Pelaku saat diperiksa polisi |
Akibatnya, tiga orang, yakni pasangan suami istri dari Suyudi (55) dan Siti Aminah (45) serta anak gadisnya Alfi Hidayah (25) warga Dusun Jogadi Desa Pandean Kecamatan Dongko Trenggalek mengalami sejumlah luka bacokan dan harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengtakan korban Alfi Hidayah kini dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soedomo Trenggalek karena mengalami luka parah di leher serta beberapa bagian tubuhnya.
"Saat ini korban masih dilakukaan penanganan intensif di unit gawat darurat, demikian juga pelaku sekarang juga mendapatkan perawatan di UDG karena dikeroyok warga dan mencoba bunuh diri," katanya.
Siti menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 2.00 WIB saat seluruh anggota keluarga korban sedang terlelap tidur. Pelaku yang datang dengan berjalan kaki masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya ia langsung menghampiri dan menghujamkan pisau kepada Alfi yang sedang tidur di sofa.
Mendapat serangan tersebut, korban berontak dan berusaha berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, kedua orang tuanya yang sedang tidur langsung terbangun dan mencoba menyelamatkan anaknya.
"Namun pelaku tetap nekat menyerang , akibatnya ketiga korban mengalami luka-luka bacokan di beberapa baagian tubuhnya, bahkan Alfi mengalami luka serius di lehernya," jelas Siti.
Sejumlah tetangga korban yang mendengar kegaduhan serta teriakan minta tolong langsung berhamburan keluar rumah dan mendatangi lokasi kejadian.
Saat itulah pelaku, Miftahul Hikam berusaha melarikan diri ke perbukitan di sekitar rumah korban, namun ratusan warga yang melakukan pengejaran berhasil menangkap dan langsung menghajar pelaku.
"Merasa terdesak akhirnya pelaku berusaha bunuh diri dengan memotong urat nadinya," ujaar wanita berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini.
Lanjut Siti Munawaroh, penganiayaan sadis tersebut dilatarbelakangi oleh kisah asmara antara pelaku dengan Alfi Hidayah. Polisi menduga Miftahul Hikam kalap setelah mantan pacarnya tersebut akan dinikahkan dengan lelaki lain.
"Pelaku ini sebelumnya pacaran sengan korban selama satu tahun, namun sekarang sudah putus, kemudian orang tua korban berniat menjodohkan anaknya tersebut dengan laki-laki lain dan akan menikah tanggal 9 Maret mendatang," ujarnya.
Akibat dibakar rasa dendam dan sakit hati itulah Miftahul nekat mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan secara membabibuta.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Trenggalek AKP Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku masih mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan mendapatkan pengawalan kekat dari anggota kepolisian.
Sementara itu sejumlah saksi diperiksa polisi untuk mengetahui secara pasti kronologis serta motif dari perbuatan pelaku.
"Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, karena korban mengalami luka berat maka ancaman hukumannya lima tahun," katanya
Supriyanto menduga kejadian tersebut telah direncanakan oleh pelaku, dari pemeriksaan sementara pelaku berencana membunuh seluruh anggota keluarga korban dan selanjutnya akan bunuh diri disamping Alfi Hidayah.
Rencana itu terbukti dari cara pelaku datang ke Trenggalek dengan menumpang beberapa kendaraan dan jalan kaki menuju rumah keluarga Suyudi.