Pungli Jaspel Sejak Awal 2018, Terkumpul Ratusan Juta


Trenggalek - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Trenggalek menduga praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap jasa pelayanan (jaspel) para pegawai Puskesmas Pule telah dilakukan sejak awal 2018.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Eko Widiantoro, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui proses pungutan iuran dari potongan anggaran jasa pelayanan telah terjadi mulai awal tahun. Itu dibuktikan melalui catatan yang disita Polisi.

"Untuk triwulan pertama tahun ini terkumpul Rp72.425.904, kemudian triwulan kedua sebanyak Rp41.336.000. Sementara itu pada triwulan ketiga ini baru terkumpul Rp28.719.000," kata Eko Widiantoro, Jumat (19/10/2018).

Dari tiga kali proses pungutan itu terkumpul anggaran senilai Rp142.480.904. Uang hasil pungutan itu selanjutnya digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak semestinya serta diduga juga untuk kepentingan pribadi.

Perwira pertama ini menambahkan, proses pemotongan anggaran jasa pelayanan itu tidak dikakukan saat penyerahan kepada pegawai, namun dipungut ke masing-masing penerima jaspel setelah anggaran masuk rekening.

"Jadi setelah anggaran diterima oleh masing-masing pegawai, selanjutnya mereka menyetorkan potongan 10 persen kepada tim teknis, sesuai dengan nominal yang ada dalam amplop kosong," jelas Eko.

#polrestrenggalek #ottpungli #beritatrenggalek

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon