Trenggalek, 25/4 - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memutuskan untuk melanjutkan persidangan dugaan korupsi pemotongan uang saku perjanan dinas oleh ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas.
Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Ridwan S Angsar mengatakan, keputusan itu dikeluarkan dalam sidang putusan sela yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/4).
"Jadi sesuai dengan jalannya persidangan, majelis hakim menolak semua eksepsi (pembelaaan) dari kuasa hukum terdakwa dan menyatakan bahwa kasus tersebut layak untuk dilanjutkan kedalam materi pokok perkara," katanya.
Beberapa pembelaan kuasa hukum Akbar abas yang ditolak oleh majelis hakim antara lain yang menyebutkan bahwa dakwaan jaksa dinilai tidak lengkap dan tidak jelas serta terkait perbuatan yang tidak merugikan keuangan negara karena yang dirugikan adalah 43 anggota DPRD Trenggalek.
"Hakim berpendapat bahwa pasal 12 e dan f itu tidak masuk dalam substansi dari tidak merugikan keuangan negara seperti yang dimaksudkan oleh kuasa hukum, sehingga pembelaan itu ditolak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, materi pembelaan yang diisampaikan oleh kuasa hukum ketua DPRD Trenggalek, hakim menilai juga masuk dalam materi pokok perkara.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Ridwan ini menjelaskan, dengan keluarnya putusan sela tersebut, maka persidangan pekan depan akan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penunut umum.
Sementara itu untuk menghadapi persidangan pemeriksaan saksi tersebut jaksa mengaku siap menghadirkan sejumlah beberapa orang dalam DPRD Trenggalek.
"Ini masih kami musyawarahkan dengan para jaksa terkait saksi yang akan kami hadirkan pekan depan. Bisa saja para wakil ketua DPRD atau dari sekretariat dewan," imbuhnya.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut sempat terhambat karena terdakwa Sanimin Akbar Abas enggan menghadiri sidang dengan alasan sakit.
"Akhirnya kami meminta dokter rutan untuk melakukan memeriksaan, memang betul tadi itu terdakwa tensi darahnya naik, tapi kata dokter tidak menghalangi untuk menghadiri persidangan," jelasnya.
Berbekal pernyataan tim medis tersebut, JPU langsung membawa ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengikuti jalannya persidangan putusan sela.
Disisi lain, Ridwan menambahkan, selain Akbar Abas, pihaknya juga menyidangkan mantan Kasubbag Tata Usaha DPRD Trenggalek, Sulistyowati sebagai tersangka kedua.
"Untuk Bu Sulis agendanya sama dan majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan persidangan," pungkasnya.