Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Demi Tambah Stamina, Pria ini Nekat Konsumsi Sabu-Sabu

Trenggalek - Seorang pekerja serabutan asal Kediri nekat mengkonsumsi sabu-sabu demi menambah kekuatan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Selain dikonsumsi, ia juga mengedarkan sabu untuk orang lain. 

"Saya menggunakan untuk doping bekerja dan yang tiga paket (sabu-sabu) itu sebenarnya bukan diedarkan, tapi hanya berdasarkan pesanan saja," kata tersangka Slamet Arifin (43) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, saat konferensi pers di Polres Trenggalek, Kamis (6/8/2020). 

Slamet mengaku aktivitas pekerjaan yang dijalani bergonta-ganti, mulai dari sopir hingga kuli. Ia mengkonsumsi sabu-sabu selama dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan dari tangan tersangka Slamet Arifin, polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu, masing-masing seberat 0,73 gram, 0,7 gram dan 0,7 gram. Narkotika golongan satu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dimasukan dalam kantong celana. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dari mendapatkan sabu tersebut dari rekannya MR warga Kalidawir, Tulungagung. Selanjutnya tiga paket sabu-sabu itu dijual kepada pemesan UT. "Tersangka kami tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan di Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Trenggalek," kata AKBP Doni. 

Menurutnya, tersangka membeli setiap paket sabu-sabu dari MR seharga Rp 1,2 juta dan dijual kembali kepada konsumennya Rp 4,5 juta. Dengan penjualan barang haram itu, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta. 

"Jadi sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Trenggalek melalui perantaranya saudara UT. Saat ini kami juga masih melakukan upaya pengembangan,"   jelasnya. 

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlibat Pengeroyokan, Tahanan Polsek Sawoo Ikuti Ujian Sekolah di Trenggalek


Trenggalek - Seorang pelajar SMK Negeri I Trenggalek yang menjadi tersangka dan tahanan dalan kasus pengeroyokan di wilayah Sawoo Ponorogo diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah. Tersangka diantar jemput dengan pengawalan polisi. 

Kepala SMK Negeri I Trenggalek, Suharyati mengatakan, dalam beberapa hari ini IJ pelajar asal Kecamatan Tugu Trenggalek mengikuti proses Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UASBN-BK) di sekolah. 

"Kami ingin memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus. Karena UASBN ini berbasis komputer maka setiap hari dia diantar jemput oleh anggota Polsek Sawoo ke sini," kata Suharyati, Selasa (12/3/2019). 

Sekolah memberikan kesempatan seluasnya untuk tersangka pengeroyokan itu mengikuti proses ujian selayaknya siswa yang lain. Ia pun juga tidak dipisahkan dengan teman-teman di sekolahnya. 

"Selama proses ujian tidak ada masalah, teman-temannya juga sudah menyadari. Kami harap dia tetap belajar dan mengikuti seluruh tahapan ujian yang harus dijalankan, mulai UASBN, UKK hingga UN," imbuhnya. 

Pihaknya mengaku untuk ujian yang dijalankan menggunakan kertas, maka pihak sekolah ganti yang mendatangi Polsek Sawoo Ponorogo untuk mengantarkan soal dan menunggu siswa tersebut mengerjakan seluruh soal. 

"Kalau untuk UKK (Ujian Kompetensi Keahlian) dan Ujian Nasional dia nanti juga harus ke sekolah, karena untuk UN kita sudah menggunakan komputer," imbuhnya. 

Sementara itu Kapolsek Sawoo , AKP Edi Suyono membenarkan proses fasilitasi tersangka pengeroyokan itu. Sebelum mengikuti ujian IJ dititipkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, namun saat mendekati ujian tersangka kembali ditahan di Polsek Sawoo. 

"Karena kalau di Rutan Ponorogo jaraknya terlalu jauh, sehingga kami bawa ke Sawoo lagi. Selain itu di sini dia bisa lebih konsentrasi dalam belajar," kata Edi. 

Polisi sengaja memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengikuti seluruh tahapan ujian buang harus dilaksanakan sebelum lulus sekolah. Hal tersebut sebagai upaya pemenuhan terhadap hak pelajar dalam mengakses pendidikan. 

"Anggota mengantarkan ke sekolah dan kembali membawa ke Polsek setelah ujian selesai," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan IJ menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan beberapa waktu yang lalu. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Polisi Trenggalek Lumpuhkan Residivis Pembobol Konter HP


Tersangka Guntur alias Wawan Gagap saat digelandang petugas kepolisian (Foto - Istimewa)

Trenggalek - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek menangkap seorang pelaku pencurian spesialis toko dan konter telepon selular. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena berusaha melawan pentugas dan melarikan diri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan pembobol sejumlah toko tersebut adalah Guntur Setiawan alias Wawan Gagap (28) warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

Dari proses pemeriksaan penyisik Polres Trenggalek, tersangka mengaku telah membobol konter handphone Vertikal Cell 2 di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu dan merusak kunci.
Kapolres AKBP Didit BWS saat konferensi pers (foto : istimewa)
"Di konter tersebut pelaku membawa kabur sejumlah telepon genggam dari berbagai merek dengan total kerugiakan diperkirakan mencapai Rp50 juta," kata Didit BWS, kamis (6/12/2018).

Dalam proses pengengambangan tersangka juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa toko diantaranya Roko Sulas dan Toko Rodiah di kawasan Pertokoan Prigi, serta melakukan pembobolan konter Nuansa Cell di Kecamatan Bandung, Tulungagung.

"Modusnya juga sama yakni dengan mencongkel pintu," ujarnya.

Sementara itu dari catatan kepolisian tersangka Guntur diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. tersangka pernah masuk penjara dua kali yakni tahun 2009 dan 2012.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dinsos Trenggalek Tangani Pengidap Gangguan Jiwa Korban Pengeroyokan Isu Penculikan An

Trenggalek - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek melakukan pendampingan terhadap seorang pengidap gangguan jiwa, yang menjadi korban pemukulan warga lantaran termakan kabar hoaks isu penculikan anak.

Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati, saat ini korban Siti Nur Yatimah telah dipulangkan ke kampung halamannya di Dusun Baruklinting, Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, setelah semalam dijemput oleh perangkat desa dan keluarganya dari wilayah Wringinanom, Gresik. 

"Kami dari Dinas Sosial hari ini turun langsung melakukan penanganan serta pendampingan dari psikologisnya, serta memastikan bahwa yang bersangkutan diterima di lingkungannya. Selain itu beberapa instansi juga ikut membantu seperti dinas kesehatan dan juga kepolisian," kata Ratna Sulistyowati, Kamis (1/11/2018). 

Pihaknya mengakui, kondisi korban mengalami luka-luka akibat aksi pemukulan beberapa warga di wilayah Wringinanom semalam. Untuk memastikan kondisi luka tersebut tim medis Puskesmas Baruharjo juga turun langsung untuk melakukan proses pemeriksaan. 

"Dia tinggal sendiri di rumah tersebut dan sudah lama mengidap gangguan jiwa. Nah, rencananya warga juga akan melakukan kerja bakti untuk membersihkan rumah korban," ujar Ratna. 

Sementara itu Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagi isu  gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat, termasuk isu penculikan anak. 

"Kami mohon apabila ada masyarakat yang mengetahui tindak pidana, apapun itu bentuknya untuk segera melaporkan ke kepolisian mulai dari BHKTM yang ada di desa atau ke polsek maupun polres. Jangan main hakim sendiri," kata Didit. 

Pihaknya mengakui akhir-akhir ini cukup marak isu terkait penculikan anak yang beredar melalui media sosial. "Untuk itu kami gencar melakukan patroli siber serta sambang langsung ke berbagai lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan persoalan  hoaks dan gangguan kamtibmas lainnya," jelas Didit. 

