60 PERSEN KAPAL NELAYAN DI JATIM TAK BERIJIN

KBR, Trenggalek - 60 persen kapal nelayan yang beroperasi di Jawa Timur belum memiliki dokumen kapal dan ijin penangkapan ikan. Dari 6000 kapal baru sekitar dua ribu kapal yang telah dinyatakan memiliki surat-surat dan perijinan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Eksploitasi dan Teknologi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, Slamet Budiyono mengatakan, pada tahun 2012 jumlah kapal yang memiliki ijin kelengkapan kapal baru sekitar 1.070 kapal, sedangkan pada tahun ini bertambah 1000 unit atau meningkat menjadi dua ribuan kapal.

Pihaknya mengakui rendahnya kesadaran nelayan dalam mengurus perijinan kapal diakibatkan oleh rumitnya proses peijinan dan membutuhkan waktu yang relatif lama, disisi lain mayoritas nelayan disibukkan oleh aktifitas melaut. 

"Waktu mereka habis ditengah laut, di Jawa Timur itu pada tahun 2012 dari 600 kapal, baru 1.070 kapal yang punya ijin," katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut DKP jatim mulai menerjunkan sistem perijinan keliling, namun sistem ini masih terbatas pada surat ijin usaha perikanan (SIP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (Sipi), sedangkan untuk dokumen kapal masih diurus secara terpisah. 

sementara itu salah seorang nelayan di Trenggalek, Dadang mengatakan, selain proses perijinan yang rumit, instansi yang berwenang cenderung berbelit-belit. Terlebih untuk mengurus perijinan kapal harus keluar kota, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

"Akta gross ton itu yang mengeluarkan ijin kan dinas perhubungan , kami kesulitan untuk yang itu, bahkan kami sudah mengurus sejak tahun 2012 tapi hingga kini tidak jelas," ujarnya.

Para nelayan mengaku siap untuk mengurus seluruh perijinan kapal, mulai dari dokumen kapal, hingga ijin tangkap ikan, namun dengan catatan dinas maupun instansi yang berwenang harus memberikan kemudahan dan tidak mempersulit nelayan. (Adhar Muttaqin)