Ini Jumlah Denda Tilang Selama Operasi Zebra di Trenggalek


Trenggalek - Operasi Zebra yang dilakukan jajaran Polres Trenggalek selama 14 hari berhasil menjaring 1.302 pelanggar dengan jumlah total denda maksimal yang didapatkan mencapai lebih dari Rp271 juta. 

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Ricky Tridharma, mengatakan, nominal denda tersebut ditransfer oleh para pelanggar lalu lintas melalui akun virtual di Bank BRI. 

"Itu jumlah total denda maksimal, jadi apabila sudah ada putusan dari pengadilan, maka sisanya nanti akan dikembalikan kepada warga yang terkena tilang. Saat ini sebagian masih belum diputus, sehingga masih campur," katanya. 

Menurutnya, selama melakukan Zebra diseluruh wilayah Trenggalek, sebagian besar pelanggaran yang terkena penindakan dari kepolsian karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu pelanggar terbesar masih didominasi kalangan pelajar. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Treggalek, Amir Nurahman. Menurutnya jumlah pelajar yang terjaring Operasi Zebra mencapai 50 persen. 

"Yang lain tidak pakai helm, STNK tertinggal dan beberapa pelanggaran lain. Sedangkan untuk pembayaran denda bisa dilakukan di kantor (Kejaksaan) atau melalui rekening," katanya. 

Dijelaskan, khusus untuk pelanggar yang membayar secara tunai di Kejaksaan Negeri Trenggalek selama sepekan terakhir mencapai Rp60 juta. Jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah, karena sebagian masih menunggu putusan pengadilan. "Itu untuk yang bayar tunai saja, belum termasuk yang melalui Briva," imbuhnya. 

Foto : Polres Trenggalek

Curi HP, Petani Ini Masuk Penjara


Trenggalek - Seorang petani di Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi karena kedapatan telah melalukan pencurian telepon pintar milik salah satu pegawai honorer. Tersangka membawa kabur HP korban dari laci sepeda motor saat ditinggal belanja. 

"Pelaku atas nama LMJ warga Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek/ Kabupaten Trenggalek. Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti HP yang dicuri," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, Selasa (14/11/2017). 

Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Pasar Desa Dawuhan, Kecamatan trenggalek. Saat itu, sekitar pukul 6.00 WIB, korban berbelanja di salah satu toko di komplek pasar dengan mengendari sepeda motor matic, sementara HP miliknya diletakkan di laci sepeda motor. 

"Pada saat belanja HP tersebut lupa tidak dibawa oleh korban. Setelah belanja baru ingat dan ketika ditengok sudah tidak ada, akhirnya dia lapor ke kami," ujarnya. 

Andi menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetaui posisi telepon pintar tersebut, hingga akhirnya tersangka dilakukan penangkapan di rumahnya sendiri. Saat ditangkap HP korban masih dalam penguasaan tersangka dan belum sempat dijual.  

Hasil pemeriksaan, polisi memastikan aksi pencurian yang dilakukan tersangka tanpa direncakan, keinginan mencuri baru muncul setelah tersangka mengetahui adanya HP yang tertinggal di laci sepeda motor. 

"Jadi memang benar, pencurian itu bukan hanya terjadi karena niat dari pelaku, namun juga disebabkan oleh adanya kesempatan. Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian biasa," imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mpolres Trenggalek dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Persiapan Kota Maritim, Satpol PP Trenggalek Rekrut Tenaga Kontrak



Trenggalek - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek melakukan rekrutmen puluhan anggota baru untuk memenuhi kebutuhan pembentukan Kota Maritim Watulimo. Satpol PP kontrak tersebut akan mendapatkan upah sesuai standar Upah MInimum Kabuaten (UMK). 

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Ulang Setyadi, mengatakan, perekrutan tenaga kontrak tersebut dilakukan karena jumlah anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran cukup, sehingga masih memiliki kekurangan 42 personil. 

"Sementara itu saat ini kami tidak bisa melakukan perekrutan PNS atau ASN, sehingga ini tenaga penunjang ini menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan yang ada," katanya (13/11/2017). 

Menurutnya, 42 lowongan tersebut terdiri dari 10 anggota pemadam kebakaran, 21 untuk anggota Banpol PP pria dan 11 posisi dialokasikan untuk Banpol. Sebagian besar tenaga baru tersebut akan ditempatkan di Kecamatan Watulimo sebagai tenaga penunjang untuk Kota Baru Maritim. 

"Nantinya di sana (Watulimo) dibangun gedung Satgas Pol PP untuk menyongsong prigi sebagai kota baru. Peran mereka selain sebagai petugas trantib humas, juga di lokasi pariwisata, sebagai penjaga pantai, diharapkan bisa bantu apabila kejadan laut. Makanya syaratnya bisa renang," ujarnya. 

Ulang menambahka, penambahan personil penunjang tersebut diharapkan juga bisa memperketat sistem pengawasan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) maupun retribusi pariwisata. 

Pihaknya memastikan, seluruh anggota baru yang ada diperoleh bakal mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa gaji dari Pemkab Trenggalek sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pemberian gaji tersebut teleh mendapatkan persetujuan langsung dari DPRD Trenggalek. 

"Proses seleksi meliputi tes kesamaptaan, mulai dari lari, Push Up, Sit Up hingga Pull up. Ditahap akhir, juga akan ada tes wawancara. Seluruh proses akan tuntas tahun ini dan nanti Januari sudah bisa aktif," jelasnya. 

Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menambahkan, dalam proses seleksi anggota baru tersebut, pihaknya mewajibkan seluruh pelamar untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat menjadi ASN (PNS). 

"Sistemnya nanti pakai kontrak satu tahun, kemudian dievaluasi apabila masih dibutuhkan dan masih mumpuni maka akan diperpanjang," imbuhnya. 

Sementara itu pada hari pertama pendaftaran terdapat 160 remaja yang mengajukan surat lamaran ke kantor Satpol PP dan Damkar Trenggalek. Sementara itu dari pantuan di Polres Trenggalek, puluhan calon pendaftar sibuk mencari persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).