TRENGGALEK KEKURANGAN 500 GURU SD

TRENGGALEK KEKURANGAN 500 GURU SD

Trenggalek, 21/6 - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengalami kekurangan sekitar 500 guru sekolah dasar (SD) sejak tiga tahun terakhir.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Trenggalek, Surjono mengatakan, kekurangan guru SD tersebut menyebar di 14 kecamatan, namun yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan panggul dan Pule.

Menurutnya, minimnya guru SD itu merupakan dampak dari banyaknya pengajar yang pensiun, sedangkan pemerintah daerah tidak bisa menambah Pengawai Negeri SIpil (PNS) baru, karena terkendala oleh moratorium PNS.

Pihaknya memprediksi dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan jumlah guru SD yang akan pensiun akan semakin bertambah, karena rata-rata guru SD saat ini usianya lebih dari 50 tahun.

"Guru yang kurang itu, terdiri dari guru kelas, guru agama dan guru olahraga, kalau tidak ada perekrutan guru baru,maka setiap tahun kekurangannya akan bertambah," katanya

Terkait dengan kekurangan tersebut, Surjono mengaku telah mengajukan perekrutan PNS baru untuk formasi guru. Namun pihaknya belum mengetahui apakah pengajuan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat.

Selain mengajukan PNS baru, beberapa kepala sekolah nekat melakukan prekrutan guru bantu, guru non PNS tersebut digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
KEJAKSAAN GAGAL EKSEKUSI ANGGOTA DPRD TRENGGALEK

KEJAKSAAN GAGAL EKSEKUSI ANGGOTA DPRD TRENGGALEK

Trenggalek, 19/6 - Kejaksaan negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa timur gagal melakukan eksekusi terhadap salah satu anggota DPRD setempat, Soegino Pujosemitro yang menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, David Supriyanto, Kamis mengatakan, pihaknya gagal melakukan eksekusi, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo.

"Tadi pengacaranya sudah datang ke sini untuk menyampaikan kondisi saudara Soegino, kami juga sudah melakukan kroscek di rumah sakit dan memang sedang opname," katanya.

Juru bicara kejaksaan ini mengaku, sakit "strooke" yang dialami Soegino memburuk sejak dua hari yang lalu, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Atas kondisi tersebut, tidak memungkinkan korp Adyaksa untuk melakukan upaya penjemputan paksa.

Menurutnya, upaya ekseskusi selanjutkan baru akan dilakukan setelah terpidana keluar dari rumah sakit dan dalam kondisi sehat.

"Kami masih belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya, karena kapan sembuhnya juga tidak bisa dipastikan," imbuh pria yang akrab disapa david ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 598K/pid/2013 yang menyatakan menerima pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Trenggalek dan menjatuhkan pidana penjara kepada Soegino selama satu tahun.

"Keputusan dijatuhkan tanggal 12 Pebruari 2013, namun salinan putusannya baru kami terima sepekan lalu," kata David kepada sejumlah awak media.

Kasus yang menjerat salah satu wakil rakyat ini bermula pada tahun 2007 saat yang bersangkutan masih aktif sebagai kontraktor.

Kala itu Soegino memenangkan tender proyek di wilayah Kecamatan Durenan senilai Rp900 juta. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ia meminjam uang kepada salah satu pengusaha, Ko Suminto sebesar Rp309 juta.

Namun di tengah jalan, proses pengerjaan proyek itu mengalami masalah. Sehingga Soegino tidak mampu membayar utangnya tersebut.
Sementara itu, Ko Suminto yang bertindak sebagai pemberi utang, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Dari proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Soegino Pujosemitro diputus bebas.
POLISI TANGKAP 10 PELAJAR PENCURI KABEL TELEPON

POLISI TANGKAP 10 PELAJAR PENCURI KABEL TELEPON

Trenggalek, 18/6 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap sepuluh pelajar yang diduga menjadi pelaku pencurian jaringan kabel telepon.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Rabu mengatakan, sepuluh pelajar tersebut ditangkap saat melakukan aksi pencurian kabel di wilayah Desa sumurup Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti ratusan meter kabel telepon. Yang dicuri ini kabel seukuran jempol kaki orang dewasa," katanya.

Dari identifikasi kepolisian, masing-masing pelajar tersebut masih tercatat sebagai siswa SMA Negeri I Bendungan, MTs Guppi Bendungan, SMK Nurul Hikmah Bendungan serta SMK Karya Dharma Trenggalek.

"Ada yang kelas III MTs ada juga yang kelas II SMA, semua masih anak-anak," ujar perwira pertama ini.

Yang mencengangkan, para pelaku ini diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel telepon. Bahkan salah satu tersangka mengaku telah 13 kali mencuri jaringan kabel telepon.

Siti menambahkan, pencurian kabel milik PT Telkom tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya.

"Jadi ada yang bertugas memanjat dan memotong, ada juga yang bertugas menarik dan menggulung kabel tersebut," imbuhnya.

Kabel yang telah berhasil dicuri selanjutnya dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk dibakar dan diambil tembaganya.

Selanjutnya, tembaga yang diperoleh dijual kepada salah seorang pedagang barang rongsokan diwilayah Bendungan. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapat jatah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Kalau barang bukti yang kami sita ini adalah sisa kabel yang belum sempat dibakar," kata Siti munawaroh.

Juru bicara Polres Trenggalek ini mengaku, selain sepuluh pelajar tersebut, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelajar lain yang diduga turut serta melakukan aksi pencurian.

Akibat berpuatan tersebut pihak PT Telkom menderita kerugian sekitar Rp47 juta.

Sementara itu para pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

"Pasal yang kami sangkakan adalah 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, karena mereka melakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak," tegasnya.

Namun demikian, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku, dengan pertimbangan masih anak-anak dan masih berstatus pelajar.

"Kami harap mereka tetap bisa sekolah seperti biasa, sedangkan proses hukum tetap lanjut," pungkasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®