Dinas Perkimsih Trenggalek Putus Kontrak Rekanan Proyek Gedung Pelayanan Terpadu

Dinas Perkimsih Trenggalek Putus Kontrak Rekanan Proyek Gedung Pelayanan Terpadu

Trenggalek, 3/1 - Dinas Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memutus kontrak PT Archimedia Mandiri sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung pelayanan terpadu senilai Rp 3,4 miliar karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Kepala Dinas Perkimsih Kabupaten Trenggalek, Mohammad Sholeh mengatakan, hingga batas waktu 120 hari, kontraktor asal Surabaya ini hanya mampu melaksanakan 70 persen pekerjaan.

"Sehingga sesuai dengan peraturan, PT Archimedia Mandiri harus kami masukkan 'blacklist' (daftar hitam)," katanya, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan Keppres 56 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pembayaran dilakukan sesuai volume pekerjaan yang bisa difungsikan.

Terkait hal itu, tim dinas perkimsih bakal melakukan penghitungan volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan.

"Nanti dari hasil penghitungan itulah yang akan kami bayarkan ke pihak kontraktor," jelasnya.

Namun demikian, lanjut sholeh, uang jaminan sebesar lima persen dari nilai kontrak tidak dapat dicairkan. Hal tersebut merupakan bentuk konsekuensi atas tidak selesainya proyek di bekas polres lama itu.

Sementara itu, disinggung mengenai kendala pengerjaan proyek senilai Rp3,4 miliar tersebut, kepala dinas perkimsih menjelaskan, pihak rekanan mengalami kesulitan mendapatkan order paket pengecoran.

Selain itu tingginya curah hujan dibeberapa bulan terakhir juga berpengaruh terhadap penyelesaikan gedung pelayanan terpadu itu.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
BERKAS KORUPSI PENGADAAN OBAT DOKTER NOTO LENGKAP

BERKAS KORUPSI PENGADAAN OBAT DOKTER NOTO LENGKAP

Trenggalek, 30/12 - Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Sodedomo dengan tersangka, mantan direkturnya, Noto Budianto telah P21 atau lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Adianto, Senin mengatakan, pihak polisi telah melengkapi sejumlah kekurangan berkas yang dibutuhkan tim penyidik kejaksaan.

"Semuanya sudah lengkap, nanti akan segera kami proses lebih lanjut sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya," katanya.

Pihaknya menyatakan, kasus yang terjadi tahun 2011-2012 tersebut telah layak untuk dilanjutkan karena memiliki bukti sekaligus data yang kuat.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution mengakui, sebelum dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan kurang yakin dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Jadi saat itu kejaksaan belum yakin 100 persen bahwa uang 'fee' yang diberikan kepada rumah sakit oleh pihak kontraktor itu adalah uang negara, namun setelah kami lakukan gelar perkara bersama akhirnya sepakat," ujarnya.

Namun kata dia, untuk lebih meyakinkan tentang kerugian uang negara tersebut, kejaksaan meminta polisi untuk melengkapi berkas perkaranya dengan keterangan sejumlah saksi ahli. 

"Ya mungkin sebagai antisipasi apabila pihak tersangka mempertanyatan status uang 'fee' tersebut. Namun kami sudah melengkapi dengan keterangan dua saksi ahli administrasi negera dari Unibraw dan BPKP," imbuhnya.         

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.  Dalam pelaksanaannya, pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp98 juta rupiah. 

Namun uang yang seharusnya masuk ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo justru dialihkan ke rekening lain. Pengalihan uang komisi tersebut diduga atas perintah langsung direktur dumah sakit kala itu, Noto Budianto. 

Saat aparat kepolisian mulai melakukan langkah penyelidikan, direktur rumah sakit itu langsung mengembalikan uang komisi ke kas BLUD. Meskipun demikian, polisi berpendapat, langkah pengembalian uang itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan. 

Dalam kasus ini tersangka Noto Budianto dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (Adhar Muttaqin)
168 KASUS KRIMINAL DI TRENGGALEK TAK TERUNGKAP

168 KASUS KRIMINAL DI TRENGGALEK TAK TERUNGKAP

Trenggalek, 30/12 - Sedikitnya 168 kasus kriminalitas dari berbagai jenis yang terjadi di wilayah hukum Polres Trenggalek, Jawa Timur belum berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Senin mengatakan, dalam kurun waktu setahun terakhir pihaknya mengaku baru berhasil mengungkap 71 persen perkara, dari 582 kasus yang ada.

