DIKBUD: TPP SEGERA CAIR


Trenggalek, 21/5 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Trenggalek memastikan dana tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk tribulan pertama tahun 2013 segera dicairkan.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Trenggalek, Surjono mengatakan, pencairan tunjangan untuk guru bersertifikasi tersebut saat ini tinggal menungu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAD).

"Sebetulnya dana dari pusat itu sudah ditransfer ke rekening pemda, nanti apabila SP2D sudah terbiut dan ditandatangani maka bisa dicairkan," katanya.

Menurutnya pencariran tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu minggu ini, atau paling lambat awal bulan Mei mendatang.

Namun apabila SP2D terbit lebih awal maka pencariran dana tunjangan profesi pendidik tersebut juga akan cair lebih awal.

"Dari tahun ketahun itu selalu mengalami keterlambatan, tapi biasanya bulan April itu sudah cair, hanya saja tribulan pertama ini keterlambatannya agak lama karena ada kendala dipusat dan maupun daerah," ujarnya.

Kendala dipusat berupa penerbuitan surat keputusan (SK) baru, sedangkan ditingkat kabupaten terjadi akibat pengurusan dokumen serta pelaporan hasil verifikasi.

surjono menambahkan, untuk tahun anggaran 2013 Pemkab Trenggalek menerima alokasi dana TPP sebesar Rp191,961 miliar. Sedangkan khusus tribulan pertama tahun ini dana TPP yang siap dicairkan sebanyak Rp31,333 miliar.

"Alokasi itu di bagi ke 4.011 guru yang telah bersertifikasi," jelas Surjono.

Pencairan dilakukan melalui dua cara yakni untuk penerima TPP yang berstatus PNS melalui kas daerah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sedangkan untuk non-PNS, dana tunjangannya langsung ditransfer ke rekening penerima.

KEJARI TRENGGALEK EKSEKUSI LIMA TERPIDANA KORUPSI

KEJARI TRENGGALEK EKSEKUSI LIMA TERPIDANA KORUPSI


Trenggalek, 21/5 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengeksekusi lima PNS di lingkup Pemkab Trenggalek yang terlibat kasus korupsi teknologi informasi (IT) senilai Rp1.308 miliar.

Kasi Intel  Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan, kelima tereksekusi masing-masing Aleg Hendry Sudiro, Suyanto, Danduk Yanu Setiyawan, Imam Maksum dan Sutrisno. Seluruhnya adalah bekas panitia pemeriksa barang proyek IT tahun 2007.

"Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 738 K/PID.SUS/2011 yang mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa, dengan putusan masing-masing satu tahun penjara. Ini sudah memiliki kekutan hukum tetap," katanya.

Menurutnya Keputusan Mahkamah Agung telah dijatuhkan sejak 24 September 2011, namun salinan putusan baru diterima Kejaksaan Negeri Trenggalek pada tanggal 15 Maret 2013, sehingga eksekusi baru bisa dilaksanakan hari ini.

Indi menjelaskan, kelima PNS tersebut datang ke kejaksaan secara bersama-sama. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek guna menjalani pemidanaan.

"Mereka sangat koorperatif, karena dari setelah kami panggil, mereka langsung datang ke kejaksaan sesuai jadwal yang kami tetapkan," ujarnya.

Selain divonis satu tahun penjara, mantan pemeriksa barang itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp100 juta, subsidair dua bulan penjara.

Sesuai data Kejari Trenggalek,  tiga dari lima terdakwa tersebut masih berstatus PNS aktif, sedangkan dua sisanya telah masuk masa pensiun.

"Putusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap empat terdakwa, sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tmur dan Pengadilan Negeri Trenggalek, hanya saja tidak diwajibkan membayar uang pengganti," jelasnya.

Sedangkan untuk terdakwa Danduk Yanu Setyawan, putusan MA lebih berat dibanding pengadilan sebelumnya yang memvonis bebas.

Kasus korupsi teknlogi informasi ini bermula dari pengadaan perangkat IT di bagian Pengolahan Data dan Elektonik (PDE) Setda Trenggalek tahun 2007 senilai RP1.308 miliar. CV. Master Dimensi Teknologi yang ditunjuk sebagai pemenang tender diberikan waktu selama 100 hari untuk mengerjakan.

Kemudian pada 17 Desember 2007 muncul berita acara serah terima barang nomor 394/246/B/406.031/2007, sudah ditandatangani oleh pihak rekanan sebagai pemenang lelang dan pihak panitia pemeriksa barang.

Kelima pemeriksa barang dinilai diikut terlibat dalam kasus korupsi itu karena hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan kenyataan. Karena meskipun pengerjaan proyek belum selesai,  namun berita acara pemeriksaan barang atau serah terima barang tersebut menyatakan telah selesai 100 persen.

Bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) memproses pembayaran kontrak kepada rekanan dimana hasil akhir proses tersebut pembayaran nilai kontrak 100 persen masuk ke rekening rekanan sebesar Rp 1, 308 miliar. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 314 juta.