• Novita Hardini menilai industri film nasional berada di persimpangan antara kejayaan dan ancaman struktural.
• Ia menyoroti bahaya penggunaan AI yang berpotensi menggerus lapangan kerja pelaku kreatif.
• Negara dinilai lemah dalam melindungi IP lokal, pengarsipan film, dan pembiayaan industri perfilman.
Trenggalek - Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, menegaskan bahwa industri film Indonesia saat ini berada di titik kritis, antara momentum kejayaan dan ancaman struktural yang belum ditangani secara serius oleh negara. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama jajaran Eselon I Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026).
Novita menilai, film Indonesia telah terbukti menjadi instrumen strategis dalam promosi pariwisata, identitas daerah, serta diplomasi budaya. Sejumlah karya seperti Laskar Pelangi, Ada Apa dengan Cinta, 5 Cm, hingga Petualangan Sherina disebutnya sebagai bukti nyata bahwa film mampu mendorong ekonomi kreatif sekaligus memperkuat citra bangsa di mata dunia.
Namun, di balik capaian tersebut, legislator perempuan satu-satunya dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Timur itu mengingatkan masih adanya kebocoran ekonomi yang serius. Persoalan klasik seperti keterbatasan layar, distribusi yang timpang, serta minimnya akses permodalan dinilai belum mendapat solusi komprehensif dari negara.
Kondisi itu, menurutnya, semakin diperparah oleh penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang justru berpotensi mempersempit ruang kerja para pelaku kreatif.
“AI jangan hanya dipoles sebagai inovasi jika faktanya menggerus ruang hidup pekerja kreatif kita. Negara tidak boleh abai terhadap ancaman ini,” tegas Novita.
Selain isu AI, Novita juga menyoroti lemahnya sistem pengarsipan film nasional. Ia menyebut negara gagal menjaga memori kolektif bangsa melalui perfilman. Dari sekitar 4.400 film yang diproduksi sejak 1926 hingga 2025, sekitar 1.500 judul dilaporkan hilang karena tidak direstorasi dan tidak diarsipkan dengan baik.
“Banyak generasi muda bahkan tidak mengenal tokoh perfilman kita sendiri, seperti Adi Bing Slamet dan Benyamin Sueb. Ini adalah kegagalan negara dalam menjaga warisan budaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengkritik ketergantungan Indonesia pada impor intellectual property (IP), sementara IP lokal justru dibiarkan mati. Ia menilai tanpa keberpihakan anggaran dan skema pembiayaan yang serius, mustahil Indonesia bisa bersaing dan mengekspor IP ke pasar global.
Sebagai perbandingan, Novita mencontohkan Korea Selatan yang memiliki venture capital khusus industri film. Sementara di Indonesia, pembiayaan masih bergantung pada skema negara yang dinilainya tidak realistis.
“Bantuan maksimal Rp500 juta tidak akan menggerakkan industri film. Itu bahkan hanya cukup untuk tahap penulisan naskah. Kita butuh venture capital khusus film, bukan kebijakan setengah hati,” tandasnya.
Novita menegaskan, ke depan Panitia Kerja (Panja) Industri Film harus menjadi instrumen serius untuk membenahi ekosistem perfilman nasional, melindungi hak cipta, memperkuat pembiayaan, serta memastikan kehadiran negara secara penuh dalam menjaga keberlanjutan industri film Indonesia.
“Tanpa keberpihakan nyata, kejayaan film Indonesia hanya akan menjadi nostalgia, bukan masa depan,” pungkasnya.
