Pengacara : Proyek PDAM Trenggalek Atas Perintah Bupati

Pengacara : Proyek PDAM Trenggalek Atas Perintah Bupati


KBR68H, Trenggalek, 24/1 - Tersangka dugaan korupsi PDAM Trenggalek, Jawa Timur, Suprapto mulai bernyayi terkait kasus yang sedang dialami. 

Melalui pengacaranya, Eko Pujiantoro, ia mengaku pelaksanaan proyek pembukaan akses jalan di mata air Bayong Kecamatan Bendungan atas perintah langsung dari Bupati Trenggalek kala itu, Soeharto. 

"Yang jelas klien kami tidak akan berani mengambil keputusan untuk menunjuk rekanan tanpa ada rekomendasi atau persetujuan dari bupati," kata Eko Pujiantoro. 

Menurutnya, berbekal persetujuan dari pimpinan daerah itu, mantan plt Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto langsung menindaklanjuti dengan menunjuk rekanan untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa melalui lelang.

"Kenapa tanpa lelang, karena saat itu PDAM tidak memiliki anggaran, sedangkan kebutuhan pembukaan akses jalan untuk pipa tersebut cukup mendesak," katanya.

Dijelaskan, saat itu PDAM Trenggalek mendapatkan alokasi proyek pipa untuk jaringan distribusi utama dari pemerintah pusat. Untuk melaksanakan kegiatan perusahaan daerah tersebut harus membuka akses jalan menuju mata air Bayong di kawasan hutan Desa Botoputih Kecamatan Bendungan.

Eko menambahkan, apabila PDAM tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut, maka proyek dapat dialihkan ke daerah lain. Padahal Kabupaten Trenggalek sangat membutuhkan jaringan pipa itu.

"Dan terbukti saat ini manfaat dari terpasangnya pipa distrtibusi utama bisa dirasakan oleh masyarakat luas di Trenggalek," ujarnya.

Pengacara mantan Direktur PDAM Trenggalek ini juga mengklaim, kliennya tidak memanfaatkan proyek tersebut untuk mengambil keuntungan guna memperkaya diri sendiri.

Sebelumnya, Kamis (23/1), Kejaksaan Negeri Trenggalek menjebloskan mantan direktur PDAM setempat dan dua kontraktor pelaksana proyek ke rumah tahanan. Penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek tersebut terjadi pada tahun 2007, saat itu PDAM  menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa dikawasan Bayong Kecamatan Bendungan.

Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang  mencukupi. 

Selain itu dalam kontrak kerjasama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan.  

Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp4,5 miliar.

Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembaangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta

POLISI TRENGGALEK TEMBAK RESIDIVIS KAMBUHAN


Trenggalek, 24/1 - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Trenggalek, Jawa Timur menembak kaki seorang residivis kambuhan yang kerap melakukan pencurian barang-barang elektronik di perumahan warga.

Pelaku atas nama Aris S (29) warga Kabupaten Sragen, Jawa tengah tersebut ditangkap saat berada di rumah kostnya di Plandaan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

"Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satuan reskrim terhadap kasus pencurian di rumah Agus, warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh. 

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti, sebuah laptop, tiga unit telepon selular, serta satu unit komputer 'dekstop'.

Dijelaskan, beberapa barang bukti tersebut didapatkan dari dari beberapa lokasi, karena sebelumnya telah dijual oleh pelaku.

"Untuk laptopnya dijual di Ngunut,Tulungagung, sedangkan untuk Handphone dijual di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar. Kalau komputer besar ini kami kami sita dari rumah kost," ujarnya.

Siti menambahkan, Aris merupakan penjahat kambuhan, karena sebelumnya pernah terjerat kasus hukum di wilayah Tulungagung dan dua kali masuk penjara dalam perkara yang sama.

Lanjut dia, pria yang bekerja sebagai pedagang asongan kereta api ini merupakan spesialis pencuri barang-barang elektronik di perumahan warga.

"Biasanya tersangka ini masuk ke rumah korban pada malam hari atau dini hari, disaat korban sedang terlelap tidur," kata Siti Munawaroh.

Saat ini petugas Polres Trenggalek masih melakukan pengembangan perkara tersebut, mengingat masih ada sejumlah lokasi kejadian yang diduga pelakunya adalah sama.

"Saat ini dia (tersangka) belum mengaku, tapi kami punya barang bukti yang kuat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Tahanan Polres Trenggalek dan terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 
KEJARI TRENGGALEK TAHAN TERSANGKA KORUPSI "SMD"

KEJARI TRENGGALEK TAHAN TERSANGKA KORUPSI "SMD"

Trenggalek, 23/1 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi Program Sarjana Membangun Desa (SMD) yang dilaksanakan tahun 2010.

Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana mengatakan, tersangka yang ditahan atas nama Eko Muhardi. 

Menurutnya langkah penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara dari penyidik ke kajksan penuntut umum, hal dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. 

"Perkara yang meyanngkut SMD diserahkan tersangka dan barang buktinya atas nama Eko Muhardi. Jadi penuntut umum memandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana.   

I Wayan Sutarjana menambahkan, program Sarjana Membangun Desa (SMD) di Trenggalek tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pertanian tahun 2010. 

Proyek tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian sapi kepada kelompok ternak maju mapan di Desa Sumberingin Kecamatan Karangan untuk dikembangkan. 

Namun dalam pelaksanaannya, sapi yang sebelumnya berjumlah 32 ekor tersebut hanya tersisa lima ekor. Program bernilai Rp325 juta yang dikelola para sarjana peternakan pilihan tersebut justru menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 260 juta. 

LSM PENDAMPING DITOLAK BPN, WARGA NGRANDU "MUTUNG"

Trenggalek, 23/1 - Aksi demonstrasi yang digelar puluhan warga Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat berakhir sia-sia, setelah LSM pendampingnya ditolak petugas.

Awalnya puluhan warga yang datang ke kantor BPN dengan mengendarai mobil bak terbuka tersebut untuk mempertanyakan permohonan sertifikasi lahan yang telah diajukan beberapa tahun silam.

Namun saat hendak diajak berdialog dengan perwakilan BPN, warga memaksa untuk didampingi salah satu aktifis LSM Hari Cipto Wiyono. 

"Pokoknya kami minta didampingi Pak Cip, warga sudah memberikan kuasa kepada beliau," kata koordinator warga, Juaji kepada petugas kepolisian dan BPN.  

Akibat permintaan warga tersebut sempat terjadi ketegangan antara petugas BPN dengan LSM yang mendampingi warga Ngrandu, karena dilarang masuk ruang pertemuan. 

Saat itu, Hari Cipto Wiyono ngotot ingin mendampingi warga dengan alasan telah mendapatkan mandat secara lisan. Sedangkan pihak kejaksaan dan BPN meminta tidak memberikan ijin sebelum yang bersangkutan menunjukkan surat kuasa resmi. 

"Saya ini datang atas permintaan warga, kalau untuk perkara hukum memang betul harus ada surat kuasa, tapi ini hanya untuk dialog," kata Cipto Wiyono dengan nada tinggi.

Dalam kesempatan itu, perwakilan LSM yang pernah terlibat dalam kasus sengketa lahan di Timahan Kecamatan Kampak tersebut sempat mengancam akan melaporkan petugas BPN ke kepolisian apabila tidak memberikan ijin untuk mendampingi warga.

"Silakan kalau anda mau melaporkan, kami tunggu, yang jelas kami tidak memberikan kewenangan kepada anda untuk masuk," kata salah satu pegawai BPN, Puguh Harjono. 

Mendengar kekisruhan tersebut, sejumlah warga yang telah berada di dalam ruang pertemuan memilih untuk keluar dan membatalkan dialog. Karena kesal pendampingnya tidak diijinkan, massa akhirnya meninggalkan kantor BPN.

Sementara itu, Kabag Operasional Polres Trenggalek, Kompol Danuri menegaskan, penolakan terhadap perwakilan LSM tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat yang bersangkutan bukan bagian dari warga Ngrandu.

"Kami juga telah menghubungi kuasa hukum warga yang selama ini mendampingi, ternyata tidak diberi tahu, makanya  tanyakan surat kuasa dari warga," katanya.     

KEJAKSAAN TRENGGALEK TAHAN TIGA TERSANGKA KORUPSI PDAM

Mantan Direktur PDAM, Suprapto Digiring Menuju Rutan Trenggalek

Trenggalek, 23/1 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpipaan di PDAM senilai Rp754 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Kamis mengatakan, tiga tersangka yang ditahan adalah bekas Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto (kini Sekterais BPBD Trenggalek) serta dua kontraktor pelaksana, masing-masing Sumaji dan Sumali.

"Tim Jaksa penuntut umum bersikap bahwa sesuai dengan pasal yang disangkakan serta sesuai dengan alasan obyektif dan subyektifnya maka dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana.

Penahanan ini dilkukan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara dan tersangka dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum.

Menurutnya, masa penahanan berlaku selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang.  Tiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.

I Wayan Sutarjana enggan menyebutkan alasan rinci mengenai upaya penahanan yang dilakukaan terhadap para tersangka. Pihaknya berdalih hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.


Sementara itu, Kuasa Hukum Suprapto, Eko Pujiantoro mengaku kecewa terkait langkah penahanan yang dilakukan kejaksaan, mengingat saat ini kliennya dalam kondisi sakit berat.

"Pak Prapto itu mengalami sakit yang cukup berat, yakni kanker di bangian organ percernaan, seingga harus menjalani pengobatan secara berkala, termasuk besok juga waktuny kontrol," katanya.

Pihaknya mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen (rekam medik) terkait penyakit yang diderita kliennya kepada pihak kejaksaan, sejak sebelum ditahan.

Terkait kondisi tersebut, dalam waktu dekat ini Eko Pujiantoro bakal mengakukan penangguhan penahanan ke jaksa penuntut umum.

"kami mengajukanpenangguhan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka sakit. Kami khawatir kalau di dalam anfal," ujarnya.

Meskupin demikian kuasa hukum mantan direktur PDAM ini mengakui tidak mempersoalkan proses hukum yang berjalan. Pihaknya menaku siap mengikuti seluruh tahapan hingga menghasilkan putusn dari pengadilan.

Kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek tersebut terjadi pada tahun 2007, saat itu PDAM  menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa dikawasan Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.

Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang  mencukupi.

Selain itu dalam kontrak kerjasama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan.

Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp4,5 miliar.

Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembaangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta.

Mayat Warga Dongko Ditemukan 10 Kilometer Dari TKP

Trenggalek, 22/1 - Mayat Jaman Jariyanto (35) warga Dusun Premban, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, yang dilaporkan hilang terseret arus sungai beberapa hari lalu berhasil ditemukan, Rabu.

Mayat yang kondisinya sudah mulai membusuk itu ditemukan di aliran sungai premban Desa Siki, Kecamatan Dongko atau 10 kilometer dari lokasi hilangnya korban.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengatakan mayat korban pertaman kali ditemukan oleh salah seorang warga setempat, Yardi (38) yang kebetulan sedang mencari rumput di sekitar sungai.

"Saat itu ia curiga dengan sesosok mayat yang tersangkut di pinggir sungai, setelah itu dilaporkan perangkat desa dan diteruskan ke polisi," katanya.

Mendapat laporan tersebut, tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Polisi dan TNI serta dibantu warga sekitar langsung mendatangi lokasi penemuan mayat guna melakukan evakuasi.

Jasad korban yang mulai mengeluarkan bau menyengat itu langsung dimasukkan ke dalam kantong mayat dan dibawa ke rumah duka.

Sebelumnya, korban Jaman Jariyanto, warga Desa Dongko menghilang sejak Rabu (15/1) pagi, saat itu pria 38 tahun itu berpamitan kepada istrinya untuk mencari pakan ternak di sekitar sungai Premban.

Namun setelah ditunggu hingga sore hari Jaman tidak kujung pulang. Diduga korban terjatuh dan terseret arus sungai cukup deras.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

KEJARI TRENGGALEK BANTAH LAMBAN TANGANI KORUPSI DINAS BINAMARGA

Trenggalek, 22/1 - Kejaksaan Negeri Trenggalek enggan dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan (BMP), Puji Purwandi. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Rabu mengatakan, lamanya proses penyidikan kasus yang terjadi tahun 2009 itu terjadi karena jumlah saksi yang harus diperiksa cukup banyak.

"Bisa dibayangkan, dalam kasus itu ada sekitar 54 paket proyek, tentunya orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan juga cukup banyak," katanya.

Menurutnya, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan 60 saksi dari pihak kontraktor pelaksana maupun maupun pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani.

"Yang jelas kasus ini masih tetap jalan, kami tidak bisa terburu-dalam melakukan penyidikan perkara korupsi," ujarnya kepada sejumlah wartawan. 

Dijelaskan, dari awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, kejaksaan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun pihaknya mengakui, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Untuk tersangka baru bisa saja muncul, tergantung nanti hasil penyidikan seperti apa. Kalau memang memiliki alat bukti yang kuat pasti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Indi Premadasa menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut menjadi bidikan penegak hukum karena memiliki sejumlah kejanggalan. 

Kala itu, dinas binamarga dan pengairan nekat mencairkan seluruh alokasi anggaran meskipun 54 peket proyek tersebut belum selesai 100 persen.

Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, proyek bernilai Rp23 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara  hampir Rp1 miliar.

Sebelumnya, status tersangka yang disandang Puji Purwandi telah mengantung selama setahun lebih. Mantan Kepala dinas binamarga ini ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2012 yang lalu, namun hingga kini belum diajukan ke pengadilan.

Penanganan perkara ini kalah cepat dengan kasus yang dialami Mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas yang kini telah memiliki putusan pengadilan ditingkat banding.  

"Yang jelas kami tidak tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi, semuanya butuh proses," kilah Indi. 



SEBUAH EXCAVATOR TEGULING DI JALAN RAYA TRENGGALEK-PACITAN



Trenggalek, 22/1 - Sebuah alat berat jenis "excavator", Rabu terguling di jalan raya Trenggalek-Pacitan, Dusun Blimbing, Desa Suruh, Kecamatan Suruh.

Excavator milik PLTU Paiton, probolinggo tersebut melintang ditengah jalan, akibatnya arus lalulintas dari dua arah tersendat dan hanya bisa dilalui oleh sepeda motor dan mobil kecil.

"Untuk mobil tangki maupun truk-truk besar masih belum bisa lewat,karena sebagai jalan tertutup," kata Kapolsek Suruh, AKP Mahmudi.

Pihaknya mengaku saat ini masih menunggu alat berat lain untuk membantu proses evakuasi.

Sementara itu sopir truk pengangkut trailer tersebut, Munaris menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Excavator berwarna kuning milik PLTU Paiton itu rencanya akan dikirimkan ke Pacitan. Namun dilokasi kejadian kendaraan yang dikemudikan tidak kuat untuk menaiki tanjakan blimbing.

"Alat berat itu rencanya kami turunkan dan akan kami gunakan untuk mendorong truk," ujarnya.

Namun upaya itu justru berakibat fatal, saat proses menurunkan excavator dari atas truk, tiba-tiba alat berat melorot dan terguling di jalan raya.

Sebelumnya kejadian tergulingnya alat berat pernah terjadi di lokasi yang sama. Selain karena jalannya menanjak, jalur tersebut juga memiliki tikungan yang tajam.

"Kami mengimbau kepada siapapun yang membawa alat berat untuk lebih berhati-hati dan menyiapkan pengaman yang lengkap," kata Kapolsek Suruh, AKP Mahmudi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

POLISI TRENGGALEK TANGKAP TIGA "MALING" SPESIALIS HELM


Trenggalek, 21/1 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap tiga pelaku pencurian spesialis helm dan bagasi motor yang kerap beroperasi di wilayah kota.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa mengatakan, ke tiga pelaku masing-masing RP (17) dan Eko Budi (22) keduanya adalah warga Desa Karangsoko, serta OTS (17) Warga Desa Sambirejo kecamatan Trenggalek.

"Pelaku ditangkap oleh tim buser (buru sergap) siang tadi saat hendak melakukan aksi pencurian di kawasan stadion Menak Sopal," katanya.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti tujuh buah helm berbagai merek, telepon genggam serta sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan.

Kepada polisi para tersangka mengaku, sejumlah barang bukti tersebut diambil dari empat tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya yakni di kantor perwakilan Edhie Baskoro Yudhoyono Trenggalek.

Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, tiga remaja ini hanya mengincar helm serta barang-barang berharga yang tersimpan di dalam jok sepeda motor. "Biasanya mereka membuka paksa jok motor dan mengambil barang yang ada di  dalamnya," ujar Supri. 

Supariyanto menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan proses pengembangan, karena diduga melibatkan beberapa tersangka lain. 

Para pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.   

TERLIBAT PENIPUAN PENGGELAPAN, POLISI TANGKAP CALEG PARTAI HIJAU


Trenggalek, 21/1 - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten asal PKB, karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa mengatakan, tersangka atas nama Imam Bahrudin alias Ceklik, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu tersebut ditangkap di jalan Raya Agus Salim Trenggalek.

"Kami melakukan penangkapan dan penahanan karena yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dilaporkan dalan kasus yang sama dan korbannya tidak hanya satu orang," katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat tiga korban yang telah melaporkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Imam Bahrudin ke Polres Trenggalek. 

