Terpedaya MLM, Pria ini Gelapkan Motor Teman

Trenggalek - Seorang remaja di Trenggalek harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menujual sepeda motor temannya sendiri dengan modus pinjam pakai. Pelaku nekat melakukan aksi penggelapan karena tergiur dengan bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut adalah Agustian Dwi Saputro (22) warga Dusun Mloko, Desa Sumberbening, Kecamata Dongko, Trenggalek. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo nomor Polisi AG 3905 ZU yang sebelumnya telah dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Panggul. 

"Awalnya Agustian ini janjian dengan korban Ahmad Wasis warga Sumberbening untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan akan digunakan untuk mengambil KTP di wilayah Trengglek kota. Mereka janjian di Depan SDN Sumberbening dan dituruti oleh korban," kata Didit, Senin (1/10/2018). 

Sepeda motor bebek tersebut akhirnya diserahkan kepada pelaku beserta STNK. Namun dalam berjalannya waktu, proses peminjaman yang sebelumnya dijanjikan hanya satu hari, molor hingga sembilan hari. 

Korban yang merasa curiga, berusaha menghubingi melalui telepon selular, namun pelaku tidak dapat dihubungi karena nomor yang dimiliki tidak aktif. Pelaku justru menghubi pelaku melalui media sosial. 

"Dalam pesan di media sosial itu, pelaku justru sesumbat bahwa sepeda motor korban telah dijual dan akan diganti dengan yang baru," ujar Didit. 

Dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Dongko, sepeda motor korban berhasil diketahui keberadaanya dan telah dijual kepada seseoran di wilayah Panggul. Sedangkan pelaku ditangkap saat berada di Blitar. 

Sementara itu, pelaku Agustian mengakui semua perbuatannya, ia menjelaskan sepeda motor HOnda Revo temannya tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp2,8 juta. Uang hasil penjualan itu selanjutnya ia gunakan untuk bisnis MLM. 

"Uang saya setorkan untuk masuk grup MLM di Blitar, karena harus bayar Rp8.710.000. Saya sudah setor Rp3 juta," kata Agustian. 

Menurutnya kenekatannya bergabung dengan kelompok MLM tesebut karena tergiur dengan janji keuntungan yang cepat dan tinggi. Sehingga ia berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan dengan berbagai macam cara. 

"Saya ikut baru satu bulan itu, tapi kan sayratnya harus setor uang sejumlah itu," ujarnya.


Akibat perbuatannya kini tersangka harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon