Trenggalek - Pengadilan Negeri Trenggalek mulai menerapkan persidangan sistem online, guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Majelis hakim dan terdakwa berada di tempat terpisah dan hanya dihubungkan melalui siaran langsung video.
Humas Pengadilan Negeri Trenggalek Ferry Anda, mengatakan persidangan jarak jauh ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung republik Indonesia Nomor 379/DJ/ps. 00/3/2002 Tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.
"Kami sudah mulai menerapkan Minggu ini, sebetulnya masih tahap uji coba. Ada sekitar 10 perkara yang sudah kami sidangkan dengan sistem online," kata Ferry, Jumat (27/3/2020).
Dalam sidang jarak jauh tersebut majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Trenggalek, sementara itu terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Rutan Kelas II B Trenggalek.
"Kemarin itu untuk jaksa masih satu ruangan dengan kami di pengadilan, namun ke depan jaksa akan berasa di kantornya," ujarnya.
Menurutnya persidangan sistem jarak jauh itu menjadi pengalaman tersendiri bagi aparat penegak hukum. Di Jawa Timur sendiri belum banyak yang menerapkan persidangan serupa.
"Di Jatim kalau tidak salah, PN Trenggalek ini merupakan pengadilan ke-tiga yang melaksanakan sidang online," ujarnya.
Selama menjalankan sistem itu sejumlah hakim merasa lebih lega, sebab tidak bersinggungan langsung dengan terdakwa maupun para pihak lain, sehingga dapat mengurangi risiko paparan virus corona.
"Jujur saja kami ada was-was saat melakukan sidang secara tatap muka, ya tahu sendiri perkembangan corona seperti apa," imbuhnya.
Ferry mengaku, sidang jarak jauh tersebut dilakukan demi keselamatan bersama, bukan hanya majelis hakim dan jaksa, namun juga keselamatan dari para terdakwa.
"Terdakwa yang berada di rutan itu kan steril, takutnya kalau sampai keluar dan ada yang terpapar corona maka penyebarannya akan cepat, karena mereka tinggal satu lokasi dalam jumlah banyak. Kasihan," jelas Ferry.
Pihaknya mengakui pada persidangan yang lalu terdapat beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya terjadinya jeda saat berkomunikasi dengan terdakwa yang ada di rutan. Hal itu diakibatkan oleh kurang maksimalnya jaringan internet di kantor pengadilan.
"Kemarin itu untuk komunikasi kami pakai sambungan HP, sedangkan visualnya melalui video. Ini sedang kami perbarui jaringannya, jika kemarin pakai wifi, sekarang sudah pakai kabel LAN, sehingga lebih cepat," katanya.
Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhedi, menyambut baik penerapan persidangan secara online tersebut sehingga dapat meminimalisir potensi paparan corona.
Dijelaskan, perkara yang disidangkan jarak jauh tersebut terdiri dari berbagai kasus pidana. Secara teknis pihaknya mengaku tidak merasa kesulitan dalam mengikuti jalannya sidang.
"Apalagi di rutan ada penasihat hukum terdakwa, selain utu juga ada kami yang siap membantu jika ada kendala teknis," ujar Kasi Pidum Kejari Trenggalek Fajar.
Dijelaskan sesuai instruksi dari pimpinan, perkara yang diajukan dalam persidangan ini rata-rata adalah kasus yang masa tahanannya telah hampir habis dan tidak bisa dilakukan perpanjangan penahanan.
"Kalau memang masih ada kesempatan untuk perpanjangan penahanan akan kami lakukan, tapi kalau tidak mungkin diperpanjang lagi ya mau tidak mau pihaknya akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Fajar mengakui, pada masa tanggap darurat Covid-19 ini pihaknya harus, mempergimbangkan berbagai hal, karena menyangkut keselamatan bersama antara penegak hukum maupun para terdakwa.
"Apalagi sekarang rutan menerapkan pengetatan dan tidak menerima tahanan dari luar dulu, seperti kepolisian, karena rawan," imbuhnya.
Ferry berharap wabah corona di Indonesia bisa segera berakhir, sehingga kehidupan dan iklim kerja bisa kembali normal seperti sedia kala.