"Tahun ini Polres Trenggalek mengungkap 414 kasus, sedanngkan 168 kasus menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami dan akan kami usahakan untuk bisa diungkap pada tahun 2014 mendatang," katanya.

Menurutnya, dari ratusan perkara kriminalitas yang terjadi selama setahun terakhir paling banyak adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencapai 57 kejadian. Dari jumlah tersebut 11 diantaranya telah berhasil dilakukan pengungkapan.

"Curanmor ini memang salah satu kasus yang sulit untuk diungkap, karena sebagian besar pelakunya dari luar kota, terbukti dari beberapa pelaku yang kami tangkap rata-rata dari Tulungagung, Kediri maupun Banyuwangi," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Denny ini menjelaskan, selain curanmor, kasus lain yang kerap terjadi di wilayah Trenggalek adalah perjudian. Selama 2013 tercatat sebanyak 47 perkara judi, dari jumlah tersebut seluruhnya berhasil dilakukan pengungkapan. 

Sementara itu disinggung mengenai tren tindakan kriminalitas yang terjadi di masyarakat, kapolres mengaku telah terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan. 

Selama tahun 2012 terjadi 667 kasus kriminal, 283 diantara berhasil diungkap. Sedangkan tahun 2013 ini angka kriminalitas menurun menjadi 582 perkara.

"Jadi kalau dibanding tahun 2012 terjadi penurunan sekitar 82 kasus. Ini merupakan salah satu hasil kerja keras  dan ketegasan seluruh anggota untuk menjaga kemanan di Trenggalek," imbuhnya.

Kapolres mengaku, menyongsong tahun 2014 mendatang, pihaknya berjanji akan meningkatkan pengungkapan kasus kriminalitas di wilayahnya dengan menggunakan sejumlah inovasi.

"Seperti kalau di curanmor kami telah membentuk tik khusus, kemudian untuk tindak pidana korupsi juga kami bentuk satgas khusus. Tim ini akan bekerja dengan sungguh-sungguh," tegasnya.

Selain itu untuk unit pidana umum, kepolisian juga telah bekerja sama dengan provider telepon selular untuk mengunakan teknologinya guna mengungkap sejumlah kasus kriminal.

"Dengan kerjasama ini kami banyak diuntungkan, termasuk bisa mengetahui lokasi pelarian pelaku kejahatan dengan melacak melalui nomor HP yang digunakan," katanya. (Adhar Muttaqin)
KONSUMSI SABU-SABU OKNUM POLISI TRENGGALEK TERANCAM DIPECAT

KONSUMSI SABU-SABU OKNUM POLISI TRENGGALEK TERANCAM DIPECAT

Trenggalek, 30/12 - Seorang anggota polisi di Polres Trenggalek, Jawa Timur terancam dipecat karena terbukti menjadi sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Senin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami belum bisa memprosesnya karena belum "incracht" (berkekuatan hukum tetap). Apabila sudah jelas, kami akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKIP) di polres sini," katanya.

Pihaknya berjanji akan menindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum, bahkan sanksi  pemecatan juga mengancam salah anggota Polsek Tugu tersebut.

Sebelumnya, awal tahun 2013 Jajaran Polda Jatim menangkap salah satu anggota Polres Trenggalek di wilayah Tulungagung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama memvonis terdakwa dengan delapan bulan penjara, sedangkan di tingkat banding hakim pengadilan tinggi menambah hukumannya menjadi 11 bulan.

Sementara itu, kapolres menjelaskan, selama kurun waktu setahun terakhir tercatat sembilan polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yakni 12 kasus.

"Sebagian besar dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota kami adalah tidak masuk dinas, anggota yang melanggar ini sudah dilakukan pembinaan dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Denny mengimbau seluruh anggota polisi yang berada di bawah kendalinya untuk selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjujung tinggi korps kepolisian.

"Disiplin itu sudah seharusnya menjadi kebutuhan bagi setiap anggota polisi, mereka harus menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat," tandasnya. (Adhar Muttaqin)