Mantan Direktur PDAM Trenggalek Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Mantan Direktur PDAM Trenggalek Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor



Trenggalek, 13/2 - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dengan tersangka mantan Dirut PDAM Soeprapto serta dua pelaksana proyek, Sumaji dan Sumali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam berkas dakwaannya setebal lebih dari seratus halaman, JPU yang terdiri dari Hari Suwignyo, Hartini serta Kartinawati , secara bergiliran membacakan dakwaannya. 

Soeprapto Cs didakwa melanggar Undang-undang pemberantasan tindakpidana korupsi hingga menyebabkan kerugian didalamnya dengan nilai mencapai Rp 750 juta. 

Dimana kerugian negara tersebut berasal dari dana penyertaan modal di PDAM dengan nilai total Rp 750 juta pada tahun anggaran 2007. 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Soeprapto didampingi penasehat hukumnya Eko Pujiantoro. Usai pembacaan berkas dakwaan selama lebih dari dua jam lamanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU dari pihak tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto melalui Kasi Intel Indi Premadasa membenarkan hal tersebut. "Memang benar, hari ini kami para terdakwa korupsi PDAM ini menjalani sidang perdana, agendanya pembacaan surat dakwaan," katanya. 


Seperti diketahui, Kamis(13/01) Kejaksaan Negeri Trenggalek memutuskan menahan Soeprapto bersama dengan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM senilai Rp 750 untuk pembangunan akses jalan menuju DAM Bayong di Desa Botoputih Kecamatan Bendungan. 

Penahanan ketiganya bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke JPU. Ketiganya langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Tak lama, JPU kemudian melimpahkan berkas perkara kasus korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Bersamaan dengan itu, JPU juga memindahkan ketiga tersangka ke Rutan Kelas IIA Medaeng, Sidoarjo. 

Sementara itu, Soeprapto melalui pengacaranya, Eko Pujiantoro, sempat mengaku pelaksanaan proyek pembukaan akses jalan di mata air Bayong Kecamatan Bendungan atas perintah langsung dari Bupati Trenggalek kala itu, Soeharto.  

Berbekal persetujuan dari pimpinan daerah itu, mantan plt Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto langsung menindaklanjuti dengan menunjuk rekanan untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa melalui lelang.

Dimana saat itu PDAM Trenggalek mendapatkan alokasi proyek pipa untuk jaringan distribusi utama dari pemerintah pusat. Untuk melaksanakan kegiatan perusahaan daerah tersebut harus membuka akses jalan menuju mata air Bayong di kawasan hutan Desa Botoputih Kecamatan Bendungan. Sehingga apabila PDAM tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut,maka proyek dapat dialihkan ke daerah lain. Padahal Kabupaten Trenggalek sangat membutuhkan jaringan pipa itu.

AIPD DUKUNG PENINGKATAN SPM DI TRENGGALEK

AIPD DUKUNG PENINGKATAN SPM DI TRENGGALEK 

Trenggalek, 13/2 - Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) terus mengawal pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).  

Distric Fasilitator AIPD Trenggalek, Puji Handi, Kamis menjelaskan, dalam program ini, AIPD melakukan pendampingan secara maksimal terhadap tiga SKPD yakni dinas pendidikan, dinas kesehatan dan dinas pekerjaan umum. 

"Fokus kami yakni disektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, karena apabila toga sektor tersebut telah menarapkan secara betul yang dinamalan SPM, kami yakin hak-hak rakyat akan terpenuhi," katanya. 

Dijelaskan, melalui program tersebut, masing-masing SKPD diajarkan mulai dari tata cara penyusunan standar pelayanan minimal hingga tahap penerapan dan evaluasi.

Menurutnya, dalam menerapkan SPM akan ada indikator-indikator yang akan menjadi penilai tingkat keberhasilan dari program pelayanan pemerintahan yang dijalankan oleh setiap SKPD.

Lanjut Puji, pada dasarnya Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan lengkap dalam menjalankan roda pemerintahan, di setiap aturan tersebut juga telah ditetapkan batasan-batasan minimal yang harus dijalankan oleh masing-masing satuan kerja.

"Jadi landasan penyusunan SPM itu ya dari peraturan perundang-undangan itu sebetulnya, misalkan, dalam satu ruang kelas itu maksimal harus ada berapa murid, kemudian jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa itu berapa kilometer, itu sudah ada semua," paparnya. 

Namun yang terjadi selama ini, masing-masing perangkat kerja yang ada, kurang begitu memperhatikan hal-hal tersebut, sehingga kesulitan untuk mengukur dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Misalkan, setelah menjalankan SPM dan kemudian di survey, ternyata jumlah masyarakat yang tidak puas masih diatas 70 persen, maka pelayanan itu belum berhasil, jadi semuanya terukur," ujarnya.

Dengan adanya standar pelayanan minimal tersebut, selain dapat memenuhi hak-hak masyarakat, juga diharapkan bisa menjadi tolok ukur keberhasilan yang di masing-masing satuan kerja. 

"Kami sudah beberapa kali melakukan, kemarin dan hari ini adalah bagian akhir dari pembejalaran yang dilakukan oleh AIPD terkait dengan penerapan SPM," imbuhnya.

Sementara salah satu narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan "SPM Costing" di Trenggalek, Slamet Riyadi mengatakan, untuk menerapkan SPM, membutuhkan komitmen yang kuat dari kepala daerah.

Mengingat, selama ini kendala yang kerap terjadi dalam penerapan standar pelayanan minimal di pemerintahan adalah terlalu seringnya mutasi pegawai.

"Terkadang setelah menyusun semua keperluan untuk SPM dan sudah siap dilaksanakan, tiba-tiba dimutasi ke dinas lain, otomatis ini akan berpengaruh besar, ini berbeda dengan di perusahaan swasta" katanya.   

Menurutnya, SPM adalah batas paling rendah yang harus diterapkan pemerintah dalam memberikan pelayana kepada masyarakat. Sehingga apabila belum berhasi menjalankan standar tersebut, dipastikan, hak-hak dasar publik masih belum terlayani. 

DPT TRENGGALEK MENYUSUT 819 JIWA

DPT TRENGGALEK MENYUSUT 819 JIWA

Trenggalek, 13/2 - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyusut hingga 819 jiwa, dari sebelumnya 560.259 jiwa menjadi 559.440 jiwa.

Komisioner KPU Trenggalek, Jumani, Kamis mengatakan, penyusutan tersebut terjadi setelah pihaknya melakukan validasi ulang seluruh data pemilih selama dua bulan terakhir. 

"Jadi setelah penetapan DPT tanggal 30 November 2013, kami melakukan validasi lagi dan ditetapkan tanggal 18 Januari 2014 dengan jumlah 559.440 jiwa," katanya.

Menurutnya, beberapa faktor yang menyebabkan terjadi penyusutan jumlah DPT tersebut antara lain, ditemukannya data pemilih ganda, meninggal dunia serta perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI maupun Polri.

Jumani menjelaskan, dari beberapa faktor penurunan jumlah DPT tersebut, didominasi calon pemilih yang meninggal dunia, sebanyak 527 jiwa. sedangkan data pemilih ganda, 284 jiwa  dan alih status dari sipil menjadi TNI/Polri sebanyak delapan orang.

"Untuk validasi DPT kami yakin sudah 'clear', kemudian saat ini kami juga tengah melakukan pendatan daftar pemilih khusus atau DPK, DPK ini adalah orang yang sama sekali belum masuk dapat DPT," ujarnya.

Kata dia, dari data sementara yang masuk ke KPU setempat, jumlah DPK seluruh Trenggalek sebanyak 24 orang yang terdiri dari tiga kecamatan, yakni Gandusari 10 orang, Trenggalek empat orang dan kecamatan Pule 10 orang.

"Data ini paling lambat akan kami 'update' ke program sidalih pada tanggal 25 Maret 2014, tapi kami yakin sebelum tanggal itu sudah selesai," kata Jumani.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Bendungan ini berharap, jajaran dibawahnya untuk segera melaporkan apabila ada tambahan data pemilik khusus, sehingga bisa segera di kirimkan ke 'database' nasional.  
LOGISTIK PEMILU MULAI BERDATANGAN DI TRENGGALEK

LOGISTIK PEMILU MULAI BERDATANGAN DI TRENGGALEK

Trenggalek, 13/2 - Sejumlah logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 mulai berdatangan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Komisioner KPU Trenggalek, Budi Mukaryanto, Kamis mengatakan, beberapa logistik yang telah dikirim oleh KPU pusat yaitu, tinta bukti mencoblos dan amplop untuk masing-masing TPS. 

"Untuk tinta sudah lengkap, jumlahnya 3.270 botol, ini nanti akan dipergunakan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Sementara itu amplop yang telah diterima KPU, sebanyak 167 boks, yang terdiri dari berbagai model. Amplop tersebut nantinya bakal digunakan untuk kemasan berbagai formulir pemungutan suara.

Dijelaskan, dalam pengiriman logistik kali ini, seluruh amplop diterima telah diseting sesuai dengan TPS masing-masing. Menurutnya hal ini jauh lebih baik dibanding pemilu sebelumnya, karena akan mempermudah petugas dalam pengemasan.