Dari kasus tersebut, polisi baru berhasil mengamankan satu barang bukti, berupa mobil Isuzu Phanter Nopol AG 1826 KZ, milik korban Nanang Jatmiko warga Desa Pogalan,Trenggalek.

"Untung barang bukti yang lain masih kami lakukan pencarian, semoga bisa segera kami temukan. Kelihatannya jumlah korban dalam kasus ini juga akan mengembang," imbuhnya.

Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendatangi korban dan mengaku ingin menyewa mobil  untuk keperluan tertentu.

"Setelah mobil didapatkan, selang dua jam kemudian mobil langsung digadaikan, khusus untuk mobilnya Nanang ini , digadaikan kepada salah satu warga Botoputih Kecamatan Bendungan dengan uang Rp20 juta," kata Supriyanto.

Pria yang akran disapa Supri ini menambahkan, saat menggadaikan mobil tersebut pelaku mengkalim bahwa kendaraan  itu adalah miliknya dan ia sedang membutuhkan uang untuk keperluan pencalegkan.

Pihaknya menduga, sejak awal, tersangka memang berniat untuk melakukan penipuan dan penggelapan, hal itu terbukti dari ulahnya yang menutupi sebagian angka plat nomor kendaraan sehingga menyerupai angka lain.

"Jadi nopol aslinya itu AG 1826 KZ, kemudian bagian depan angka delapan itu ditutupi dengan cat hitam sehingga kalau dilihat sekilas menjadi AG 1326 KZ," terangnya. 

Penyidik Polres Trenggalek mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Diduga perkara ini juga bakal menyeret beberapa tersangka lainnya yang kerap melakukan aksi serupa. 

"Kami sudah melakukan pemetaan jaringan si tersangka ini di Trenggalek siapa saja,  kita tunggu nanti hasilnya seperti apa," kata Supriyanto.  

Dalam kasus ini tersangka Imam Bahrudin dijerat dengan pasal 372 serta 378 KUHP tentang penipuan dan penggelepan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  

BERKAS KORUPSI PDAM TRENGGALEK JILID I RAMPUNG

BERKAS KORUPSI PDAM TRENGGALEK JILID I RAMPUNG

Trenggalek, 21/1 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur memastikan, berkas tiga tersangka dugaan korupsi PDAM setempat telah rampung dan dinyatakan P21 atau lengkap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trengalek, Indi Premadasa, Selasa mengatakan, saat ini berkas milik mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto dan kedua kontraktor pelaksana, Sumaji dan Sumali telah dilimpahkan ke tangan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU akan segera melakukan pemeriksaan seluruh dokumen itu dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya," katanya. 

Korp Adyaksa menargetkan, proses pelimpahan ke pengadilan khusus tindak pidana korupsi itu ditargetkan paling lambat pada awal Februari mendatang.

Indi menambahkan, berkas perkara yang membelit tiga tersangka pertama tersebut dipisah (split). Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan maupun peradilan. 

"Namun untuk pelimpahan perkara tiga tersangka ini kami lakukan secara bersamaan dan tidak menunggu hasil penyidikan tersangka baru, mantan bupati (Soeharto)," ujarnya. 

Dijelaskan, dalam perkara proyek pembukaan akses jalan pipa PDAM Trenggalek senilai Rp754 juta ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 17 saksi untuk masing-masing tersangka, serta dua keterangan ahli.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2007 yang lalu. Saat itu Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto, atas persetujuan Bupati Soeharto menunjuk salah satu kontraktor untuk mengerjakan proyek pembukaan jalan pipa di mata air Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.

Proses penunjukkan tersebut dilakukan tanpa melalui tahap lelang. Selain itu dalam kontrak kerjasama yang yang ditandatangani kedua belah pihak juga tidak menyebutkan besaran nilai proyek yang dikerjakan. 

Kata Indi, nominal proyek dihitung setelah seluruh proses pengerjaan selesai dilaksalanan, sehingga muncul angka Rp750 juta dan telah dibayarkan ke pihak rekanan.

Dijelaskan tahap penunjukan kontraktor diduga juga menyalahi aturan, karena saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang memadai. 

"Anggaran baru ada setelah pada akhir tahun pemerintah mengucurkan dana penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar, dengan uang itulah kontraktor itu dibayar," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan selisih yang cukup besar antara volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang dibayarkan. 

