Mengaku Polisi, Pria ini Cangkul Warga


Trenggalek - Tim Buru Sergap Polsek Watulimo Trenggalek menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dengan cangkul. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan dua pelaku yang diamankan adalah Bambang Wahyudi alias Tolet (28) warga Desa Semarum, Kecamatan Durenan serta Bagus Saputra alias Plecet (34) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan Trenggalek. 

"Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap Imanuddin alias Acong (42) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Penganiayaan dilakukan para pelaku dengan menghujamkan cangkul ke wajak korban, meskipun agak meleset, namun korban mengalami lika," kata Didit, Senin (24/9/2018). 

Kejadian penganiayaan berlangsung di hamalam rumah orang tua Imanuddin, Sujinah, di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Saat itu kedua pelaku mendatangi rumah Sujinah dengan alasan untuk mencari keberadaan korban Imanuddin. Korban dituding telah memiliki hubungan asmara dengan kakak ipar salah satu pelaku.  

"Saat mencari korban tersebut para pelaku mengaku sebagai anggota Polres Tulungagung. Pada pencarian pertama korban tidak ketemu, kemudian selang beberapa saat kemdian pelaku ini kembali ke rumah SUjinah," imbuh Didit. 

Dalam pencaria kedua ini, pelaku berhasil bertemu dengan korban. Saat itulah para pelaku langsung mengamuk dan melakukan penganiayaan dengan mencoba menghujamkan cangkul ke dahi korban. 

"Namun upaya itu gagal, hantaman cangkul meleset hingga mengenai bagian pelipis kiri, akibatnya korban mengali luka hingga mengucurkan darah," jelas kapolres. 

Belum puas melakukan proses penganiayaan, pelaku juga melakukan perusakan rumah orang tua korban, denan merusak jendela kaca, serta dinding rumah yang terbuat dari kalsiboard. 

Imanuddin yang merasa menjadi korban penganiayaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Watulimo. Dari hasil penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Durenan. 

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon