POLISI TRENGGALEK AMANKAN PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

POLISI TRENGGALEK AMANKAN PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

POLISI TRENGGALEK AMANKAN PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR  

     Trenggalek, 15/1 - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur menyidik kasus persetubuhan dibawah umur yang dilakukan salah satu warga kecamatan Kampak.

     Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku, Miswanto (49) dan saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

     "Yang jelas kami tidak main-main denga kasus sepert ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya, Selasa.

     Lebih lanjut Siti menjelaskan, kasus persetubuhan itu bermula September 2012 yang lalu, saat itu orang tua korban menitipkan anaknya kepada Miswanto karena ditinggal bekerja, namun kepercayaan itu justru disalahgunakan oleh pelaku.

     "Tersangka yang seharusnya menjaga justru berbuat nekat dan menodai korban hingga berkali-kali, akibatnya korban trauma dan mengalami perubahan sikap yang drastis, dari awalnya ceria menjadi pendiam," ujarnya.

     Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka setelah warga sekitar curiga dengan perubahan sikap yang dialami korban, Dari penyelidikan yang dilakukan warga, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan.

     Mengatahui fakta tersebut akhirnya puluhan warga melakukan penggerebekan dan menghakimi Miswanto secara beramai-ramai, kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Kampak.

     Sementara itu, Miswanto saat ditemuai wartawan di kantor polisi mengakui perbuatan cabulnya terhadap pelajar SMP tersebut. Kata dia, sampai saat ini telah memaksa korban untuk berhubungan badan sebayak 16 kali.

     "Awalnya memang tidak memiliki perasaan apa-apa, namun setelah sering ketemu akhirnya saya tertarik dan ingin berhubungan dengan dia (korban)," ujarnya.

     Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun warga sekitar, merasa aman selanjutnya ia melampiaskan nafsunya hingga berulaang kali.
    
ANA DIYANTI : PIHAK SEKOLAH TIDAK KONSISTEN

ANA DIYANTI : PIHAK SEKOLAH TIDAK KONSISTEN

     Trenggalek, 15/1 - Ana Diyanti, staf pengajar Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Azhaar, Gandusari, Trenggalek menilai alasan pihak sekolah memberikan sanksi dan mengurangi jam mengajar tidak mendasar.

     "Hari ini saya baca di koran katanya pengurangan jam mengajar itu atas dasar kemanusiaan karena saya sedang hamil, tapi kenapa pada kehamilan yang sebelumnya tidak dilakukan pengurangan, demikian juga kepada guru-guru yang lain," katanya, Selasa.

     Kata dia sebelumnya ia dan guru-guru yang lain tidak ada yang mendapatkan pengurangan jam mengajar karena sedang mengandung, terbukti saat hamil anak pertama Ana tetap menjalankan aktifiktas mengajar seperti biasa dengan alokasi jam penuh sebagai guru kelas.

     Menurutnya, alasan yang dibuat oleh pihak sekolah tidak konsisten dan berubah-ubah, padahal dalam surat keputusan bersama Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Al-Azhaar jelas disebutkan pemberian sanksi tersebut berdasarkan pemberitaan yang muncul di surat kabar maupun internet.

     "Sedangkan pada peryataan kepala sekolah kepada wartawan, pemberian sanksi itu karena saya dinilai telah melangar AD/ART pasal 28 ayat 7 akibat tidak menyekolahkan anak saya di Al-Azhaar. Ini masalah yang berbeda," ujarnya.

     Istri salah satu wartawan senior ini menjelaskan, terkait tidak menyekolahkan anaknya di Al-Azhaar tersebut telah terjadi dua tahun yang lalu, namun permasalahan tersebut telah dibicarakan dengan pihak sekolah dan mencapai kesepakatan.

     Pada saat itu, SDIT Al-Azhaar tidak mempermasalahkan anaknya tidak disekolahkan di situ, namun Anna diwajibkan untuk mencari pengganti dengan mencari calon siswa yang lain.

     "Awalnya pihak sekolah minta untuk mencari lima anak, ini jelas sulit kami lakukan karena kebetulan tempat tinggal saya di Kecamatan Kampak, namun akhirnya saya mendapat ada dua anak untuk sekolah di Al-Azhaar dan setelah itu tidak ada masalah," katanya.

     Pihaknya juga menyesalkan langkah yayasan yang memberikan sanksi berupa pengurangan jam mengajar dari 24 jam menjadi delapan jam per minggu, karena hal ini dapat mengganjal pencairan tunjangan profesi pengajar (TPP), padahal Ana telah mengikuti uji kompetensi, PLPG serta telah menerima sertifikat.

     "Kami berencana akan mengajukan keberatan kepada pihak yayasan, karena apa yang saya sampaikan ke media massa terkait dugaan pungli itu sesuai dengan fakta dan bukan upaya untuk mencemarkan nama baik sekolah," katanya.

     Sebelumnya, Ana Diyaanti, salah satu staf pengajar SDIT Al-Azhaar gandusari Trenggalek dijatuhi sanksi berupa pengurangan jam mengajar karena mengungkap ke media massa bahwa guru swasta penerima tunjangan profesi pendidikan (TPP) di Trenggalek dikenai pungutan.

     Mereka dimintai urunan masing-masing sebesar Rp 100 ribu oleh koordinator guru sebagai ucapan terima kasih kepada pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Trenggalek.