masih memberikan kesempatakan untuk mengikuti ujian nasional paket C tahap II, pada bulan Juli mendatang.

Untuk itu, pihaknya meminta masing-masing peserta segera melakukan daftar ulang, dengan melampirkan nomor ujian lama.

"Sedangkan untuk yang 80 orang kami juga memberikan kesempatan yang sama, namun dengan caatatan mereka harus benar-benar mau ikut," imbuhnya.

Data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, 697 siswa terdaftar sebagai peserta ujian nasional paket C, dari jumlah tersebut 81 diantaranya enggan mengikuti ujian nasional.

HATI-HATI, JALUR TRENGGALEK-PONOROGO RAWAN LONGSOR


Trenggalek, 7/6  - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas jalur rawan longsor Trenggalek-Ponorogo . 

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BPBD Kabupaten Trenggalek, Dodot Eko Subianto mengatakan, jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo tersebut merupakan salah satu jalur lalu-lintas yang memiliki tingkat kerawanan longsor cukup tinggi.

"Hal ini terjadi karena di jalur terdapat tebing serta jurang yang curam, selain itu struktur bebatuan tebingnya adalah breksi, batuan breksi itu menyerupai beton yaitu kerikil yang disemen oleh material halus," katanya.

Khusus di KM 14, panjang batuan breksi itu mencapai lebih dari 100 meter. Tebing jenis ini rawan runtuh apabila terjadi hujan lebat. 

Kondisi tersebut  diperparah dengan minimnya vegetasi atau tanaman yang tumbuh diatasnya, sehingga tebing menjadi rapuh dan mudah longsor.

Dodot menambahkan, jalur rawan longsor di Kecamatan Tugu tersebut tersebar mulai KM 13 hingga KM 16., hal ini terbukti dari beberapa kejadian tanah longsor sebelumnya.

"Yang jelas, kami dari BPBD selalu siap siaga, apabila terjadi bencana tim reaksi cepat (TRC) akan langsung kami terjunkan ke lokasi kejadian dan apabila membutuhkan bantuan yang lain seperti alat berat, BPBD siap untuk berkoordinasi dengan dinas terkait," ujarnya.

Mantan kepala bidang pertambangan ini menjelaskan, peristiwa losngor terakhir di jalan raya Trenggalek-Ponorogo terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

Material longsor sepanjang 20 meter dengan ketinggian tujuh meter menutup sebagian badan jalan. Akibatnya terjadi antrean panjang kendaraan dari arah  Trenggalek maupun Ponorogo.

"Kebetulan tadi ada petugas dari Dinas Binamarga Provinsi Jawa Timur yang ada di dekat lokasi, sehingga peristiwa itu segera dilaporkan ke BPBD maupun Dinas Binamarga Trenggalek," imbuhnya.

Pemkab Trenggalek, melalui dinas binamarga langsung menerjunkan satu unit alatberat untuk menyingkirkan material longsor. Sekitar pukul 16.00 WIB seluruh material longsor berhasil disingkirkan dan arus lalu-lintas dari dua arah kembali normal.

RIBUAN GURU DI TRENGGALEK IKUTI UJI KOMPETENSI



     Trenggalek, 4/6 - 1.465 guru di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara "online" tanggal 3-5 Juni 2013.

     Para pendidik jenjang pendidikan TK hingga SMA sederajat tersebut diwajibkan mengerjakan puluhan soal sebagai prasyarat sebelum mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai calon guru bersertifikasi.

     "Alhamdulillah dari segi kesiapan masing-masing pendidik kelihatannya tidak ada masalah, mereka sudah cukup akrab dengan  komputer. Ini berbeda dengan tahun lalu, banyak sekali yang masih gaptek (gagap teknologi)," kata salah satu Pengawas, Mulyanto.

     Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Trenggalek, UKG dilaksanakan secara bergelombang di sembilan lokasi ujian.

     "Satu hari ada tiga gelombang, dimulai dari pukul 7.30 WIB. Masing-masing gelombang mendapatkan alokasi waktu selama 2,5 jam, dengan rincian setengah jam untuk ujicoba dan dua jam untuk mengerjakan soal," katanya.

     Menurutnya, secara teknis pelaksanaan UKG tahun ini lebih baik dibanding dengan ujian serupa yang dilakukan tahun lalu, karena hingga hari kedua tidak ada gangguan jaringan internet.

     Kata dia, hasil uji kompetensi tahun ini tidak langsung ditampilkan, selain itu juga tidak langsung dihubungkan dengan server pusat kementerian pendidikan dan kebudayaan, namun terlebih dahulu disimpan di server lokal, setelah proses ujian selesai tim teknis akan menghubungkan dengan server pusat.

     Meskipun terbilang lancar, pelaksanaan UKG di Trenggalek sempat terganggu oleh padamnya aliran listrik PLN, akibatnya beberapa sekolah terpaksa menggunakan genset (generator set) sebagai sumber listrik cadangan.

     "Seperti yang di SMA 2 Trenggalek ini, kami hanya bisa tidak bisa menyalakan komputernya saja katena kalau lampu dan AC-nya dinyalakan tidak kuat, meskipun udaranya diruangan lumayan panas tapi lancar" ujarnya.

     Sedangkan di SMKN I Pogalan, pemadaman aliran listrik PLN sempat menghentikan jalannya UKG, karena genset yang disediakan mengalami kerusakan.

     "Sebetulnya dinas pendidikan sudah mengirimkan surat ke PLN agar tidak melakukan pemadaman, namun karena sudah menjadi agenda PLN, pemadaman tetap dilakukan," papar Mulyanto.

     Sementara itu, Kepala Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Surjono menerangkan, para peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti PLPG di Uiversitas negeri Malang (UM).

     "Setelah PLPG lulus maka guru yang bersangkutan berhak mendapatkan predikat guru bersertifikasi, nantinya mereka juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai kepangkatan masing-masing," katanya.
     
KEJAKSAAN TRENGGALEK TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI AKUISISI BPR

KEJAKSAAN TRENGGALEK TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI AKUISISI BPR


     Trenggalek, 4/6 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar oleh pemda setempat.

     Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Selasa mengatakan, tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut berinisial S yang berprofesi sebagai birokrat.

     "Penetapan tersangka  kami lakukan hari, namun mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan secara detail tentang siapa S tersebut, yang jelas dia adalah orang yang bertanggungjawab atas akuisisi itu dan berkedudukan sebagi birokrat," katanya.

     Menurutnya penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil penyidikan oleh tim kejaksaan, dari proses itu pihaknya  berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana korupsi.

     Kejaksaan menduga, proses pembelian BPR Prima itu syarat akan kejanggalan dan terdapat beberapa aitem yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

     Bahkan korp Adhyaksa mensinyalir adanya tindakan penggelembungan harga (mark-up) harga BPR yang ditawarkan ke Pemerintah Daerah Trenggalek.

     "BPR itu dibeli pememrintah senilai 1,87 miliar, ditambah dengan setoran modal awal Rp550 juta, sehingga pemkab membayar Rp2,3 miliar. Yang 1,299 miliar diserahkan kepada 13 pemilik koperasi sebagai pemegang saham BPR," jelasnya.

     Sedangkan Rp1,03 miliar ditransfer kembali ke rekening seseorang, dengan rincian Rp500 untuk setoran modal, sedangkan Rp125 juta dan Rp375 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

     "Yang menarik, dari pemeriksaan saksi, ada indikasi uang Rp500 juta yang katanya untuk setoran modal awal itu dibawah penguasaan salah satu orang," imbuhnya.

     Sementara itu, kasi Intel kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa menjelaskan, dugaan korupsi pembelian BPR Prima itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta.

     "Untuk lebih pastinya kami masih menunggu hasil final audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur," katanya.

     Lanjut dia, saat ini kejaksaan juga tengah mendalami siapa saja orang yang terlibat dan diduga memiliki peran penting dalam akuisisi BPR itu. Pihaknya yakin orang yang bertanggungjawab tidak hanya satu orang.

     "Sehingga kemungkinan besar jumlah tersangka yang akan kami tetapkan tidak hanya satu orang," jelas Indi.

     Kasus dugaan korupsi akuisisi BPR Prima (kini BPR bangkit Prima Sejahtera) terjadi pada tahun 2006 yang lalu pada saat kepemimpinan Bupati Trenggalek, Soeharto.

     Proses pengambilalihan secara bertahap ini sebelumnya juga sempat mejadi sorotan di kalangan legislatif, karena dari laporan BPK (Badan pemeriksa Keuangan) tercatat proses akuisisi tersebut tidak dibarengi dengan penerbitan peraturan daerah sebagai landasan hukum.

     Selain itu setelah dilakukan pengalihan saham secara menyeluruh pada 2009, nilai asetnya merosot tajam hingga tinggal Rp1,022 miliar.

PN TRENGGALEK VONIS 12 WARGA TIMAHAN EMPAT BULAN PENJARA



     Trenggalek, 3/6 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur menjatuhkan hukuman 4 bulan 26 hari pidana penjara terhadap 12 warga Desa Timahan Kecamatan Kampak karena terbukti melakukan perusakan hutan.

     Dalam amar putusannya, mejelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menilai, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penebangan kayu hutan milik perhutani.

     "Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp550 ribu subsidair satu bulan kurungan, sedangkan barang bukti berupa kayu dan alat untuk memotong pohon disita oleh negara untuk dimusnahkan," kata Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman.

     Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

     Hakim menilai, 12 terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan oleh JPU, yakni melakukan penebangan 10 batang kayu sengon laut dikawasan hutan blok mloko yang bukan hak dari masing-masing terdakwa.

     Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 78 ayat 10, pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2005 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar pasal 55 ayat I ke I KUHP.

     "Lokasi penebangan tersebut adalah kawasan hutan, hal itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang telah memiliki hukum tetap dan memenangkah perhutani sebagi pemilik sah sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur," ujarnya dalam persidangan.

     Disisi lain majelis hakim menolak alasan pihak terdakwa yang mengklaim lahan serta pohon yang ditebang adalah miliknya sendiri dengan dalih memiliki bukti berupa letter c serta pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

     "Sesuai dengan Undang-undang tentang Agraria, bukti pembayaran pajak (PBB) serta letter c bukan merupakan bukti hak atas kepemilikan tanah, sehingga alasan para terdakwa harus kami tolak," imbuhnya.

     Dalam sidang putusan itu, majelis hakim sempat mengusir seorang wanita yang mengaku aktivis GMNI karena menggangu jalannya persidangan dengan berteriak-teriak memaki hakim serta perhutani.

     Wanita bertubuh tambun tersebut terus mengomel meski telah dikeluarkan dari ruangan sidang, bahkan menantang semua orang yang ada di lingkungan pengadilan.

     Sejumlah wartawan yang meliput persidangan juga sempat dibuat marah, karena dituding menerima sejumlah uang dari pihak perhutani guna menutupi-nutupi kasus tersebut.

     "Ini sudah tidak benar, dia asal ngomong dan tidak meliki dasar yang jelas. Kami bukan jurnalis bodrek," kata salah satu jurnalis Radar Tulungagung, Jawa Pos, Dharaka.

     Sementara itu dalam persidangan yang terpisah, mejelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan 17 hari terhadap terdakwa lain, Mukatab yang menyuruh warga melakukan penebangan hutan.

     Sebelumnya, Desember yang lalu ratusan warga Timahan, Kecamatan Kampak, nekat menebangi kayu hutan di blok Mloko. Warga mengklaim pohon serta lahan tersebut adalah miliknya. Polisi yang mengetahui hal itu langsung mendatango lokasi dan berhasil menangkap 13 orang tersangka.

     Sedangkan pihak Perhutani juga mengkalim pohon serta lahan yang diklaim warga adalah miliknya, hal itu dibuktikan dengan proses verbal yang dilakukan pemerintah Belanda pada jaman penjajahan tahun 1939.        

PULUHAN MAHASISWA TRENGGALEK DUDUKI GEDUNG DPRD


   
Trenggalek, 3/6 - Puluhan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Trenggalek, Jawa Timur menduduki gedung DPRD setempat setelah aksi demonstrasinya tidak mendapatkan respon dari wakil rakyat.

     Massa yang kesal, memaksa masuk dalam ruang sidang dan memasang sejumlah poster serta spanduk yang berisi berbagai macam tuntutan. Selain itu beberapa aktifis juga memparodikan suasana sidang anggota DPRD.

     "Ini anggota dewan macam apa, padahal saat ini sudah jam 10.00 WIB, namun tidak ada satupun wakil rakyat kita yang datang ke kantor, apakah mereka pantas menjadi anggota DPRD," kata salah satu mahasiswa, Saiful.

     Pihaknya menilai kinerja anggota legislatif di Trenggalek perlu dilakukan evaluasi, mengingat beberapa kegiatan yang dilakukan terkesan mubazir karena hanya menghambur-hamburkan uang rakyat dan tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kemakmuran warga Trenggalek.

     "Contohnya seperti sekarang ini, masak kunjungan kerja saja harus seluruh anggota dewan, apakah ini masuk akal, jangan-jangan mereka hanya plesir," ujarnya.

     Tidak puas dengan aksinya di dalam ruang sidang, para aktifis kampus tersebut selanjutnya menuju ke lobi, mereka  menurunkan paksa dan menginjak-injak foto 45 anggota DPRD. Polisi yang mengawal aksi unjuk rasa tersebut langsung mengamankan  foto anggota DPRD itu.

     Sementara itu, koordinator aksi, Abid Zulfikar mengatakan, aksi di dalam gedung dewan tersebut dilakukan secara spontak dan tidak direncanakan.

     "Sebetulnya ada tuntutan lain yang akan kami sampaikan, namun demikian melihat kondisi di DPRD yang memprihatinkan, akhirnya teman-teman masuk kedalam ruang sidang," katanya.

     Menurutnya, unjukrasa yang diikuti oleh puluhan mahasiswa itu untuk memperingati hari lahirnya Pancasila. Mereka mengkritisi masih maraknya aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama.

     "Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian-kejadian intoleransi yang mengindikasikan masih rendahnya sikap pluralisme di Indonesia, sebagai negara demokrasi kita harus bisa saling menghormati sesama warga negara," imbunya.

     Masih menurut Abid, PMII Cabang Trenggalek juga menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta menolak pemberian bantuan langsung sementara masyarakat(BLSM).

     Kata dia, langkah yang akan diambil perintah itu akan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Sedangkan pemberian bantuan langsung dinilai tidak mendidik rakyat.

     "Ini nanti hanya akan membentuk mental pengemis, seharusnya pemerintah memberikan kail, bukan ikan. Karena kalau hal ini diterus-teruskan maka akan membuat masyarakat malas," ujarnya.

     Sementara Sekretaris Dewan Trenggalek, Abu Mansur mengatakan, seluruh anggota DPRD sedang melakukan kunjungan ke Batam dan Bangka Belitung selama tiga hari.

     "Memang saat ini anggta dewan tidak ada sama sekali, mereka berangkat Minggu kemarin dan Insya Allah akan pulang Selasa (4/6) besok," kata Abu Mansur