Terjerat Kasus KDRT, Sekdin Peternakan Trenggalek Divonis Bersalah


Trenggalek - Sekretaris Dinas Peternakan Trenggalek, NK dinyatakan bersalah dalam dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).   Dalam perkara ini hakim pengadilan menjatuhkan hukuman pidana dua bulan dan tiga bulan  dengan masa percobaan 10 bulan. 

Humas Pengadilan Negeri Trenggalek Abraham Amrullah, mengatakan sidang putusan dua perkara KDRT yang menjerat NK digelar hari ini, Kamis (4/5/2023). 

"Hari ini sidang atas nama NK, dua perkara dan sudah kami putus. Untuk yang putusan pertama itu kami nyatakan bersalah melakukan tindak pidananya dihukum 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," kata Abraham, Kamis (4/5/2023) 

Lanjut dia untuk perkara KDRT, majelis hakim juga menyatakan NK bersalah sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Hakim menjatuhkan vonis pidana tiga bulan dengan masa percobaan 10 bulan. 

Menurutnya dengan vonis tersebut, terdakwa NK tidak tidak kurung di dalam lembaga pemasyarakatan, meski demikian jika dalam masa percobaan 10 bulan NK melakukan pelanggaran maka akan langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani vonis hakim. 

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan," ujarnya. 

Abraham menjelaskan dalam putusan majelis hakim terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. 

"Hal-hal yang memberatkan seperti yang sudah kami bacakan tadi bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk mengurangi atau menghapus kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya. 

Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan selalu hadir dalam setiap persidangan. 

"Terdakwa juga tidak pernah dipidana. Terus kami menemui fakta, bahwasanya terdakwa tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap para korban," 

Terkait putusan itu jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim. 

"Semua masih pikir-pikir," jelas Abraham. 

Sebelumnya terdakwa NK dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan KDRT secara psikis terhadap istri dan anaknya. Kasus tersebut berlanjut hingga pengadilan.