Mengunjungi Pasar Takjil Dadakan di Trenggalek


Trenggalek - Memasuki puasa ramadan, jalan lingkar pendapa Kabupaten Trenggalek mendadak ramai dengan munculnya para pedagang takjil musiman yang menyajikan aneka menu makanan dan minuman siap saji untuk berbuka. 

Para pedagang menjajakkan dagangannya mulai pukul 13.00 WIb hingga menjelang maghrib tiba. Aneka menu yang ditawarkan juga cukup bervariasi, mulai dari aneka sayur mayur, ikan olahan, aneka es hingga berbagai camilan lainnya. 

Salah seorang pedagang, Retno Wantoro, Minggu (28/5/2017) mengatakan, pasar dadakan ramadan tersebut selalu rutin setiiap tahun mulai awal hingga akhir ramadan. Selain memiliki menu yang cukup komplit, harga yang dipatok untuk setiap sajian yang dijual relatif lebih miring. 

"Kalau saya sendiri di sini dagang puding susu, botok, minuman cokelat dan lain-lain, lumayan banyak variannya. Alhamdulilah antusiasme masyarakat juga cukup bagus," katanya. 

Menurutnya, suasana pasar takjil ramadan setiap hari selalu ramai didatangi oleh ratusan masyarakat, mulai dari warga biasa, karyawan, pegawai negeri hingga pelajar. Mereka rata-rata memilih untuk membeli makanan siap saji, karena tidak sempat memasak, karena sibuk bekerja. 

"Kalau untuk karyawan memang tepat sekali, apalagi mereka pulangnya sore sehingga tidak sempat masak. Jadi tinggal ke sini kemudian pilih menu yang disuka," ujarnya. 

Pasar takjil tersebut menjadi ladang penghasilan bagi para pedagang selama bulan puasa, mengingat jumlah pembeli selalu membeludak setiap harinya, bahkan beberapa dagangan habis dalam waktu sekejap.

Sementara itu salah seorang pembeli, Niken mengaku cukup terbantu dengan adanya pasar takjil tersebut, terlebih bagi pelajar dan anak kost seperti dirinya. "Kalau untuk anak kost, ya praktis banget," katanya. 





BNN Trenggalek Dan Polisi Razia Truk Sembako Antar Provinsi



Trenggalek - Menjelang bulan ramadan, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepolisian serta Sub Denpom TNI Trenggalek melakukan razia khusus untuk kendaraan truk pengangkut sembako antar provinsi. Dalam razia tersebut para sopir diwajibkan untuk melakukan tes urine. 

Razia ini dilakukan di ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung, petugas gabungan menghentikan truk pengangkut sembako dan sayur mayur tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat maupun Jakarta.  Masing-masing pengemudi diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan berupa SIM maupun STNK. 

Kasi Pemberantasan BNN Trenggalek, Kompol Susetya Budi Utama, Kamis (25/5/2017) mengatakan, selain surat kelengkapan, pihaknya juga memeriksa sejumlah sudut kendaraan guna mengantisipasi penyelundupan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya. 

"Kami juga mewajibkan para pengemudi truk untuk mengikuti tes urine. Ini kami lakukan untuk mendeteksi ada atau tidaknya yang mengkonsumsi narkoba," katanya. 

Pihaknya mengaku, dari informasi yang didapatkan BNN dan kepolisian, sejumlah sopir pengangkut sayur disinyalir ada yang mengkonsumsi narkoba sebagai dopping agar tidak mengantuk selama perjalanan jauh. 

"Namun dari belasan sampel urine yang kami ambil, tidak ada satupun yang positif mengandung narkoba, apakah itu ganja, sabu-sabu maupun jenis lainnya," ujarnya. 

Perwira mengengah ini menambahkan, petugas BNN maupun instansi terkait lain akan terus mengintensifkan razia serupa di sejumlah titik. Mengingat ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung maupun Trenggalek-Pnorogo merupakan jalur perlintasan dan distribusi barang antar provinsi yang menghubungkan Jawa Timur dengan Jawa Tengah maupun Jakarta. 



Pemkab Tulungagung Bekukan Ijin Yess Karaoke


Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung membekukan sementara ijin usaha pariwisata "Yess Karaoke" di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Surat pembekuan diserahkan langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pihak managemen perusahaan. 

