Dana Desa Terpangkas Hingga 85 Persen, Program Masyarakat Terancam Gagal




Trenggalek -Kebijakan pemotongan dana desa oleh pemerintah pusat dinilai telah memukul keberlangsungan pembangunan di tingkat desa. Pemangkasan anggaran membuat sebagian besar program yang diusulkan masyarakat tidak dapat direalisasikan.

Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Puryono, mengatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus sudah ditetapkan paling lambat 31 Desember dan tidak boleh melewati tahun anggaran. Namun kondisi saat ini justru diwarnai ketidakpastian akibat pemotongan dana desa secara drastis.

"Dana desa yang sebelumnya rata-rata sekitar Rp1 miliar per desa, sekarang tinggal Rp200 sampai Rp300 juta. Ini sangat menyakitkan bagi desa, karena kami sudah menyusun program berdasarkan musyawarah desa dan kebutuhan masyarakat," kata Puryono, Rabu (1/1/2026).

Ia menjelaskan, sisa dana desa yang diterima saat ini sebagian besar habis untuk memenuhi program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta operasional posyandu. Akibatnya, program prioritas yang lahir dari aspirasi warga terpaksa terhenti.

"Dengan dana Rp200 sampai Rp300 juta itu, praktis tidak ada ruang untuk program pembangunan desa. Semua habis untuk kewajiban mandatori dari pusat," ujarnya.

Puryono menyebut pemotongan dana desa ini berkaitan dengan kebijakan nasional Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merupakan bagian dari Astacita pemerintah pusat. Dana desa, kata dia, dipotong untuk pembangunan gerai dan pengisian produk KDMP di seluruh Indonesia.

"Secara nasional, dana desa dipotong hingga 85 persen. Dampaknya, selama satu tahun kemarin desa hampir tidak membangun apa pun karena uangnya tidak ada. Usulan masyarakat hanya menjadi tumpukan arsip," tegasnya.

Pengalihan anggaran sesuai PMK 81/2025 berdampak langsung terhadap program kerja pemerintah desa. Pur menyebut terdapat 42 desa terpaksa menjalankan program dengan skema dana talangan. Hal itu terjadi karena saat program telah berjalan, tiba-tiba dana desa dipangkas dan dialihkan, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran program. 

"Anggaran dipotong, tapi program sudah berjalan. Akibatnya desa menanggung utang. Sementara PADes tidak mungkin cukup untuk menutup utang-utang program itu," katanya.

Ia juga menyoroti skema pembiayaan KDMP yang dibebankan ke desa dalam jangka panjang. Menurutnya, angsuran program tersebut berlangsung hingga enam tahun, dengan besaran pinjaman berkisar antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar per desa.

"Tahun depan dengan dana desa yang sudah dipotong, target pembangunan dari usulan masyarakat hampir mustahil tercapai. Sudah tidak ada lagi anggaran untuk infrastruktur desa," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa telah mengamanatkan alokasi minimal 10 persen dari APBN untuk desa. Namun kebijakan program mandatori dari pusat dinilai justru mengorbankan kebutuhan riil masyarakat desa.

"Kami mendukung KDMP karena itu bagian dari Astacita presiden. Tapi desa juga punya masyarakat dengan kebutuhan yang beragam dan itu harus diprioritaskan," kata Puryono.

Sebagai harapan, Puryono meminta pemerintah pusat mengembalikan kebijakan dana desa sesuai amanat undang-undang.

"Kami berharap 10 persen APBN benar-benar diprioritaskan untuk dana desa dan tidak dipotong untuk program lain yang justru mempengaruhi transfer ke desa. Kalau terus seperti ini, desa yang paling dirugikan," pungkasnya.