Trenggalek - Jajaran polres Trenggalek menangkap seorang pelaku penjambretan yang beraksi dengan sasaran pengendara sepeda motor. Pelaku ditangkap setelah buron selama tujuh bulan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pelaku Mukayat (54) warga Dusun Galih, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk Vivo.
"Tersangka ini buron selama tujuh bulan, selama buron dia aktivitasnya melaut dan berpindah-pindah tempat. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Prigi, atas kerjasama antara Polsek Munjungan dan Polsek Watulimo," kata Calvijn, Kamis (3/10/2019).
Kasus penjaambretan tersebut berawal pada pukul 21.45 WIB, usai mengikuti bimbingan belajar korban Frenklyn Jecky Valentino warga Desa Tawing berboncengan sepeda motor dengan Desi Nur Fitriyani warga Desa Munjungan menuju ke rumah salah satu temannya di pesisir Pantai Blado Munjungan. Selanjutnya kedua korban jalan-jalan di tepi pantai sambil mengendari sepeda motor.
"Beberapa saat kemudian pelaku datang dan langsung menarik kerudung Desi dan mendorong sepeda motornya, hingga keduanya jatuh tersungkur dan mengalami luka lecet. Kemudian pelaku merampas HP milik korban Frenklyn," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melayangkan pukulan ke arah wajah Desi. Usai melalukan pejambretan, pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu kedua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Munjungan.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat menjadi buron selama tujuh bulan. Selama itu yang pelaku selalu berpindah-pindah dan sering melakukan aktivitas melaut." Hingga akhirnya anggota kami berhasil menangkap pelaku saat yang bersangkutan ini mendarat di Pelabuhan Perikanan Prigi," imbuh Calvijn.
Kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dari pendalaman polisi, pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindakan kriminal.