Kepala Satpol PP Tulungagung, Bagoes Koencoro, Selasa (23/5/2017) mengatakan pembekuan ijin tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP nomor 503/439/120/2017 tertanggal 23 Mei 2017, yang didasarkan atas rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat terkait penutupan Yess Karaoke. 

"Kami dari Satpol PP bertugas untuk mengamankan surat tersebut, malam ini tadi tim kami sudah meluncur ke Yess karaoke untuk menyerahkan surat itu dan melakukan penutupan," katanya.

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan sampai kapan keputusan tersebut akan diberlakukan, namun berdasarkan surat yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pembekuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tersebut bersifat sementara. 

"Ya nanti tergantung, ijinnya bisa keluar lagi apa tidak. Kalau ini ada pembekuan berarti kalau mau beroperasi lagi harus ada pencabutan pembekuan. Untuk lebih jelasnya nanti bisa konfirmasi ke perijinan," ujarnya. 

Bagoes mengakui pascapengungkapan dugaan tarian striptis dan prostitusi oleh Polda Jatim beberapa pekan yang lalu, Yess Karaoke sempat beroperasi kembali. Hal itu dilakukan setelah garis polisi dicabut. 

"Kalau garis polisi memang kewenangan dari kepolisian dan menyangkut hukum. Sedangkan kami kan terkait dengan perda, surat pembekuan ijin usaha mulai berlaku hari ini," imbuhnya. 

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo saat ditemui sejumlah wartawan di tempat hiburan malam milik pengusaha asal Trenggalek tersebut mengakui, penutupan dan pembekuan perijinan dilakukan karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan. 

"Yang dilanggar adalah pasal 43, menyangkut asusila. Selama pemberlakukan ini, kami dari Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan," ujarnya. 

Sebelumnya, awal Mei lalu, Yess karaoke Tulungagung digerebeg oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Hasilnya, polisi menangkap basah praktik tarian stripis (telanjang) serta prostitusi di dalam tempat karaoke.

Polisi sempat mengamankan puluhan pemandu lagu serta beberapa karyawan Yess Karaoke. Dari kasus tersebut Polda Jatim menetapkan tiga tersangka, masing-masing dua orang karyawan serta satu orang mucikari. 

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Hutan


Trenggalek - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pelaku pencurian kayu hutan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti puluhan gelondong kayu sengon serta satu unit mobil pickup.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, Selasa (23/5/2017) mengatakan, tersangka pencurian kayu hutan tersebut adalah KH (22) warga Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan. Tersangka ditangkap tim opsnal Polres Trenggalek saat hendak mengangkut kayu hasil curian.

"Jumlah barang bukti yang kami dapatkan adalah 24 potongan kayu sengon gelondongan, kemudian satu unit mobil pickup nomor polisi AG 8623 YA, serta sejumlah alat komunikasi," katanya. 

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kayu hutan negara yang dikelola Perhutani di Dusun Jedeg, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap basah tersangka beserta barang bukti. 

"Jadi, tersangka ini ditangkap saat akan mengangkut kayu sengon tersebut untuk dijual kepada pengusaha kayu di Trenggalek. Dari hasil interogasi pelaku mengakui jika kayu tersebut merupakan hasil curian," ujarnya. 

Polisi mengaku, selain KH masih ada satu pelaku lain yang diduga kuat sebagai otak pencurian. Namun yang bersangkutan berhasil kabur saat sedang dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.  

"Akibat dari kasus pencurian itu Perhutani mengalami kerugian jutaan rupiah," imbuh Supadi kepada sejumlah wartawan. 

Sementara itu, tersangka KH mengaku hanya disuruh untuk membantu proses pengangkutan kayu sengon curian tersebut, ia pun mengklaim belum mengetahui bagian yang akan didapatkan dari kegiatan itu, karena hingga dilakukan penangkapan belum mendapatkan upah dari pelaku utama. 

"Saya belum tahu bagiannya berapa, karena hanya disuruh untuk bantu mengangkut," ujarnya. 

Akibat perbuatannya kini tersangka KH harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 




Razia Lalu Lintas Gabungan, Polisi Siapkan Sidang di Tempat


Trenggalek - Petugas gabungan di Trenggalek melakukan razia lalu lintas dalam operasi patuh semeru 2017, dalam operasi kali ini puluhaan warga yang terjaring lansung menjalani sidang ditempat. 

KBO Satlantas Polres Trenggalek, Iptu Suwanan, Kamis (18/5/2017) mengatakan razia lalu lintas gabungan ini dilakukan oleh Kepolisian Trenggalek, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Jawa Timur serta SUb Denpom TNI di Trenggalek. Selain itu polisi juga melibatkan langsung Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Trenggalek. 

"Sasaran kami adalah seluruh kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, sedangkan yang diperiksa meliputi kelengkapan kendaraan, surat-surat, maupun uji kir, serta pajak. Untuk pajak akan diingatkan agar membayar," katanya. 

Menurutnya, dalam razia tersebut petugas menemukan puluhan pengendara mobil dan sepeda motor yang tidak memiliki sim maupun tidak membawa STNK. Sejumlah kendaraan angkutan juga ditemukan surat uji kir-nya telah mati. 

"Ini juga sekaligus antisipasi pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan, seperti rem, termasuk kelengkapan lampu. Apalagi sekarang kan banyak kejadian kecelakaan akibat rem blong," imbuhnya. 

Seluruh pelanggar langsung dilakukan tindakan penilangan oleh petugas Satuan Lalu Lintas serta Dinas Perhubungan Jawa Timur. Namun berbeda dengan razia biasanya, kini polisi juga telah bekerjasama dengan kejaksaan dan pegadilan guna dilakukan sidang di tempat. 

"Setelah mengikuti seluruh proses persidangan, para pelanggar diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan keputusan majelis hakim. Untuk yang tidak bawa uang bisa dibayar melalui ATM," imbuhnya. 

Dari pantauan detikcom, denda yang dikenakan majelis hakim kepada masing-masing pelanggar bervariasi antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah, tergantung jenis pelanggarannya. 

Suwanan berharap dengan gencarnya operasi Patuh Semeru 2017 ini, para pengguna lalu lintas bisa lebih tertib dan selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.  

Warga Temukan Orok Diduga Korban Aborsi Dikubur Tidak Wajar


Trenggalek - Warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek digegerkan oleh penemuan sesosok mayat bayi yang diduga korban aborsi di kawasan pemakaman umum desa setempat. 

Kapolsek Tugu, Iptu Bambang Purwanto, Kamis (18/5/2017) mengatakan, bayi yang terbungkus kain kafan dan sarung tersebut dikubur secara tidak wajar, karena hanya diletakkan di sela-sela tempat tabur bunga. 

"Mayat ini pertama kali ditemukan oleh Pak Paimin, yang bersangkutan sedang membersihkan makam milik keluarganya, saat itulah diketahui ada kain yang mencurigakan di atas nisan kemudian dilaporkan ke petugas," katanya. 

Menurutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mayat bayi terbungkus kain kafan dan sarung, selain itu terdapat sebuah penjepit tali pusar. Diduga mayat bayi itu baru dilahirkan kurang satu hari. 

"Untuk jenis kelamin masih belum bisa diketahui, menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim medis RSUD dr Soedomo Trenggalek," ujarnya. 

Sementara itu, salah seorang dokter yang melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, dr Yenny Survianingtyas mengatakan, bayi tersebut diduga adalah korban aborsi dan diperkirakan masih berusia 5 bulan dalam kandungan. 

"Kalau melihat fisiknya antara lima sampai enam bulan. Kami masih belum bisa memastikan apakah ini melalui penanganan medis atau tidak," katanya. 

Yenny menambahkan, biasanya apabila bayi lahir secara prematur dan melalui penanganan tim medis dipastikan akan diketahui identitas orang tuanya, karena seluruhnya tercatat dan dilaporkan ke instansi yang berwenang. 

"Kalau memang saat dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia dan wajar, tentu cara penguburannya juga tidak seperti ini," imbuhnya. 

Di sisi lain, Kasat Rerskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian maupun orang tua bayi. 

"Saat korban sudah kami kirim ke RSUD dan akan dilakukan otopsi, kami juga sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian," imbuhnya.