DINAS PENDIDIKAN TRENGGALEK USULKAN AKREDITASI 410 SEKOLAH

DINAS PENDIDIKAN TRENGGALEK USULKAN AKREDITASI 410 SEKOLAH


     Trenggalek, 11/10 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengajukan akreditasi 410 lembaga sekolah mulai jenjang  TK hingga SMA/SMK.

     Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Munib, Jumat mengatakan, ratusan lembaga sekolah tersebut terdiri dari 223 TK, 151 SD, 28 SMP, dua SMA dan enam jurusan SMK.

     "Masing-masing lembaga sekolah itu telah melalui serangkaian penilaian dari unit pelaksana akreditas yang ada ditingkat kabupaten, saat ini sudah kami usulkan ke provinsi," katanya.

     Dijelaskan, beberapa komponen yang menjadi obyek penilaian antara lain, standard sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan sekolah.

     Selain itu standar tenaga pendidik, tingkat pencapaian perkembangan pendidikan serta proses belajar mengajar juga menjadi bagian dari penilaian oleh tim akreditasi sekolah.

     "Akreditasi ini berlaku untuk seluruh sekolah swasta maupun negeri, kami tidak membeda-bedakan status sekolah tersebut, kalau memang bagus maka nilaainya juga akan tinggi," imbuhnya.

     Munib menambahkan, penentuan status akreditasi akan ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) dan berlaku untuk periode tertentu.

     "Jadi sekolah negeri pun belum tentu akan mendapatkan akreditasi A, hal itu ditentukan oleh sejumlah komponen penilaian tadi, tapi semoga nanti hasilnya bagus," kata Munib

     Kabid pendas ini berharap adanya program akreditasi tahun ini dapat memacu sekolah-sekolah di Trenggalek untuk berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pendidikannya.

     Dari data yang ada, sampai saat ini jumlah sekolah yang berada di bawah naungan dinas pendidikan dan kebudayaan mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK yang telah mendapatkan akreditasi di Trenggalek sebanyak 917 lembaga.  

     Dengan rincian, 382 TK, 439 SD, 80 SMP, 16 SMA serta 26 jurusan SMK. Status akreditasi ratusan lembaga sekolah tersebut bermacam-macam mulai A hingga C.

     Sementara itu dari data yang dipublikasikan situs resmi Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Jawa Timur, jumlah SD/MI di Trenggalek yang terakreditasi A sebanyak 83 lembaga, sedangkan akreditasi C dimiliki oleh 414 SD maupun MI, dan untuk akreditasi C dipegang oleh 64 SD/MI.

     Disisi lain untuk akreditasi untuk jenjang SMP terdapat 29 SMP/MTs yang mendapat predikat A, sedangkan untuk akreditasi kategori B dimiliki oleh 47 SMP/MTs dan kategori C dipegang oleh 5 lembaga sekolah. Selain itu juga terdapat 27 jurusan SMK/MAK yang mendapatkan akreditasi A.

     Dalam situs www.ban-sm.or.id/provinsi/jawa-timur juga merilis, delapan SMA di Trenggalek yang telah mendapatkan akreditasi A, 16 SMA/MA terakreditasi B dan dua SMA/MA mendapatkan akreditasi C. 

     "Ada beberapa sekolah yang sebelumnya mendapatkan akreditasi C dan B melakukan perubahan yang besar-besaran mulai dari sarana dan prasarana serta pendidiknya, semoga saja membawa dampak baik terhadap hasil akreditasi yang diajukan tahun ini," harapnya.

PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE DI TRENGGALEK TUNGGU PENGESAHAN ZONA

PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE DI TRENGGALEK TUNGGU PENGESAHAN ZONA

     Trengalek, 10/10 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur belum berencana melakukan penertiban alat peraga kampanye yang ditengarai melanggar zona kampanye maupun Undang-undang. 

     Anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Undarwati, Kamis mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan secara resmi zona kampanye dari komisi pemilihan umum (KPU) setempat.   

     "Karena hingga saat ini KPU masih belum melakukan mengesahkan zona kampanye. Sedangkan hasil rapat antara KPU, partai politik, Pemkab, kepolisian serta Panwaslu beberapa waktu yang lalu masih berupa kesepakatan," katanya.

     Menurutnya, penegakan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD baru akan dilakukan apabila seluruh perangkat perundang-undangan mulai tingkat pusat hingga daerah telah ditetapkan.

     Dijelaskan, apabila zona kampaye telah disahkan oleh KPU Trenggalek, panwaslu kabupaten akan segera melakukan langkah penertiban bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

     Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Khusnu Roviq mengakui, zona kampanye yang telah disepakati belum disahkan, namun hal tersebut tidak menghalangi panwalu untuk melakukan penertiban alat peraga yang melanggar ketentuan.

     "Dalam Undang-undang dan peraturan KPU itu sudah dijelaskan, tentang jenis peraga kampanye itu apa saja dan lokasi-lokasi mana saja yang tidak boleh dipasangi, apabila mereka (paarpol) memasang di tempat terlarang ya silakan ditertibkan" ujarnya.

     Beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

     Kata dia, lokasi-lokasi tersebut harus steril dari alat kampanye meskipun zona kampanye belum disahkan oleh KPU kabupaten, mengingat hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang.

     Khusnu Roviq menjelaskan, dari pertemuan dengan partai politik dan beberapa pihak terkait beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menyepakati zona kampanye di Kabupaten Trenggalek.

     Penataan pemasangan peraga kampanye itu dibagi menjadi dua macam, yakni untuk jenis spanduk, bendera serta umbul-umbul berbasis dusun.

     "Kalau untuk spanduk setiap caleg hanya boleh memasang satu buah per dusun, Sedangkan untuk zona pemasangan baliho dan billboard itu berbasis desa, sehingga parpol maupun caleg hanya diperbolehkan memasang satu titik saja," katanya

     Sementara itu untuk jenis peraga kampanye yang lainnya, seperti stiker, banner maupun poster, Khusnu Roviq menyatakan tidak diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013.

     Mekanisme pemasangan beberapa jenis alat peraga kampanye yang tidak tercantum dalam peraturan KPU tersebut akan disesuaikan dengan pareturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Trenggalek.

     "Misalkan dalam perda ada klusul yang menyatakan lokasi A tidak boleh dipasang poster, maka masing-masing partai maupun caleg arus tunduk dan mematuhi aturan itu," imbuhnya.

     Khusnu Roviq menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pengesahan terhadap zona kampenye yang telah disepakati.

     "Mungkin dalam waktu antara satu hingga dua minggu kedepan sudah akan disahkan," ujarnya kepada wartawan.

     Sementara itu dari pantauan di Trenggalek, saat ini masih banyak ditemukan peraga kampanye yang ditengarai melanggar Undang-undang dan zona kampanye karena dipasang secara sembarangan.

Warga Trenggalek Keluhkan Lambannya Pembangunan Jembatan Gondorukem

Trenggalek, 9/10 - Sejumlah pengguna jalan poros Kanjeng Jimat di Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek mengeluhkan lambannya pengerjaan jembatan Gondorukem yang rusak akibat kebakaran pabrik pengolahan getah pinus setahun yang lalu.

"Jembatan ini sudah cukup lama dibongkar, tapi kenapa pengerjaannya berlangsung lama, padahal skalanya sangat kecil," kata salah satu pengguna jalan, EKo Hadi, Rabu.

Menurutnya, para pengguna jalan dirugikan atas terbengkalainya pembangunan jembatan tersebut, karena untuk menuju ke wilayah kota harus memutar melalui jalan alternatif yang konsisinya jelek dan berlubang.

"Kalau sepeda motor masih bisa melalui jembatan bambu yang ada di samping jembatan utama, sedangkan untuk mobil mau tidak mau harus memutar," ujarnya kesal.

Dijelaskan, setiap hari ia melintasi lokasi pembangunan jembatan itu, namun tidak nampak aktifitas yang berarti dari para pekerja. Bahkan beberapa kali Eko menjumpai proyek dibawah kendali dinas binamarga dan pengairan tersebut tidak dikerjakan.

"Kalau tidak pernah dikerjakan seperti itu bagaimana mau selesai, padahal jalan ini merupakan salah satu akses utama warga di sekitar Kecamatan Pogalan bagian utara dan Kecamatan Trenggalek bagian timur," imbuhnya.

Hal senada juga dikeluhkan pengguna jalan yang lain, Indah Ratnawati, setiap hari ia harus memutar melaui jalan yang lain untuk menuju kantornya yang ada di wilayah kota.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap proses pembangunan jembatan di dekat lokasi pabrik Gondorukem tersebut.

"Kami sebagai warga tidak tahu menahu mengenai proses maupun prosedur pembangunannya, hanya saja kami berharap ini segera dikerjakan dan masyarakat bisa kembali menikmati akses yang mudah untuk menuju kota," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Sukamto mengakui kondisi tersebut. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena proses pengerjaan jembatan yang menelan anggaran Rp1 miliar itu masih menjadi tanggungjawab kontraktor.

"Kami mengakui masyarakat yang dirugikan. Tapi mau bagaimana lagi, karena pembangunannya masih dalam proses dan hal ini adalah kewenangan dari pihak rekanan.

Sukamto mengaku telah melakukan langkah koordinasi dengan beberapa pihak, terkait hal tersebut, namun hingga kini belum ada solusi yang jelas.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

KEJAKSAAN TRENGGALEK KANTONGI SEJUMLAH NAMA TERSANGKA BARU KASUS BPR PRIMA

KEJAKSAAN TRENGGALEK KANTONGI SEJUMLAH NAMA TERSANGKA BARU KASUS BPR PRIMA

     Trenggalek, 7/10 - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengantongi sejumlah nama sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera.

     Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Senin mengatakan, beberapa calon tersangka baru tersebut  merupakan hasil dari pengembangan dan penemuan barang bukti.

     "Jadi kami beberapa waktu yang lalu telah menyita sejumlah dokumen dan dari dokumen itu nampaknya semakin menguatkan adanya dugaan korupsi dalam proses akuisisi BPR Prima," katanya 

     Menurutnya jumlah calon tersangka baru yang dibidik kejaksaan lebih dari dua orang. Namun Indi enggan menyebutkan latar belakang para calon tersangka itu.

     "Nanti kalau sudah saja kalau sudah ada penetapan akan kami buka, yang jelas perkara ini sekarang sudah mulai terang benerang siapa saja yang terlibat dan perannya seperti apa," ungkapnya.

     Selain calon tersangka baru, proses akuisisi BPR Prima Durenan tersebut juga mengindikasikan adanya praktek gratifikasi atau suap-menyuap dengan nilai ratusan juta rupiah.

     Indi Premadasa menambahkan, terkait temuan alat bukti baru itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Gatot Purwanto yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan pabrik es.

     "GT (Gatot) kami periksa, karena kami perlu keterangan dari yang bersangkutan untuk menjelaskan beberapa dokumen dan surat yang kami sita," katanya.

     Proses pembelian BPR Prima itu disinyalir syarat kejanggalan dan terdapat beberapa item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejaksaan menduga adanya penggelembungan (mark-up) harga BPR yang ditawarkan ke Pemerintah Daerah Trenggalek.

     BPR Prima dibeli Pemkab Trenggalek senilai Rp1,87 miliar, ditambah dengan setoran modal awal Rp550 juta, sehingga pemkab membayar Rp2,3 miliar. Dari nilai itu, dana Rp1,299 miliar diserahkan kepada 13 pemilik koperasi sebagai pemegang saham BPR.

     Namun dari pemeriksaan kejaksaan ada transaksi keuangan sebesar Rp1,03 miliar yang ditransfer kembali ke rekening seseorang, dengan perincian Rp500 juta untuk setoran modal, sedangkan Rp125 juta dan Rp375 juta tidak jelas peruntukannya.

     Dari penghitungan awal kejaksaan, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta rupiah.

     "Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.

     Sementara itu dari proses awal penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Asisten II Setda Trenggaek, Subro Muhsi Samsuri. 
KPU TRENGGALEK TETAPKAN ZONA KAMPANYE PILEG 2014

KPU TRENGGALEK TETAPKAN ZONA KAMPANYE PILEG 2014


     Trenggalek, 7/10 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan zona kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. 

