Pemilihan Ulang Trenggalek, Jokowi Menang Mutlak

Trenggalek - Pemungutan ulang yang berlangsung di salah satu TPS di Trenggalek berlangsung pancar, jumlah pemilih yang datang mencapai 79 persen. Yang menarik hasil perolehan suara antara Jokowi dan Prabowo tetap. 

Ketua PPK Kampak, Abu Sofyan mengatakan, dari 248 Daftar Pemilih Tetap (DPT) si TPS 3 Desa Timahan tingkat kehadiran kali ini mencapai 195 atau 79 persen. Sedangkan pada pemungutan sebelumnya jumlah yang hadir 203 pemilih. 

"Kalau hasilnya sama persis, Jokowi-Ma'ruf 191 suara dan Prabowo-Sandi 3 suara. Yang beda adalah jumlah suara tidak sah, kali ini hanya satu sedangkan yang sebelumnya ada 11," ujarnya. 

Pihaknya memastikan seluruh tahapan yang harus dijalankan dalam PSU telah dilaksanakan dengan baik oleh KPPS. Selain itu kondisi keamanan di lokasi pemungutan suara juga cukup kondusif. 

"Sesuai rekomendasi Bawaslu, kami melakukan PSU untuk pemilihan presiden serta DPD," jelasnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mengaku bersyukur karena proses pemungutan berlangsung lancar, selain itu tingkat kehadiran juga relatif tinggi. 

"Alhamdulillah lancar, saya ke sini hanya memantau pelaksanaannya saja, kekhawatiran jumlah pemilih yang datang akan sedikit ternyata tidak terbukti, kemudian logistik juga aman," kata Arifin. 

Sebelumnya, TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak harus melakukan pemungutan suara ulang lantaran pada saat pencoblosan yang lalu terdapat dua warga dari luar daerah yang menggunakan hak suaranya tanpa formulir A5 dan hanya membawa KTP Elektronik. 

Yang fatal, petugas KPPS langsung menerima warga tersebut dan justru memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus, padahal pemilih khusus harus warga lokal yang beralamat satu lokasi dengan TPS.  


Satu TPS Trenggalek Gelar Pemungutan Suara Ulang

Trenggalek - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Trenggalek harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terdapat dua pemilih luar kota yang mencoblos tanpa membawa surat pindah memilih A5. 

Lokasi PSU adalah TPS 3 Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Sesuai rekomendari Bawaslu proses PSU hanya dilakukan untuk dua surat suara, yakni pemilihan presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sejak dibuka proses pemilihan, sejumlah warga tampak mengantre untuk mencoblos. Pada awal pembukaan jumlah warga yang datang mencapai puluhan orang dari total DPT 248 jiwa. 

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rokhani, mengatakan rekomendasi PSU dikeluarkan lantaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya terdapat dua warga Kalimantan yang datang ke TPS 3 untuk memberikan hak suara. 

"Dulu mereka adalah warga lokal, hanya saja sudah pindah ke Kalimantan. Saat itu dua orang itu tidak membawa A5,  namun hanya membawa KTP," kata Rokhani, Kamis (25/4/2019). 

Sesuai dengan aturan, seharusnya kedua warga itu wajib membawa formulir A5, namun yang terjadi, pihak  KPPS TPS 3 justru menerimanya dan memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

"Kemudian mereka diberi surat suara pilpres dan DPD, padahal DPK itu hanya diberikan kepada warga lokal yang berada di wilayah TPS itu dan surat suaranya untuk DPK lima, inilah kesalahan fatalnya," ujarnya. 

Jika kedua pemilih itu tidak membawa A5 seharusnya ya ditolak dan tidak bisa memilih di TPS 3 itu. 

Rokhani menambahkan, kesalahan itu diketahui saat proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, karena terdapat perbedaan jumlah suara antara pemilihan legislatif dengan presiden dan DPD, hingga akhirnya dilakukan sidang pleno pemberian rekomendasi PSU. 

Sementara itu Ketua PPK Kampak Abu Sofyan, membenarkan adanya kesalahan proses pemberian hak pilih tersebut. Kondisi itu terjadi akibat ketidaktahuan dari KPPS. 

"Setelah kami telusuri memang benar terjadi kesalahan administrasi akibat kurang pahamnya KPPS, ada warga luar daerah yang memilih tanpa membawa A5 ," ujarnya. 

Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu proses pemungutan hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara yakni presiden dan DPD. Sedangkan durasi waktu pelaksanaan pungut hitung akan berlangsung sesuai aturan pemungutan.