GARA-GARA CINTA, SEORANG PEMUDA NEKAT ANIAYA SATU KELUARGA DI TRENGGALEK


Pelaku saat diperiksa polisi
Trenggalek -   Miftahul Hikam (23)  pemuda asal  Desa Jamsaren kecamatan Pesantren kabupaten Kediri berusaha melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Trenggalek menggunakan pisau "cutter".

Akibatnya, tiga orang, yakni pasangan suami istri dari Suyudi (55) dan Siti Aminah (45) serta anak gadisnya Alfi Hidayah (25)  warga Dusun Jogadi Desa Pandean Kecamatan Dongko Trenggalek  mengalami sejumlah luka bacokan dan harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengtakan korban Alfi Hidayah kini  dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soedomo Trenggalek karena mengalami luka parah di leher serta beberapa bagian tubuhnya.

"Saat ini korban masih dilakukaan penanganan intensif di unit gawat darurat, demikian juga pelaku sekarang juga mendapatkan perawatan di UDG karena dikeroyok warga dan mencoba bunuh diri," katanya.

 Siti menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 2.00 WIB saat seluruh anggota keluarga korban sedang terlelap tidur. Pelaku yang datang dengan berjalan kaki masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya ia langsung menghampiri dan menghujamkan pisau kepada Alfi yang sedang tidur di sofa.

Mendapat serangan tersebut, korban berontak  dan berusaha berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, kedua orang tuanya yang sedang tidur langsung terbangun dan mencoba menyelamatkan anaknya.

"Namun pelaku tetap nekat menyerang , akibatnya ketiga korban mengalami luka-luka bacokan di beberapa baagian tubuhnya, bahkan Alfi mengalami luka serius di lehernya," jelas Siti.

Sejumlah tetangga korban yang mendengar kegaduhan serta teriakan minta tolong langsung berhamburan keluar rumah dan mendatangi lokasi kejadian.

Saat itulah pelaku, Miftahul Hikam berusaha melarikan diri ke perbukitan di sekitar rumah korban, namun ratusan warga yang melakukan pengejaran berhasil menangkap dan langsung menghajar pelaku.

"Merasa terdesak akhirnya pelaku berusaha bunuh diri dengan memotong urat nadinya," ujaar wanita berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini.

Lanjut Siti Munawaroh, penganiayaan sadis tersebut dilatarbelakangi oleh kisah asmara antara pelaku dengan Alfi Hidayah. Polisi menduga Miftahul Hikam kalap setelah mantan pacarnya tersebut akan dinikahkan dengan lelaki lain.

"Pelaku ini sebelumnya pacaran sengan korban selama satu tahun, namun sekarang sudah putus, kemudian orang tua korban berniat menjodohkan anaknya tersebut dengan laki-laki lain dan akan menikah tanggal 9 Maret mendatang," ujarnya.

Akibat dibakar rasa dendam dan sakit hati itulah Miftahul nekat mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan secara membabibuta.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Trenggalek AKP Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku masih mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan mendapatkan pengawalan kekat dari anggota kepolisian.

Sementara itu sejumlah saksi diperiksa polisi untuk mengetahui secara pasti kronologis serta motif dari perbuatan pelaku.

"Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,  karena korban mengalami luka berat maka ancaman hukumannya lima tahun," katanya

Supriyanto menduga kejadian tersebut telah direncanakan oleh pelaku, dari pemeriksaan sementara pelaku berencana membunuh seluruh anggota keluarga korban dan selanjutnya akan bunuh diri disamping Alfi Hidayah.

Rencana itu terbukti dari cara pelaku datang ke Trenggalek dengan menumpang beberapa kendaraan dan jalan kaki menuju rumah keluarga Suyudi.

TIGA KORUPTOR TRENGGALEK SEGERA DIEKSEKUSI


     Trenggalek, 25/2 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur segera mengeksekusi tiga koruptor, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan jaksa penuntut umum.

     Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Senin mengatakan, ketiga terpidana korupsi yang memiliki kasus yang berbeda-beda tersebut adalah mantan Kepala Desa Baruharjo Kecamatan Durenan, Lamuji alias Yudiono, mantan Kepala Desa Dermosari Kecamatan Tugu, Mujanab serta Direktur CV Master Dimensi Surabaya, Hamid Subagio.

     "Untuk Lamuji dan Mujanab ini terkait kasus korupsi pengelolaan tanah bengkok desa, karena saat menjabat sebagai kades masih berstatus PNS aktif, namun mereka melakukan pengelolaan tanah bengkok 100 persen, sehingga menerima gaji dobel," katanya.

     Sementara itu, Hamid Subagio adalah rekanan Pemkab Trenggalek yang tersangkut kasus korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) di Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE) senilai Rp1,4 miliar.

     Lebih lanjut, Wayan menerangkan, pihaknya telah menerima salinan putusan ketiga terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Trenggalek. Rencananya Selasa besok (26/2) salah satu salah satu diantara mereka akan dipanggil ke kantor kejaksaan setempat untuk menjalani eksekusi.

     "Jadi besok itu antara pukul 9.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB saudara Lamuji akan kami tunggu kedatangannya di kantor kejaksaan, sedangkan Mujanab surat pemanggilan eksekusinya masih akan kami kirim," paparnya.

     Sementara itu, untuk Hamid Subagio, ia belum bisa memastikan tanggal eksekusinya karena masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

     "Karena ini bagian dari prosedur eksekusi, nanti kalau semua persyaratan itu sudah terpenuhi, kami berkewajiban untuk segera melakukan langkah eksekusi, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap" ujarnya.

     I Wayan Sutarjana menjelaskan, dalam kasus korupsi tanah bengkok desa tersebut, Lamuji terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut selama menjabat sebagai Kades Baruharjo periode 1999 sampai dengan 2007, sehingga merugikan keuangan negara Rp 114,9 juta.

     Atas perkara tersebut Lamuji divonis 1 (satu) tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta serta mengganti kerugian keuangan negara Rp 25,7 juta.

     Sedangkan kasus yang menjerat Mujanab hampir sama dengan yang dialami Lamuji, ia terbukti dalam dakwaan kesatu primair yakni melakukan korupsi secara berturut-turut dalam pengelolan tanah bengkok mulai 1990 sampai dengan 1998, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp11,6 juta.

     "Dalam putusan kasasi MA tersebut terdakwa di vonis 1 (satu) tahun penjara dan diwajibkan membayar kerugian keuangan keuangan negara sebesar Rp5,6 juta," kata Wayan.

     Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ririn Susilowati menjelaskan, untuk terdakwa kasus korupsi teknologi informasi, Hamid Subagio bakal menghuni "Hotel Prodeo" selama dua tahun dipotong masa penahanan yang pernah dijalani.

     Hamid terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena proyek senilai Rp1,4 miliar tersebut tidak selesai dikerjakan, namun perusahaan yang dipimpinnya tetap mendapatkan kucuran anggaran 100 persen.

     "Kalau salinan putusannya sudah kami terima, namun saat ini surat keterangan yang menyatakan bahwa Hamid telah menerima salinan putusan itu belum ada. Sehingga untuk eksekusinya belum bisa dilakukan," katanya.

     I Wayan Sutarjana menambahkan, masa hukuman yang harus dijalani oleh masing-masing korupor berbeda beda sesuai dengan vonis serta masa penahanan yang pernah dijalani.

     "Karena ada yang sudah menjalani penahanan di rutan dan ada yang tahanan kota, kalau untuk tahanan kota maka  pengurangan masa hukumannya adalah seperlima dari yang pernah dijalani. contohnya apabila sudah lima bulan berstatus tahanan kota maka pengurangannya hanya satu bulan," ujarnya.