Sebelumnya, korban Siti diamankan oleh warga di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom Gresik lantaran dicurigai sebagai pelaku penculikan anak. Saat itu ia sempat mendapat perlakuan kasar sehingga mengalami luka. Beruntung aparat kepolisian setempat langsung melakukan penanganan dan mengklarifikasi jika korban adalah pengidap gangguan jiwa. 




Potongan Jaspel Puskesmas Pule Sampai 20 Persen


Trenggalek - Kasus dugaan pungutan liar yang sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Trenggalek memunculkan sejumlah fakta-fakta baru. Dari hasil pemeriksaan sementara diduga potongan Jaspel pada triwulan pertama 2018 mencapai 20 persen.

"Pada triwulan pertama dari potongan 20 persen terkumpul uang Rp72.425.904. Sedangkan pada pemotongan triwulan kedua turun menjadi 10 persen sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp41.336.000,"kata  KanitTipikor Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Eko Widiantoro,  Jumat (19/10/2018).

 Sedangkan pada triwulan ketiga ini potongannya tetap 10 persen sehingga terkumpul dana lebih dari Rp28 juta. Dana tersebut merupakan setoran potongan uang jaspel yang diterima oleh para PNS maupun pegawai BLUD Puskesmas Pule.

lanjut dia, saat dilakukan OTT pada Rabu lalu setoran dana potongan pada triwulan ketiga belum terkumpul seluruhnya. Hanya sebagian besar pegawai yang telah menyetorkan.

"Kenapa jumlahnya hanya Rp28 juta sekian, karena dari 65 pegawai itu ada yang belum setor, sehingga jika dibandingkan dengan triwulan kedua lebih kecil," ujarnya.

Dijelaskan, dugaan pungli di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini cukup kentara, bahkan besaran uang potongan tercantum dalam amplop kosong yang diedarkan kepada masing penerima tunjangan.

"Jadi modusnya, dana jaspel dikirim ke rekening masing-masing pegawai 100 persen, kemudian ada tujuh orang pegawai yang menamakan dirinya sebagai tim teknis bertugas mengumpulkan dana pemotongan sebesar 10 persen," imbuhnya.

Mereka mengedarkan amplop kosong yang dilengkapi dengan nama masing-msing pegawai lengkap dengan NIP, besaran penerimaan jaspel serta potongan 10 persen yang harus disetorkan. Selanjutnya masing-masing pegawai diminta untuk mengisi amplop kosong itu dengan dana sesuai yang tertera.

"Nah, pungutan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama diantara para pegawai PNS maupun BLUD Puskesmas Pule," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki orang-orang yang harus bertanggung jawab atas pungutan itu, selain itu polisi juga menelusuri aliran dana puluhan jut tersebut.

OTT Puskesmas Pule, Pemkab Belum Ambil Sikap


Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mengambil sikap pasca Operasi Tangkap tangan (OTT) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Trenggalek dalam dugaan pungutan liar dana jasa pelayanan di Puskesmas Pule.

Kepala Inspektorat Trenggalek, Bambang Agus Setyaji, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya belum mengambil langkah khusus untuk menaggapo kasus itu, namun pemerintah daerah memilih untuk menunggu proses pnyelidikan yang dilakukan petugas Polisi.

"Belum (ada langkah), kami masih menunggu dari kepolisian," kata Bambang, Jumat (19/10/2018).

Keputusan untuk menunggu tersebut diambil pemerintah, lantaran polisi belum menetapkan satupun tersangka dalam perkaran tersebut. Pihaknya juga belum ada rencana untuk memanggil tujuh pegawai yang terjaring OTT.

Sebelumnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Trenggalek melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang pegawai Puskesmas Pule, karena diduga melakukan pungli terhadap para pegawai dengan memotong dana jasa pelayanan sebesar 10 persen.

Proses pungutan dilakukan dengan mengedarkan amplop kosong bertuliskan nominal potongan yang harus diserahkan kepada tim teknis. Dari hasil OTT tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp28.719.000.

Uang hasil potongan itu selanjutnya digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak semestinya dan diduga sebagian untuk kepentingan pribadi.