TRENGGALEK SIAGAKAN ALAT BERAT DI JALUR MUDIK RAWAN LONGSOR

                                           
Trenggalek, 31/7 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur serta pemerintah daerah setempat menyiagakan sejumlah alat berat untuk mengantisipasi tanah longsor di jalur utama mudik selama lebaran.
     Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Kamis mengatakan, jalur mudik yang paling rawan longsor berada di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo serta Trenggalek-Munjungan, mengingat di kawasan tersebut dikelilingi oleh tebing dan jurang. 
     "Beberapa waktu yang lalu kami sudah mengumpulkan instansi terkait untuk mengecek kesiapan mereka, termasuk alat berat yang akan disiagakan," katanya.
     Dalam kesempatan itu dinas pekerjaan umum binamarga dan pengairan (PUBMP)menyatakan kesediaannya untuk mengawal musim mudik dan balik lebaran.  
     Menurutnya, Dinas PUBMP Pemkab Trenggalek bakal menyiagakan sejumlah alat berat beserta operator hingga musim arus balik.
     "Koordinasi ini sudah jauh hari kami persiapkan, mengingat Trenggalek ini memiliki kasus kerawanan yang berbeda dengan daerah lain, sehingga jangan sampai pada saat dibutuhkan mereka justru libur semuanya," jelasnya.
     Disisi lain Denny juga mengimbau, para pengguna lalu-lintas untuk berhati-hati ketika melintasi jalur rawan longsor, terutam pada saat turun hujan. 
     Sementara itu, disinggung mengenai daerah rawan kecelakaan lalu-lintas (blackspot), ia menjelaskan, jalur tersebut berada di sepanjang jalan raya Trenggalek-Tulungagung. Kerawanan itu muncul karena jalur tersebut memiliki karakteristik lurus dan beraspal mulus.
     "Sehingga para pengguna jalan biasanya cenderung memacu kendaraanya lebih kencang, berbeda kalau di berada di jalan yaang berkelok-kelok justru akan lebih berhati-hati.
     AKBP Denny Setya Nugraha Nasution ini menambahkan, selama arus mudik dan balik lebaran, pihaknya juga menyiagakan 200 anggota polisi  serta puluhan anggotra TNI, dinas perhubungan dan dinas kesehatan yang disebar di enam titik pos pengamanan. 
     "Pos pengamanan tersebut terdiri berada di Alga Plaza Trenggalek, Terminal Surodakan, Durenan, kemudian pos masjid bintang di Ngetal serta dua pos taktis di wilayah Prigi dan Panggul,"  katanya.   
     Lanjut kapolres, operasi bersandi Ketupat Semeru tersebut dilaksanakan selama 16 hari mulai 2 hingga 17 Agustus, sedangkan untuk mengecek kesiapan seluruh komponen yang terlibat, pagi ini dilakukan gelar pasukan di pendopo Kabupaten Trenggalek.
     "Kabupaten Trenggalek merupakan salah daerah tujuan mudik lebaran dari sejumlah kota besar di Indonesia, sehingga perlu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian," pungkasnya.
REKANAN PEMKAB TRENGGALEK DIVONIS 1,7 TAHUN PENJARA

REKANAN PEMKAB TRENGGALEK DIVONIS 1,7 TAHUN PENJARA


     Trenggalek, 01/8 - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur mennjatuhkan hukuman 1,7 tahun penjara terhadap Koestoer, rekanan pembangunan pabrik es Tirta Rahayu milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek.

     Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premadasa, Kamis mengatakan, terdakwa terbukti memberikan suap atau gratifikasi kepada Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto senilai Rp580 juta.

     "Selain hukuman badan, pengadilan tipikor juga menjatuhkan vonis denda terhadap Koestoer Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara," katanya.

     Dalam kasus ini mejelis hakim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

     Dijelaskan, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, bahkan pasal korupsi yang didakwakan jaksa justru dinyatakan tidak terbukti.

     "Kalau dibilang kecewa pasti kecewa, tapi mau bagaimana lagi, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan perkara, namun kami masih memiliki celah untuk mengajukan upaya banding," ujarnya.

     Pihaknya mengaku kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding, karena sesuai dengan hasi audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proses pembangunan pabrik es yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,178 miliar.

     Lanjut Indi, dalam perkara ini Kostoer berperan sebagai pelaksana lapangan dari pembangunan pabrik es, sedangkan direktur utama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, Totok Iswahyudi hingga kini masih dinyatakan buron (DPO).

     Sebelumnya, Direktur Utama PDAU Trenggalek, Gatot Puwanto telah dovonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.

     Kasus korupsi pabrik es ini sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah audit BPKB menemukan kerugian negara senilai Rp 1,178  miliar. Disamping itu di temukan beberapa kejanggalan mulai dari pembengkkan biaya pembangunan dari Rp2,270 milliar menjadi Rp5,281 milliar.

     Meskipun belum ada kejelasan penambahan dana dalam APBD proyek sudah dikerjakan. Selain itu pembangunan barik es yang direncanakan tuntas pada 2009, tetapi di lapangan baru selesai Desember 2011. 

POLISI TRENGGALEK TEMBAK PELAKU CURANMOR

     Trenggalek, 31/7  - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu menembak  seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

     Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution mengatakan, pelaku yang diidentifikasi bernama Rio, warga Desa Pakis Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

     "Kami tembak kaki sebelah kanan. Pelaku ini kemungkinan besar adalah jaringan antar kota yang kebetulan disebar di wilayah Trenggalek untuk menjalankan aksinya," katanya.

     Indikasi itu muncul karena dari tangan tersangka, polisi  menemukan sebuah tas yang berisi 20 STNK sepeda motor, puluhan kunci sepeda motor, kunci T, uang tunai serta satu unit motor hasil curian.

     "Bisa jadi dia adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara, terbukti di kaki kirinya ada bekas luka tembak, tapi untuk lebih jelasnya kami akan lakukan pendalaman " ujarnya.

     Dijelaskan, penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari laporan kejadian pencurian sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AG 9792 ZO di wilayah Kecamatan Durenan.

     Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di salah satu pekarangan di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan.

     "Namun pada saat kami temukan itu si tersangka tidak ada ditempat, kemudian kami sanggong hingga akhirnya pelaku muncul untuk mengambil barang curiannya itu," imbuh Denny.

     Namun saat hendak di sergap, pelaku langsung berusaha kabur , sehingga tim buser langsung memuntahkan timah panas ke kaki kanan pelaku.

     AKBP Denny menambahkan pihaknya bakal mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengusut keberadaan puluhan STNK yang disita dari tangan pelaku.

     "Selain tersangka Rio, polisi juga menangkap  seseorang, tapi saat ini masih kita lakukan penyelidikan apakah ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak, tapi kemungkinan besar ada, karena kami menemukan tiga lembar STNK di sakunya," kata Denny.

     Disinggung mengenai maraknya kasus curanmor selama beberapa pekan terakhir ini, kapolres mengaku telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan dan memburu para pelaku.

     Dikatakan, mendekati Hari Raya Idul Fitri biasanya para pelaku pencurian kendaraan bermotor gencar melakukan aksi. Ia berharap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap kendaraannya masing-masing.

      "Jangan sembarangan kalau memarkir kendaraan, pastikan aman dan terkunci dengan benar. Keamanan adalah tugas kita bersama," pungkasnya.

JELANG IDUL FITRI PEMKAB TRENGGALEK RAZIA MAMIN

Trenggalek, 31/7 - Menjelang Hari Raya Idul Fitri Pemkab Trenggalek mulai gencar melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar dipasaran.

Tim gabungan yang terdiri dari dinas kesehatan, dinas koperasi perindustrian perdagangan pertambangan dan energis (koperindag tamben), bagian perekonomian serta Satpol PP Trenggalek melakukan razia di sejumlah pasar tradisional dan super market.

Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Trenggalek, Rubianto mengatakan, razia tersebut dilakukan guna memastikan bahwa manakanan dan minuman yang diperjualbelikan aman dan sesuai dengan standar yang ada.

"Biasanya menjelang lebaran seprti ini daya beli masyarakat meningkat tajam, kami tidak ingin momen ini dimanfaatkan oleh oknum pedagang yang nakal dengan menjual mamin yang tidak layak konsumsi," katanya.

Dari pemeriksaan disejumlah pasar dan supermarket itu, tim gabungan masih menemukan sejumlah makanan dan minuman yang telah kadaluarsa. Selain itu pihaknya juga menemukan sejumlah kemasan mamin  yang rusak.

"Kami juga menemukan makanan yang mengandung zat perwarna rhodamin B dan bahan pengawet formalin. Zat-zat itu seharusnya tidak boleh digunakan pada makanan," imbuhnya.

Dikatan, mamin yang bermasalah tersebut rata-rata merupakan hasil produksi industri rumah tangga (IRT).

Lanjut Rubi,  terkait temuan itu pihaknya bakal melakukan mencari produsennya dan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, sehingga mamin yang dihasilkan aman dan layak untuk dikonsumsi.

Dinas kesehatan setempat juga akan memberikan kemudahan untuk mengurus ijin PIRT ( Produk Industri Rumah Tangga ) dengan tidak dipungut biaya atau gratis.
KAJARI TRENGGALEK KECEWA VONIS RINGAN AKBAR ABAS

KAJARI TRENGGALEK KECEWA VONIS RINGAN AKBAR ABAS

Trenggalek 31/7 - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trengalek, Adianto, Selasa mengatakan, vonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan tersebut jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau JPU menuntut enam tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis dua tahun artinya putusan ini masih sepertiga dari tuntutan, sedangkan kasus korupsi itu minimal dua pertiga dari tuntutan," katanya.

Terkait putusan itu , Kajari mengaku bakal mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Guna memastikan rencana itu ia akan  menggelar rapat khusus dengan tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sanimin akbar Abbas.

Kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan meminta pendapat masing-masing jaksa (JPU) terhadap perkara yang ditangani, apabila dalam pertemuan tersebut mengerucut pada upaya banding, maka kejaksaan akan segera mengajukan memori banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Keputusan pastinya menunggu hasil pertemuan dengan tim jaksa, namun pada intinya kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memvonis dua tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Akbar Abbas, Andy Firasadi belum bisa dikonfirmasi mengenai putusan Pengadilan Tipikor tersebut.

Kontributor Lingkar Trenggalek sudah beberapa kali mencoba melakukan penggilan telepon, namun tidak diangkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta atau subsidair satu buan kurungan penjara.

Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut dinilai melangar pasal 12 e Undang-undang Tipikor Surabaya.
KETUA DPRD TRENGGALEK DIHUKUM DUA TAHUN PENJARA

KETUA DPRD TRENGGALEK DIHUKUM DUA TAHUN PENJARA

Trenggalek, 30/7  - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dalam kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas.

Selain menghukum selam dua tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Sanimin membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor Surabaya, Ahmad Fauzi.

Hakim menilai ketua DPRD Trenggalek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal E dan F Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut berperilaku tidak baik dan menyalahgunakan wewenang dengan memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan yang lain sebesar tiga persen.

Sementara itu, usai mendengar putusan tersebut, Sanimin Akbar Abas yang mengenakan pakian batik dan berkpiah itu langsung menyatakan banding. "Saya mengajukan banding," katanya singkat.

Sebelumnya S Akbar Abas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang saku anggota dewan. Penyunatan uang saku tersebut verlangsung mulai tahun 2010 hingga pertengahan 2012. Kasus tersebut menyebabkan kerugian Rp263 juta.

PEMKAB TRENGGALEK TAK REKRUT CPNS JALUR UMUM

PEMKAB TRENGGALEK TAK REKRUT CPNS JALUR UMUM

     Trenggalek, 29/7 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur memastikan tidak akan melekukan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur umum pada tahun ini.

     "Tahun ini Trenggalek tidak ada kuata CPNS baru, karena jumlah honorer kategori dua (K2) saja masih ada 450-an orang," kata Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr, Senin.

     Selain itu, kondisi keuangan daerah juga menjadi faktor pendukung, mengingat saat ini jumlah anggaran pegawai di Trenggalek hampir mencapai 60 persen dari total APBD.

     Sehingga apabila dipaksakan melakukan perekrutan CPNS maka akan mengancam anggaran pembangunan daerah serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

     Sementara itu, terkait klaim badan kepegawaian daerah (BKD) setempat yang menyatakan Trenggalek kekurangan seribu PNS, ia justru berpendapat lain.

     "Kalau saya menilai jumlah PNS itu sudah over kuota, buktinya anggaran gaji pegawai itu sudah lebih dari 50 persen, itu merupakan salah satu indikasinya," ujarnya.

     Meski demikian orang nomor satu di Pemkab Trenggalek ini mengakui, masih terdapat sejumlah formasi jabatan yang lowong setelah ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.

     Terkait hal itu, pihaknya telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang kosong. Sedangkan untuk kekurangan tenaga teknis, ia meminta masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dibawahnya mejalankan pekerjaan secara sunggung-sunggguh.

     "Kami juga mengimbau kepada SKPD untuk memaksimalkan tenaga yang ada dan memanfaatkan teknologi modern sebagai pengganti tenaga, misalkan koordinasi tidak harus ketemu, tapi melalui email juga bisa," ibuhnya.

     Disinggung mengenai kemungkinan melakukan perampingan SKPD, guna menghemat anggaaran pelanja pegawai, Mulyadi mengaku masih belum sepakat.

     "Efisien  itu tidak menjamin bisa efektif, kita itu butuhnya yang efisien dan efektif. Sebagai contoh kantor penanaman modal,ini akan efsktif apabila berubah menjadi dinas sehingga bisa menjadi eksekutor dan tidak tergantung dinas lain," jelas Mulyadi.

     Disisi lain, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Eko Yuniarto melalui Kabag Humas dan Protokol, Yuli Priyanto menjelaskan, selama dua tahun lebih melakukan moratorium CPNS, pemkab setempat mengalami kekurangan lebih dari 1000 pegawai.

     Hal ini terjadi karena banyaknya pegawai yang telah masuk masa pensiun, sehingga apabila tidak dilakukan perekrutan CPNS bisa mengamcam kinerja sejumlah SKPD.

     "Sampai saat ini informasi yang diterima BKD memang tidak ada perekrutan, namun demikian kami tidak bisa memastikan apakah kedepan mengalami perubahan atau tidak," katanya.

     Lanjut dia, Pemrov Jatim masih akan mengumpulkan masing-masing BKD se-Jawa Timur untuk membahas permasalahan CPNS di daerah dalam waktu dekat ini.

     "Mungkin saja dari pertemuan itu akan mendapatkan kejelasan, tapi yang jelas kami (pemkab) masih menunggu perekrutan CPNS melalui jalur K2," ujar Yuli.