Trenggalek, 18/6 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap sepuluh pelajar yang diduga menjadi pelaku pencurian jaringan kabel telepon.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Rabu mengatakan, sepuluh pelajar tersebut ditangkap saat melakukan aksi pencurian kabel di wilayah Desa sumurup Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti ratusan meter kabel telepon. Yang dicuri ini kabel seukuran jempol kaki orang dewasa," katanya.
Dari identifikasi kepolisian, masing-masing pelajar tersebut masih tercatat sebagai siswa SMA Negeri I Bendungan, MTs Guppi Bendungan, SMK Nurul Hikmah Bendungan serta SMK Karya Dharma Trenggalek.
"Ada yang kelas III MTs ada juga yang kelas II SMA, semua masih anak-anak," ujar perwira pertama ini.
Yang mencengangkan, para pelaku ini diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel telepon. Bahkan salah satu tersangka mengaku telah 13 kali mencuri jaringan kabel telepon.
Siti menambahkan, pencurian kabel milik PT Telkom tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
"Jadi ada yang bertugas memanjat dan memotong, ada juga yang bertugas menarik dan menggulung kabel tersebut," imbuhnya.
Kabel yang telah berhasil dicuri selanjutnya dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk dibakar dan diambil tembaganya.
Selanjutnya, tembaga yang diperoleh dijual kepada salah seorang pedagang barang rongsokan diwilayah Bendungan. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapat jatah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Kalau barang bukti yang kami sita ini adalah sisa kabel yang belum sempat dibakar," kata Siti munawaroh.
Juru bicara Polres Trenggalek ini mengaku, selain sepuluh pelajar tersebut, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelajar lain yang diduga turut serta melakukan aksi pencurian.
Akibat berpuatan tersebut pihak PT Telkom menderita kerugian sekitar Rp47 juta.
Sementara itu para pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
"Pasal yang kami sangkakan adalah 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, karena mereka melakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak," tegasnya.
Namun demikian, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku, dengan pertimbangan masih anak-anak dan masih berstatus pelajar.
"Kami harap mereka tetap bisa sekolah seperti biasa, sedangkan proses hukum tetap lanjut," pungkasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®