     Komisioner KPU Trenggalek, Khusnu Roviq, Senin mengatakan, penetapan zona kampanye itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perwakilan partai politik (parpol) peserta pemIlu, panwaslu dan pemerintah daerah setempat.

     "Semua parpol pada intinya siap untuk melaksanakan peraturan baru dari KPU itu. Sedangkan teknisnya, untuk zona kampanye berupa pemasangan spanduk adalah per dusun," katanya.

     Sehingga setiap calon anggota DPR, DPD  maupun DPRD dapat memasang satu spanduk kampanye di setiap dusun di wilayah Trenggalek. 

     Sedangkan untuk alat peraga kampanye berupa baliho/bilboard masing-masing partai hanya boleh memasang satu unit per desa.

     "Untuk titiknya kami serahkan kepada masing-masing, partai maupun caleg, hanya saja penempatan spanduk, baliho maupun bendera itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan," ujarnya.

     Beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

     Sementara itu untuk jenis peraga kampanye yang lainnya, seperti stiker, banner maupun poster, Khusnu Roviq menyatakan tidak diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013.

     Mekanisme pemasangan beberapa jenis alat peraga kampanye yang tidak tercantum dalam peraturan KPU tersebut akan disesuaikan dengan pareturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Trenggalek.

     "Misalkan dalam perda ada klusul yang menyatakan lokasi A tidak boleh dipasang poster, maka masing-masing partai maupun caleg arus tunduk dan mematuhi aturan itu," imbuhnya.

     Dari pantauan di Trenggalek, masih banyak ditemukan baliho maupun spanduk peserta pemilu yang dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai aturan KPU. Beberapa caleg juga memasang baliho lebih dari satu titik dalam satu zona kampanye.

     Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Andy Sofyan belum bisa konfirmasi terkait penegakan aturan baru KPU tersebut.   
DPRD TRENGGALEK GELAR SIDANG PARIPURNA PAW DUA ANGGOTA DEWAN

DPRD TRENGGALEK GELAR SIDANG PARIPURNA PAW DUA ANGGOTA DEWAN


     Trenggalek, 7/10 - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Senin melakukan sidang paripurna istimewa penggantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang pindah partai.

     Sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD, Samsul Anam itu juga sekaligus mengumumkan Hari Langgeng Wiyono sebagai pelaksana tugas (plt) ketua dewan.

     "Kedua anggota dewan yang dilakukan PAW, masing-masing Puguh Purnomo (PKPI) yang pindah ke Partai Hanura digantikan Sumaryati,  serta Suyono (PPRN) yang kini pindah ke PAN diganti oleh saudari Sukatmi," kata Samsul Anam.

     Menurutnya proses PAW tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelantikan itu.

     Sidang paripurna istimewa itu tidak dihadiri ke dua anggota dewan yang dilengserkan,  Puguh purnomo maupun Suyono.

     Lanjut dia, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan ke seluruh anggota dewan dan peserta sidang, terkait pengganti plt ketua DPRD yang semula dipegang Samsul Anam, kini digantikan oleh Hari Langgeng wiyono, sesuai dengan usulan dari PDI Perjuangan.

     "Dengan ini saya pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama enam bulan menjadi plt ada kesalahan, semoga kepemimpinan saudara Hari Langgeng nanti jauh lebih baik dari pada saya," imbuhnya.

      Kata dia, masa kepemimpinan plt baru tersebut akan berakhir hingga ada ketua DPRD secara definitif, karena saat ini ketua dewan non-aktif, sanimin Akbar Abbas masih menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan.

      Sebelumnya, pengusulan nama pengganti Akbar Abbas di internal PDI Perjuangan sempat memakan waktu lama dan berjalan alot. Karena keputusan pengganti berada ditangan dewan pengurus pusat (DPP).

      Dari sejumlah nama anggota DPRD Trenggalek yang diusulkan ke DPP PDI Perjuangan, akhirnya mengerucut ke satu nama yakni , Hari Langgeng Wiyono.