"Kalau dulu itu setiap model amplop dijadikan satu, sehingga petugas kami harus menyeting lagi sesuai dengan kebutuhan TPS  lagi, kalau ini nanti lebih mudah," imbuhnya.

Sementara itu disinggung mengenai surat suara, BUdi Mukaryanto mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pengirimaan dari KPU pusat. Pihaknya memprediksi surat suara tersebut bakal dikirimkan dalam pekan ini.

Karena pada awal maret nanti KPU akan mulai melakukan pelipatan maupun penyortiraan surat suara. Pihaknya yakin logistik bakal dikirimkan sesuai engan jadwal yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk logistik lain berupa alat coblos, bantalan dan alat tulis akan disiapkan oleh KPU ditingkat kabupaten/kota. "Kalau itu kami yang menyiapkan, dalam waktu dekat sudah datang," pungkasnya.   

KEMATIAN RIBUAN PUYUH DI TRENGGALEK POSITIF FLU BURUNG

Trenggalek, 11/2 - Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan kematian ribuan burung puyuh di peternakan Desa Pakis, Kecamatan Durenan positif akibat virus flu burung. 

Kepala Pusat kesehatan Hewan (Peskeswan) kabupaten Trenggalek, Budi Satriawan, Selasa menjelaskan, kepastian tersebut diapatkan dari pihak laboratorium Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur di Malang setelah melakukan pemeriksaan pada sejumlah bangkai burung puyuh yang mati.

"Jadi semalam itu, 20 sampel  yang kami kirim langsung diperiksa sekitar 30 menit, hasilnya persis seperti yang kami duga sebelumnya yaitu flu burung jenis H5N1," katanya. 

Menurutnya virus yang menyerang burung petelur tersebut memiliki kesamaan dengan flu burung yang menyerang pada unggas jenis ayam.  Sehingga berpotensi menular pada manusia.

Atas hasil ujia laboratoroum tersebut, dinas peternakan mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemusnahan seluruh burung puyuh yang telah terinfeksi, baik yang telah maupun yang sudah mati.

"Karena apabila tidak kita musnahkan, virus ini akan menyebar dan bisa mengancam pada unggas lain," ujarnya. 

Sementara itu, hari ini, dinas peternakan setempat langsung melakukan langkah lanjutan dengan memusnahkan ribuan burung puyuh di kawasan peternakan Desa Pakis, Kecamatan Durenan.  

Dengan menggunakan masker dan sarung tangan, para petugas veteriner langsung mengumpulkan burung puyuh milik warga. Sebelum dilakukan pembakaran, untuk burung yang masih hidup terlebih dahulu dibunuh dengan cara diputar pada bagian kepal adan leher. 

"Yang kami musnahkan hanya pada kandang yang telah terinfeksi, sedangkan untuk peternakan lain kami lakukan penyemprotan desinfektan," imbunya.

Budi menambahkan, selain burung puyuh, pihaknya juga merekomendasikan agar kandang yang telah tepapar virus tersebut juga dilakukan pemusnahan, karena apabila dibiarkan maka dapat menyebar kemana-mana.

Sementara itu untuk mencegah penularan pada manusia, kepala puskeswam ini mengimbau agar warga selalu menjaga kebersihan dan tidak melakukan kontak langsung dengan unggas yang positif terinfeksi flu burung. 

Disisi lain, pada radius 200 meter dari lokasi kandang yang terserang virsu H5N1, dinas peternakan juga melakukan penyemprotan cairan desinfektan, termasuk pada kandang ayam dan kambing. 

Sebelumnya, sejak sepekan terakhir ribuan burung puyuh di Desa Pakis, Kecamatan Durenan ditemukan mati mendadak. Dalam sehari jumlah burung yang mati di setiap peternakan rata-rata lebih dari 70 ekor.    

TERINDIKASI FLU BURUNG, DINAS PETERNAKAN TRENGGALEK PERIKSA SAMPEL BURUNG PUYUH

TERINDIKASI FLU BURUNG, DINAS PETERNAKAN TRENGGALEK PERIKSA SAMPEL BURUNG PUYUH

Trenggalek, 10/2 - Dinas Peternakan kabupaten Trenggalek, Jawa Timur melakukan sampel burung puyuh yang mati mendadak di sejumlah peternakan guna memastikan jenis virus yang menyerang. 

Kepala Pusat kesehatan Hewan, Puskeswan Trenggalek, Budi Satriawan mengatakan, 20 ekor sampel bangkai puyuh tersebut bakal diperiksakan di Laboratorium Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur di Malang. 

Kata dia hasil pemeriksaan tersebut bisa langsung dikehatahui besok pagi. 

"Untuk memperkuat diagnosa, penyakitnya itu sebetulnya apa, flu burung atau penyakit lain. Hari ini kami ambil sampel sebanyak 20 ekor. Kemudian kami kirim ke Laboratorium Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Untuk sementara mengarah ke flu burung jenis H5N1," kata Budi Satriawan. 

Budi menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan dinas peternakan, kematian ribuan burung puyuh di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek tersebut akibat terserang virus flu burung, jenis H5N1. Hal ini terlihat dari kematian yang terjadi secara mendadak dan sporadis. 

Sementara itu untuk mencegah peenyebaran penyakit tersebut, dinas peternakan melakukan penyemprotan cairan desinfektan di sejumlaah peternakan. 

Sebelumnya, ribuan burung puyuh di Trenggalek ditemukan mati mendadak sejak sepekan terakhir. Akibat peristiwa ini beberapa peternak gulung tikar. 

Seorang Nenek di Trenggalek Tewas Terpanggang Di Dalam Rumahnya

Trenggalek, 9/12 - Kebakaran rumah yang terjadi di Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Minggu malam menelan korban jiwa. Seorang nenek yang berumur 70 tahun hangus terpanggang di dalam rumahnya.

Korban yang diidentifikasi bernama sarmi ini tewas dalam kondisi terlentang di kursi rumah tokonya. Nenek yang telah jompo ini tidak mampu menyelamatkan diri saat rumahnya mengalami kebakaran, karena ditinggal pembantunya yasinan.

Petugas pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Ahmad Budiharto menerangkan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar Pukul 20.00 WIB. Saat itu api tiba-tiba berkobar dari dalam rumah.

Sejumlah warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berusaha memadamkan api serta menyelamatkan korban. Namun upaya penyelamatan itu sia-sia karena korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.

"Ini tadi oleh tim kepolisian langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah akit guna dilakukan otopsi," katanya.

Sementara itu tim pe pemadam kebakaran yang datang beberapa saat setelah kejadian langsung melakukan pemadaman sekaligus pembasahan agar tidak muncul api kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Gandusari, AKP M Yasir mengaku belum bisa menjelaskan penyebab pasti kebakaran tersebut, karena  masih dalam tahap penyelidikan. "Kami masih belum tahu, diselidiki dulu," ujarnya.

Akibat kebakaran yang merenggut korban jiwa tersebut, arus lalu-lintas dari kecamatan gandusari menuju kecamatan durenan tersendat. Ratusan warga memadati jalan raya untuk menyaksikan langsung peristiwa itu.

Kebakaran Rumah Di Desa Bendorejo Pogalan

Powered by Telkomsel BlackBerry®
KPU TRENGGALEK CORET DUA CALEG DEMOKRAT DARI DCT

KPU TRENGGALEK CORET DUA CALEG DEMOKRAT DARI DCT

Trenggalek, 9/2 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mencoret dua calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daftar calon tetap karena meninggal dunia.

Komisioner KPU Trenggalek, Khusu Roviq, Minggu mengatakan kedua calon anggota dewan dari partai berlambang mercy tersebut adalah Bambang Sudiono, nomor urut I, daerah pemilihan (dapil) I yang meliputi wilayah Trenggalek, Bendungan, Pogalan Durenan. Sedangkan caleg kedua atas nama, Istiyardi dari dapil III.

"Sesuai dengan persaturan yang ada, saat ini keduanya sudah kami coret dari DCT, " katanya.

Selain dicoret dari DCT, caleg yang telah meninggal dunia sebelum hari pencoblosan juga tidak kan dicantumkan dalam kertas suara.

"Jadi, nanti nama yang bersangkutan tidak ada dalam kertas suara dan kolom namanya kosong," ujarnya.

Disinggung mengenai caleg yang kini tengah terjerat kasus hukum, Khusnu Rovik, mengaku masih akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam surat suara.

Hal itu dilakukan karena, status hukum yang dijalani belum memiliki kekuatan hukum tetap (incrach). Tak terkecuali Imam Bachrudin alias Ceklik yang saat ini ditahan di Polres Trenggalek terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Dimana yang bersangkutan merupakan caleg dari PKB dari Dapil III meliputi Tugu, Karangan, Suruh serta Pule.

"Apabila telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatan bersalah dengan ancaman diatas lima tahun maka akan diproses," ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila kepastian kuhum didapatkan setelah caleg tersebut terpilih, maka pelantikannya bisa dibatalkan.

Demikian juga apabila proses hukum beru berakhir ketika telah menjadi anggota dewan, maka akan dilakukan proses pemberhentian antar waktu (PAW).

"Sehingga disemua tingkatan bisa diproses asalkan telah incrach," imbuhnya.

Powered by Telkomsel BlackBerry®