Polisi Tangkap Maling Spesialis Kotak Amal

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid. Saat beraksi tersangka berpura-pura istirahat di lingkungan masjid.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan tersangka Edy Setiawan, warga Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Al Munawar Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Trenggalek. 

"Modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan berpura-pura istirahat sambil tidur-tiduran, ketika melihat keadaan sepi ia langsung beraksi," kata Didit, Kamis (4/10/2018).

Dalam menjalan aksi pencurian, tersangka telah membekali diri dengan sejumlah peralatan berupa kunci pas yang digunakan untuk mencongkel gembok kotak amal. Pencurian di wilayah Nglongsor itu pertama kali diketahui oleh salah seorang takmir masjid, yang rumahnya tidak jauh dari tempat ibadah.

"Kotak amal itu biasanya berada di serambi masjid, namun saat kejadian sudah dipindahkan oleh pelaku. Saat takmir hendak mempersiapkan salat duhur, tiba-tiba terdengar suada glodak. Kemudian diintip olek takmir tadi," ujarnya.

Mengetahui tindak pencurian, takmir langsung mendatangi masjid sambil berteriak maling. Kondisi itu membuat pelaku terkejut, hingga akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp515.500, kotak amal, kunci pas yang digunakan untuk mencongkel gembok serta beberapa alat bukti lain.

Sementara itu, tersangka Edy Setiawan, mengakui aksi pencurian tersebut telah diniati dari rumah. Hal ini juga dikuatkan dengan peralatan kunci pas yang disiapkan sebelumnya.

"Untuk yang pertama itu gagal, karena alat saya kurang bagus atau karena gemboknya kuat, saya tidak tahu. Akhirnya yang di Al Munawar itu berhasil, namun dipergoki takmir," jelasnya.

Tersangka menambahkan, ia nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak lilitan utang di perbankan senilai Rp200 juta. Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dengan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Terlilit Utang, Pemuda ini Rampok Tetangga

Trenggalek - Seorang pemuda di Trenggalek nekat merampok tetangganya sendiri karena terlilit utang puluan jutia rupiah. Pelaku sempat mengancam korban dengan pisau dapur dan mengingat di dalam rumah. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan peristiwa perampokan dilakukan oleh tersangka Zainul Alfianto (33) warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu. Sedangkan korban adalah Sukarmi (63) pensiunan PNS yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. 

"Peristiwa perampokan dilakukan sekitar jam 2.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan menongkel jendela. Selanjutnya pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dan mengikatnya," kata Didit, Kamis (4/10/2018). 

Dalam aksinya, pelaku juga mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali rafia serta meteran plastik, sedangkan mulut korban juga ditutup lakban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang, namun karena hanya memiliki Rp100 ribu, akhirnya pelaku meminta ATM beserta nomor pin yang digunakan. 

"Setelah melakukan aksi perampokan, pelaku langsung kabur dan mengambil uang korban yang ada dalam ATM senilai Rp9,6 juta. Untuk menyembunyikan identitasnya, pelaku ini menyembunyikan wajahnya dengan penutup kepala," ujarnya. 
Lanjut Kapolres, Polisi yang mendapat laporan langsung begerak untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang korban. 

"Tim dari Polres kami terjunkan untuk membantu Polsek Tugu dalam melakukan pengungkapan, Alhamdulillah pelaku sudah bisa ditangkap di rumahnya," imbuh Didit. 

Sementara itu tersangka Zainul Alfianto mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi perampokan tersebut sengaja dilakukan karena ia terlilit utang senilai puluhan juta rupiah. 

"Alat-alat termasuk pisau ini saya bawa dari rumah. Saya nekat karena untuk bayar utang, sekitar Rp50 juta. Uang utang itu dulu saya gunakan untuk senang-senang," kata Zainul. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Terpedaya MLM, Pria ini Gelapkan Motor Teman

Trenggalek - Seorang remaja di Trenggalek harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menujual sepeda motor temannya sendiri dengan modus pinjam pakai. Pelaku nekat melakukan aksi penggelapan karena tergiur dengan bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut adalah Agustian Dwi Saputro (22) warga Dusun Mloko, Desa Sumberbening, Kecamata Dongko, Trenggalek. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo nomor Polisi AG 3905 ZU yang sebelumnya telah dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Panggul. 

"Awalnya Agustian ini janjian dengan korban Ahmad Wasis warga Sumberbening untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan akan digunakan untuk mengambil KTP di wilayah Trengglek kota. Mereka janjian di Depan SDN Sumberbening dan dituruti oleh korban," kata Didit, Senin (1/10/2018). 

Sepeda motor bebek tersebut akhirnya diserahkan kepada pelaku beserta STNK. Namun dalam berjalannya waktu, proses peminjaman yang sebelumnya dijanjikan hanya satu hari, molor hingga sembilan hari. 

Korban yang merasa curiga, berusaha menghubingi melalui telepon selular, namun pelaku tidak dapat dihubungi karena nomor yang dimiliki tidak aktif. Pelaku justru menghubi pelaku melalui media sosial. 

"Dalam pesan di media sosial itu, pelaku justru sesumbat bahwa sepeda motor korban telah dijual dan akan diganti dengan yang baru," ujar Didit. 

Dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Dongko, sepeda motor korban berhasil diketahui keberadaanya dan telah dijual kepada seseoran di wilayah Panggul. Sedangkan pelaku ditangkap saat berada di Blitar. 

Sementara itu, pelaku Agustian mengakui semua perbuatannya, ia menjelaskan sepeda motor HOnda Revo temannya tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp2,8 juta. Uang hasil penjualan itu selanjutnya ia gunakan untuk bisnis MLM. 

"Uang saya setorkan untuk masuk grup MLM di Blitar, karena harus bayar Rp8.710.000. Saya sudah setor Rp3 juta," kata Agustian. 

Menurutnya kenekatannya bergabung dengan kelompok MLM tesebut karena tergiur dengan janji keuntungan yang cepat dan tinggi. Sehingga ia berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan dengan berbagai macam cara. 

"Saya ikut baru satu bulan itu, tapi kan sayratnya harus setor uang sejumlah itu," ujarnya.


Akibat perbuatannya kini tersangka harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

PNS Gelapkan Mobil Rental, Pingsan Saat Rilis

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang PNS di lingkup Dinas Pendidikan Trenggalek karena diduga terlibat dalam komplotan penggelapan mobil rental. Tersangka sempat pingsan saat dilakukan konferensi pers. 

Tersangka penggelapan mobil rental tersebut adalah Suryanti (45) warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Sedangkan dua tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya adalah Rodiyah (35) warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek serta Bariyah (62) warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan Trenggalek. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan kasus penggelapan mobil tersebut berawal saat tersangka Rodiyah dan Suryanti menyewa mobil Xenia AG  1720 SG milik Rohmawati Romadona warga Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek. Kala itu kedua tersangka sepakat untuk menyewa minibus tersebut selama tiga hari dengan didampingi dua orang saksi. 

"Selanjutnya kendaraan dibawa oleh Rodiyah, nah setelah batas akhir masa sewa ternyata mobil tidak kunjung dikembalikan. Hingga molor sampai dengan delapan hari," kata Didit. 

Pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti mobil beserta surat-suratnya. 

Kata dia, mobil berwarna putih itu ternyata telah digadaikan oleh tersangka Rodiyah dan Suryanti kepada Bariyah. Gadai dilakukan tanpa seizin pemilik mobil. 

"Mobil itu sebagai pengganti jaminan, karena sebelumnya tersangka memiliki utang sebesar Rp33 juta. Bariyah juga kami tetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi penadah," ujar Didit
Akibat perbuatannya tersangka Suryanti dan Bariyah dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, khusus Suryanti ditambah juncto pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan aksi penipuan dan penggelapan. 
Sementara itu Bariyah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB sambil menunggu proses hukum selanjutnya. 

Saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Trenggalek tersangka Suryanti sempat pingsan. Kejadian berlangsung saat Kapolres Trenggalek menyampaikan kronologis kejadian kepada awak media. 

Sejumlah anggota Polwan dan polisi lain langsung mengevakuasi tersangka dan dibawa kembali ke Rutan Trenggalek. 



Sambut Asian Para Games, Ribuan Warga Ikuti Goyang Dayung dan Colour Run

Trenggalek - Gegap gempita menyambut perhelatan Asian Para Games 2018 menggelora Trenggalek, ribuan masyarakat antusias mengikuti senam dayung dan colour run yang digelar Alun-alun Trenggalek. 

Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Indonesia Sehat tersebut diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai pelajar hingga para pekerja. Perhelatan menyambut pesta olahraga penyandang disabilitas tersebut diawali dengan aksi lari bersama mengeliling kawasan Kota Trenggalek. 

Panitia Senam Dayung, Eko Nugrogo, mengatakan setelah lari bersama, para peserta langsung berkumpul di Alun-alun Trenggalek untuk mengikuti senam goyang dayung. Aksi ini pun mendapatkan sambutan meriah dari masyarakat, meski di tengah terik matahari peserta tetap antusias mengikuti setiap gerakan senam dengan dipandu tiga instruktur profesional. 

"Antusiasme masyarakat di sini sangat luar biasa, mulai dari anak-anak pelajar sampai orang tua semua kumpul jadi satu untuk berolahraga sambil bersenang-senang di akhir pekan," kata Eko Nugroho, Minggu (30/9/2018). 

Menurutnya, rangkaian goyang dayung dan colour run menjadi bentuk dukungan terhadap suksesnya penylenggaraan Asian Games dan menyambut Asian Para Games 2018. Diharapan gegap gempita dari seluruh lapisan masyarakat tersebut dapat memberikan semangat bagi para difabel yang akan bertanding dalam pesta olahraga Asian Para Games. 

"Kenapa kami pilih goyang dayung, karena senam ini memang sudah menjadi ikon dari Asian Games beberapa waktu yang lalu. Lihat saja, ketua mendengar lagu meraih bintang peserta langsung semangat," jelasnya kepada detikcom. 

Antusiasme semakin memuncak saat musik DJ dihadirkan, seluruh peserta yang tadinya berbaris rapi saat senam, langsung semburat mendekat di dekat panggung, bubuk warna warni pun langsung disemburkan di atas ribuan peserta, sehingga membuat acara semakin menarik. 

"Selain untuk meyambut pesta olahraga Asian Para Games, kegiatan ini juga sekaligus mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga, karena dengan berolahraga maka tubuh kita akan tetap sehat," ujar Nugroho. 

Pihaknya melihat, antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambut pesta olahraga se-Asian tersebut tidak pernah terlihat pada even-even lain. terbukti saat ini gelora semangat Asian Games dan Asian Para Games terjadi sampai ke berbagai pelosok negeri.