Terlibat Pengeroyokan, Tahanan Polsek Sawoo Ikuti Ujian Sekolah di Trenggalek


Trenggalek - Seorang pelajar SMK Negeri I Trenggalek yang menjadi tersangka dan tahanan dalan kasus pengeroyokan di wilayah Sawoo Ponorogo diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah. Tersangka diantar jemput dengan pengawalan polisi. 

Kepala SMK Negeri I Trenggalek, Suharyati mengatakan, dalam beberapa hari ini IJ pelajar asal Kecamatan Tugu Trenggalek mengikuti proses Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UASBN-BK) di sekolah. 

"Kami ingin memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus. Karena UASBN ini berbasis komputer maka setiap hari dia diantar jemput oleh anggota Polsek Sawoo ke sini," kata Suharyati, Selasa (12/3/2019). 

Sekolah memberikan kesempatan seluasnya untuk tersangka pengeroyokan itu mengikuti proses ujian selayaknya siswa yang lain. Ia pun juga tidak dipisahkan dengan teman-teman di sekolahnya. 

"Selama proses ujian tidak ada masalah, teman-temannya juga sudah menyadari. Kami harap dia tetap belajar dan mengikuti seluruh tahapan ujian yang harus dijalankan, mulai UASBN, UKK hingga UN," imbuhnya. 

Pihaknya mengaku untuk ujian yang dijalankan menggunakan kertas, maka pihak sekolah ganti yang mendatangi Polsek Sawoo Ponorogo untuk mengantarkan soal dan menunggu siswa tersebut mengerjakan seluruh soal. 

"Kalau untuk UKK (Ujian Kompetensi Keahlian) dan Ujian Nasional dia nanti juga harus ke sekolah, karena untuk UN kita sudah menggunakan komputer," imbuhnya. 

Sementara itu Kapolsek Sawoo , AKP Edi Suyono membenarkan proses fasilitasi tersangka pengeroyokan itu. Sebelum mengikuti ujian IJ dititipkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, namun saat mendekati ujian tersangka kembali ditahan di Polsek Sawoo. 

"Karena kalau di Rutan Ponorogo jaraknya terlalu jauh, sehingga kami bawa ke Sawoo lagi. Selain itu di sini dia bisa lebih konsentrasi dalam belajar," kata Edi. 

Polisi sengaja memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengikuti seluruh tahapan ujian buang harus dilaksanakan sebelum lulus sekolah. Hal tersebut sebagai upaya pemenuhan terhadap hak pelajar dalam mengakses pendidikan. 

"Anggota mengantarkan ke sekolah dan kembali membawa ke Polsek setelah ujian selesai," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan IJ menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan beberapa waktu yang lalu. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon