POLISI BELUM TETAPKAN TERSANGKA TEWASNYA PEKERJA TAMBANG TRENGGALEK



AKP Siti Munawaroh
     Trenggalek, 23/3 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur hingga belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang pekerja di pertambangan batu putih Desa Jati Kecamatan Karangan, Jumat (22/3).

     Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Sabtu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli mengenai status pertambangan tersebut.

     "Hari ini kami baru saja gelar kasus, karena pertambangan ini dioperasikan oleh sebuah perusahaan atau korporasi, sehingga segala sesuatu yang terkait penambang adalah sebuah rangkaian yang saling berkaitan," katanya.

     Rencananya, kepolisian akan memanggil pejabat di lingkup Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (KoperindagTamben) Kabupaten Trenggalek, sebagai saksi ahli.

     Keterangan saksi ahli menurut Siti akan memperjelas siapa yang berhak bertanggungjawab atas kejadian tersebut, apakah Tohir, operator ekskavator atau perusahaan pertambangan batu putih dalam hal ini PT Tripurwita Jaya Abadi.

     Menurutnya, dari informasi sementara yang didapatkan kepolisian, pertambangan batu putih tersebut telah memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat. Namun pihaknya belum bisa memastikan standar operasional pertambangan yang dimiliki.

     "Yang jelas semua saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa yang menewaskan salah satu pekerja tersebut akan kami lakukan pemeriksaan, termasuk Bambang, selaku pemilik pertambangan. Sementara itu untuk Tohir, saat ini tidak kami tahan," ujarnya.

     Disinggung mengenai peristiwa pembakaran sepeda motor Yamaha Jupiter milik operator ekskavator yang dilakukan sejumlah warga dan pekerja lain, Siti mengaku belum melakukan pendalaman, karena saat ini pihaknya masih fokus menyelidiki kematian salah seorang pekerja tambang yang tertimpa batu, Muslimin.

     Jumat kemarin, Muslimin tewas secara mengenaskan setelah tertimpa batu dari bukit setinggi 50 meter saat bekerja menaikkan pecahan batu ke atas truk. Akibatnya kepala korban pecah dan kaki kanannya patah.
     Batu berukuran 70 centimeter tersebut terjatuh karena operator ekskavator yang ada diatas bukit nekat menjalankan mesin, padahal  puluhan pekerja lain yang ada dibawah sedang beraktifitas.

     Sejumlah pekerja menduga, tewasnya Muslimin tersebut akibat kelalaian operator ekskavator, Tohir. Karena seharusnya pengoperasian alat berat dilakukan secara bergantian dengan aktifitas pekerja yang ada di bawah bukit.

     "Jadi ketika pekerja sedang menaikkan batu ke atas truk, ekskavator tidak boleh beroperasi, demikian juga sebaliknya. Tohir ini memang agak bandel karena meski sudah diingatkan tetap saja menyalakan mesin," kata salah satu pekerja, Sukarni.

SEORANG PEKERJA DI TRENGGALEK TEWAS TERTIMPA BATU



     Trenggalek, 22/3 - Seorang pekerja tambang batu di bukit Bedoyo Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat tewas setelah terimpa batu berdiameter 70 cm.

     Korban yang bernama Muslimin (42) tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka serius di bagian kaki dan kepala. Kini korban diotopsi di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.

     "Kejadiannya sekitar pukul 7.00 WIB, saat itu kami bersama korban sedang menaikkan batu batu belah itu ke atas truk, sedangkan diatas bukit itu ada 'excavator' pemecah batu yang beroperasi, kemudian salah satu batu itu jatuh menimpa Muslimin," kata  salah satu pekerja, Sukarni.

     Runtuhan batu dari bukit setinggi 50 meter tersebut langsung menimpa kaki kanan korban hingga mengalami patah. Selain itu kepala korban juga pecah setelah terjatuh di tumpukan batu.

     Puluhan pekerja yang ada disekitar lokasi langsung berusaha mendekat dan memberikan pertolongan, sementara itu operator 'excavator', Tohir (40) justru melarikan diri ke kantor polisi karena takut diamuk massa.

     Warga yang merasa geram dengan ulah operator alat berat itu langsung meluapkan kekesalan dengan membakar sepeda motornya yang ada disekitar lokasi kejadian.

     Tim Basarnas dan Brigade Penolong Pramuka 1303 yang datang ke lokasi langsung melakukan evakuasi dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan otopsi.

     Sukarni menjelaskan, seharusnya, pada saat para pekerja sedang menaikkan batu ke atas truk, alat berat yang ada diatas bukit tidak boleh beroperasi.

     "Sebetulnya dia (operator) sudah diingatkan oleh mandor untuk tidak beroperasi di sekitar situ dan mengalihkan pekerjaan ke bagian utara, namun dia tidak mengindahkan," katanya.

     Sementara itu kepala Desa Jati, Suyitno menjelaskan, tambang batu tersebut telah beroperasi lebih dari 20 tahun, namun selama ini belum pernah terjadi kecelakaan kerja seperti yang dialami oleh Muslimin.

     "Asalkan sistem kerjanya bergantian, yaitu ketika alat berat beroperasi, pekerja berhenti dan sebaliknya kami rasa masih aman. Di lokasi itu ada lebih dari 50 pekerja, yang terbagi mejadi beberapa kelompok," ujarnya.

     Menurutnya, pasca kejadian tersebut kini operasional kawasan pertambangaan batu dihentikan untuk sementara waktu hingga ada petunjuk dari pihak terkait.

     "Area tambang ini skalanya kecil sehingga standar keselamatan kerja yang diterapkan juga masih jauh dari standar yang ada," ujarnya.

     Disisi lain, Tohir, petugas operator 'excavator' pemecah batu tersebut kini telah diamankan polisi dan dibawa ke Polres Trenggalek untuk menjalani penyidikan.

KETUA DPRD TRENGGALEK AJUKAN GUGATAN PRA PERADILAN

Andi Firasadi menunjukkan surat tanda terima pendaftaran gugatan pra peradilan

     Trenggalek, 18/3 - Tim kuasa hukum ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur mendaftarkan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri setempat terkait proses penangkapan dan penahanan Sanimin Akbar Abas.

     "Jadi kami memilih untuk penyelesaian secara hukum, hari ini kami mengajukan gugatan pra peradilan, karena dalam penangkapan dan penahanan itu secara nyata bertentangan dengan KUHAP," kata Kuasa Hukum AKbar Abas, Andi Firasadi, Senin.

     Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan ketua DPRD Trenggalek, antara lain alasan kejaksaan yang menyebutkan bahwa tersangka mangkir sebanyak dua kali dari panggilan jaksa.

     Andi membenarkan ketidakhadiran Akbar Abas saat hari pemanggilan, namun kliennya telah memberikan pemberitahuan secara tertulis dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut pada hari yang lain, mengingat saat itu masih ada kesibukan sebagai ketua DPRD.

     "Kami menilai upaya yang dilakukan kejaksaan itu sangat berlebihan, apalagi yang membuat berita acara penangkapan saat itu namanya Ridwan, ternyata tidak ikut di medaeng. Anehnya lagi berita acara penangkapan dan penandatanganan itu dilakukan setelah tersangka ditahan," paparnya.

     Tim kuasa hukum dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menjelaskan, seharusnya pemberkasan serta pembuatan surat-surat penahanan tersebut dilakukan sebelum tersangka dijebloskan ke dalam penjara.

     Selain itu terdapat perbedaan nomor surat perintah penyidikan (sprinddik) antara yang tercantum dalam surat penahanan dengan nomor sprindik yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

     "Kalau di dalam BAP itu surat perinth penyidikannya tanggal 28 November, tetapi dalam surat penangkapan itu sprindiknya tanggal delapan November. Dengan demikian penangkapan maupun penahanan ini tidak sah," kata Andi Firasadi.

     Alasan yang ketiga dari pengajuan gugatan pra peradikan tersebut adalah sikap jaksa yang tidak memperkenankan Akbar Abas  untuk didampingi pengacara pada saat pelimphan tahap kedua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

     Kata Andi, penolakan permintaan pendampingan kuasa hukum tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius dan menyalahi ketentuan dalam KUHAP.

     "Dalam ketentuan itu siapapun yang tersangkut perkara hukum itu berhak untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum atau pengacara, padahal waktu itu Akbar Abas sudah menyampaikan ke penuntut umum tapi tetap tidak dipenuhi," imbuhnya.

     Masih menurut Andi, kejanggalan yang lain dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya yakni surat penunjukan jaksa yang dibuat oleh kajari mendahului pelimpaha tahap kedua.

     Sementara itu Kajari Trenggalek, Adianto mengaku tidak gentar dengan gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Sanimin Akbar Abas, pihaknya berkeyanikan seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuaan perundang-undangan.

     "Bagi kami tidak masalah, kami akan memenuhi penggilan dari pengadilan untuk memberikan keterangan. Upaya pra peradilan ini adalah hak dari masing-masing tersangka," katanya.

     Pihaknya mengaku siap dengan konsekuensi yang ditimbulkan, apabila upaya gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Kajari siap untuk melepaskan tersangka dari dalam tahanan.

     "Tapi kami juga berhak untuk melakukan penagkapan lagi, jadi apabila dikabulkan akan kami lepas, tapi setelah dilepas kami tangkap lagi, dengan prosedur benar," ujarnya.

     Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dede Suryaman, mengaku akan segera menindaklaanjuti gugatan yang diajukan kuasa hukum Sanimin Akbar Abas.

     "Setelah ketua pengadilan menerima permohonaan itu, paling lama dalam waktu tiga hari akan menunjuk hakim untuk melakukaan pemeriksaan dan selanjutny menentukan hari persidangan," ujarnya.
KEJAKSAAN TRENGGALEK TAHAN MANTAN KASUBBAG TU DPRD

KEJAKSAAN TRENGGALEK TAHAN MANTAN KASUBBAG TU DPRD



     Trenggalek, 18/3 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan tersangka kedua, kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalan dinas DPRD, Sulis Setyowati .

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, tersangka yang juga mantan Kasubbag TU sekretariat dewan itu ditahan selama 20 hari di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Proses penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua atau penyerahan seluruh berkas pemeriksaan dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari menjelaskan, keputusan untuk menahan Sulis Setyowati sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana ancaman hukuman tersangka minimal lima tahun, dikhawatirkan melarikaan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulang perbuatannya.

Lanjut Adianto, saat ini seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga harus segera dibuatkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

     Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Trenggalek ini menambahkan,penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

     Sementara itu, Kuasa Hukum Sulis Setyowati, Andi Firasadi membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya, pihaknya mengaku keberatan atas keputusan penahanan itu karena yang bersangkutan selalu proaktif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

     "Sebelumnya, bu Sulis ini sudah memenuhi panggilan dari kejaksaan namun justru disuruh pulang, dengan alasan tersangka lain (Akbar Abas) belum datang, sudah kooperatif seperti itu kenapa harus ditahan. Apalagi yang bersangkutan juga dalam kondisi sakit," katanya.

     Sementara itu disinggung mengenai kerugian yang ditimbulkan, perbuatan ketua DPRD Trenggalek dan bekas Kasubbag Usaha Tersebut mencapai Rp500 juta.

     "Jumlah itu merupakan hasil penghitungan kejaksaan, karena pasal yang kami terapkan bukan 2 dan 3, ini adalah pasal 12e, dimana yang dirugikan adalah 44 angota dewan, sehingga tidak memerlukan audit BPK maupun BPKP," katanya.

     Menurutnya, audit BPK dan BPKP diperlukan untuk proses penyidikan kasus korupsi yang meneyebabkan kerugian negera, seperti kasus proyek pemerintahan.

PARTISIPASI PEMILIH PILKADES TRENGGALEK LEBIH DARI 75 PERSEN

Antrian pemilih kepala desa di Desa Rejowinangun Trenggalek

     Trenggalek, 17/3 - Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala desa serentak di 127 desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mencapai lebih dari 75 persen.

     Dari pantauan di lapangan, Minggu, tingginya antusiasme masyarakat tersebut terbukti dari antrian pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai puluhan meter.

     "Partisipasi masyarakat dalam pilkades kali ini memang luar biasa bagus, tadi kami melakukan pemantauan mulai dari kawasan kota sampai di Kecamatan Kampak, rata-rata yang menggunakan hal pilih itu lebih dari 75 persen," kata Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr.

     Pihaknya berharap, tingginya angka partisipasi peemilih tersebut menjadi indikator kesuksesan pemilihan kepala desa serentak yang digelar untuk kali kedua ini.

     Bupati berharap proses penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih nantinya tidak ada gejolak maupun perselisihan yang berarti. Ia mengingatkan kalah danmenang merupakan hal yang lazim terjadi pada setiap kompetisi.

     "Kalupun yang menang jangan terlalu bersuka cita, sedangkan yang kalah sebaiknya juga bisa menerimanya dengan lapang dada. Tidak ada gunanya saling berselisih paham karena bagaimanapun juga semuanya adalah tetangga sendiri," katanya.

     Sementara itu, untuk menarik simpati masyarakat untuk datang ke TPS, banyak cara yang dilakjukan oleh penitia pemilihan dimasing-masing desa.

     Dalah satunya di Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari, pihak panitia menyiapkan hadiah berupa satu unit sepeda motor serta perabot rumah tangga yang diundi untuk pemilih yang telah meenggunakan hal suaranya.

     "Jadi ini nanti undangan yang telah dikumpulkan akan kamu undi untuk memperebutkan hadiah-hadiah tersebut, dengan cara ini sangat efektif untuk menarik masyrakat agar mau mencoblos," kata salah satu panitia pemilihan, Sutrisno.

     Menurutnya, hadiah-hadiah tersebut tidak diambilkan dari uang ADD maupun anggaran panitia, melainkan sumbangan dari sejumlah donatur termasuk para pengusaha di Desa Wonorejo.

     Lain lagi di Desa Karanganyar Gandusari, penitia pemilihan menyediakan hiburan berupa musik dangdut, yang dibuatkan panggung khusus di depan tempat pemungutan suara.

     "Selain untuk menarik masa, juga biar tidak jenuh. Kalau hanya disuguhi calon kepala desa tentunya kurang menarik, dengan cara ini semuanya jadi terhibur," kata BPD Desa Karanganyar, Cipto.

     Ia menambahkan, pemilihan kepala desa di wilayahnya tersebut dijamin tidak akan menimbulkan konflik antar warga maupun kekisruhan, mengingat kedua calon yang bersaing adalah suami istri.

     "Ini sama dengan mantenan kedua bagi para calon," ujarnya sambil tertawa.

     Disisi lain, Kepala bagian Operasi Polres Trenggalek, Komisaris Polisi Danuri mengaku sempat mengirimkan dua truk pasukan Brimob dan Dalmas ke Desa Sukorame untuk menenangkan massa.

     "Kami tadi mendapat permintaan untuk menambah pasukan pengamanan, karena suasana mulau memanas, namun setelah anggota kami terjunkan kesana ternyata sudah kondusif," katanya.

     Pihaknya memastikan kondisi telah kembali normal, ketegangan yang sempat terjadi tersebut akibat aksi saling dorong para pemilih untuk berebut masuk ke lokasi TPS.