Trenggalek, 21/1 - Komisi I DPRD Trenggalek, Jawa Timur akan mengklarifikasi sekretaris daerah (sekda) setempat, Sukiman terkait beredarnya foto kartu tanda anggota PDI Perjuangan atas nama dirinya.
"Rencananya Selasa besok akan kami panggil ke dewan, karena apabila berita bahwa sekda menjadi anggota parpol maka dia telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan pemerintah," kata Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, Senin.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, pasal 22 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Apabila yang bersangkutan nanti mengaku telah menjadi aggota parpol yang dibuktikan dengan KTA maka wajib mengajukan pengunduran diri dan akan diberhentikan dengan hormat sesuai pasal tiga," katanya.
Namun kata dia, Sukiman juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti melanggar ketentuan sesuai PP nomor 35, karena hingga saat ini yan bersangkutan masih aktif sebagai PNS.
Husni Tahir mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Sekda Trenggalek tersebut telah memiliki KTA PDI Perjuangan Kabupaten Madiun sejak Juli 2012. Dalam foto KTA yang beredar melalui pesan digital (BBM), tertera dengan jelas nama dan alamat yang tercantum adalah Sukiman.
"Kita lihat saja besok seperti apa jawabannya, yang jelas apabila terbukti maka BKD (badan kepegawaian daerah), Inspektorat serta bupati harus menindak lanjuti dan menyampaikannya ke gubernur, karena ini termasuk pelanggaran berat PNS," katanya.
Sedangkan dari salinan foto yang didapatkan koresponden ANTARA di Trenggalek, foto Sukiman juga terpampang dalam KTA tersebut dengan tanda tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
Sementara itu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sekda Trenggalek, Sukiman enggan berkomentar terkait rencana pemanggilan dirinya oleh anggota dewan, ia juga tidak menanggapi beredarnya foto KTA PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Sukiman juga dikabarkan akan maju sebagai calon bupati Kabupaten Madiun periode 2013-2018 melalui PDI Perjuangan. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dewan pengurus pusat (DPP) dia harus bersaing dengan calon petahana, Muhtarom.