Sehingga BPKP Jatim menyimpulkan, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp450 juta. 


MANTAN BUPATI TRENGGALEK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI PDAM

KBR68H, Trenggalek, 20/1 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan mantan bupati setempat, Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM senilai Rp4,5 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, saksi ahli maupun barang bukti yang ada. 

Kata dia, dalam kasus ini Soeharto diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp475 juta.   

"Jadi setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dikaitkan dengan dokumen-dokumen dan keterangan para ahli, akhirnya terhitung mulai hari ini tanggal 20 Januari, mantan bupati yang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Trenggalek, Adianto.   

Adianto menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula, dari proyek pembukaan akses jalan untuk pipa distribusi utama PDAM Trenggalek di mata air Bayong Kecamatan Bendungan tahun 2007 lalu. Saat itu PDAM Trenggalek atas perintah bupati menunjuk kontraktor pelaksana untuk mengerjakan pembukaan jalan pipa tanpa proses lelang. 

 Selain itu penunjukan tersebut tidak dibarengi dengan ketersediaan anggaran di PDAM Trenggalek. Anggaran baru tersedia setelah pemerintah mengucurkan dana penyertaan modal dari APBD.

Sementara itu dalam kontrak kerjasama tersebut, tidak menyebutkan nilai anggaran yang dibutuhkan. Nilai anggaran baru ditetapkan setelah proyek dilaksanakan dan dihitung sesuai dengan  volume yang dikerjakan, yakni Rp750 juta.

Lanjut Adianto, Soeharto merupakan tersangka ke empat dalam kasus tersebut. Tiga tersangka sebelumnya yakni, mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto serta Sumaji dan Sumali yang merupakan kontraktor pelaksana. (Adhar Muttaqin)  

Minibus Sarat Penumpang Terbalik Di Jalur Curam Trenggalek

Trenggalek, 19/1 - Sebuah minibus, Isuzu elf nomor polisi AG 7734 GA yang mengangkut 20 wisatawan asal Desa Semen Kecamatan Pagu Kediri terbalik di turunan tajam Desa Pakel Kecamatan Watulimo.

Akibatnya satu penumpang meninggal dunia (MD) atas nama Isnaina Purwandari (13), tiga orang mengalami patah tulang dan sisanya luka ringan.

Seluruh korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Slawe Kecamatan Watulimo guna mendapatkan perawatan medis.
"Sebelum terbalik itu terdengan suara 'dek' saya langsung kaget, jangan-jangan mau kecelakaan ini," kata salah satu penumpang Sucipto.

Benar saja, setelah itu memasuki turunan tajam di Desa Pakel minibus langsung oleng ke kanan dan ke kiri. Mobil yang dikemudikan Arkanul Samakin itu juga sempat menyerempet sebuah pikap yang terparkir di pinggir jalan.

"Penumpang langsung panik, karena jalannya berkelok-kelok dan turunannya sangat curam, sesampai ditikungan terakhir itu mobil oleng lagi dan terguling ke kanan," katanya.

Pria yang juga ayah Isnaina tersebut mengaku bisa selamat karena posisinya berada di dekat pintu yang ada di samping kanan.

Sementara anaknya yang meninggal dunia itu duduk dibangku paling belakang sebelah kanan berdampingan dengan istrinya, Siti Jumiati, Siti jumaroh (43).

Siti Jumaroh mengatakan, saat kendaraan yang ditumpangi terbalik, anaknya dalam kondisi tertidur pulas.

"Jadi begitu terbalik itu Isna berada paling bawah, tertindih sama penumpang-penumpang lainnya," ujarnya sambil meneteskan air mata.

Sementara itu salah satu anggota Polsek Watulimo, Mulyono memperkirakan, kecelakaan terjadi karena sopir yang tidak menguasai medan.

"Tadi sempat diperiksa, posisi gigi pada gigi tiga, sehingga remnya keras dan tidak mampu, seharusnya kalau di turunan sini gigi dua," katanya.

Dijelaskan, rombongan wisatawan asal Kediri tersebut juga salah jalur, karena seharusnya untuk menuju pantai Karanggongso belok kearah kiri.

"Ini tadi justru belok kanan atau kearah Kecamatan kampak," imbuhnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh korban luka-luka dan yang meninggal dunia dibawa pulang ke kediri. Sementara itu sang sopir masih menjalani pemeriksaan polisi.(Adhar Muttaqin)
Powered by Telkomsel BlackBerry®