Trenggalek - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek mengundurkan diri dari pencalonan lantaran diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian KPU tetap mencantumkan nama caleg itu dalam surat suara Pemilu.
Ketua KPU Trenggalek, Suripto, mengatakan caleg tersebut adalah Vivi Ngainul Mufidah dari Partai Partai Demokrat Dapil IV Trenggalek. Proses pengunduran diri telah disampaikan langsung ke KPU setempat.
"Terkait itu, kami sudah melakukan proses klarifikasi langsung kepada partai yang mengusung serta kepada caleg yang bersangkutan dan memang benar dia diterima menjadi PNS," kata Suripto, Kamis (28/2/2019).
Dengan hasil klarifikasi tersebut KPU memastikan caleg nomor urut tiga itu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kandidat anggota legislatif. KPU menerima pengunduran diri tersebut, namun pihaknya tidak bisa mencoret namanya dalam daftar caleg.
"Karena pengunduran diri itu dilakukan setelah kami melakukan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), sehingga nama dia nanti juga masih akan tercetak dalam surat suara," ujarnya.
Terkait hal itu, Suripto mengaku akan menindaklanjuti dengan memberikan pengumuman kepada para pemilih pada saat hari H pemungutan suara jika caleg tersebut telah mengundurkan diri.
"Seandainya masih ada yang mencoblos, maka nanti suaranya akan masuk ke suara partai," imbuh Suripto.
Lanjut Ripto, kilas balik dari proses pendaftaran caleg, seluruh caleg yang masuk DCT dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Saat itu Vivi masih belum terdaftar sebagai PNS, namun dalam perjalanannya yang bersangkutan mengikuti proses seleksi PNS yang dilakukan pada akhir 2018 lalu dan diterima.
"Saat itu seluruh berkas persyaratan telah lengkap dan memenuhi syarat," katanya.