Tipu Pengusaha Beras, Pemuda Blitar Bawa Kabur Rp 30 Juta

Trenggalek - Jajaran Polres Trenggalek menangkap seorang broker perdagangan beras, karena diduga telah pelaku penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp30 juta. Pelaku merupakan residivis yang dua kali masuk penjara serupa.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal, saat tersangka Rudianto (33) warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar mencari pedagang beras untuk memasok kebutuhan distributor beras asal Durenan Trenggalek. 

"Saat itu pelaku menghubungi korban Bibit Rian Saputro (35) warga Kebumen, Jawa Tengah. Korban tersebut merupakan pedagang beras, pelaku ini mengaku disuruh bibinya untuk membeli beras," kata Didit Bambang Wibowo, Senin (15/10/2018). 

Dari komunikasi melalui telepon dan pesan Whatsapp tersebut, korban akhirnya bertemu dengan korban di wilayah Blitar untuk menunjukkan contoh beras yang dijual sekaligus menyampaikan harganya. 

Selanjutnya, pelaku Rudi membawa sampel beras tersebut kepada distributor beras asal Durenan Trenggalek, Sutiwi. Setelah memastikan harga serta beras yang diminta telah sesuai, pelaku langsung menghubungi korban agar mengirimkan beras yang akan dibeli sejummlah tujuh ton. 

"Beras itu kemudian dikirimkan oleh korban dengan menggunakan truk tronton dan langsung dibawa ke gudang milik Sutiwi" imbuhnya. 

Didit menambahkan, setelah proses pembongkaran selesai, korban dan pelaku peninggalkan lokasi pergudangan. Saat itulah Rudianto menyampaikan kepada korban jika uang hasil penjualan beras tersebut akan ditransfer langsung melalui rekening Sutiwi. 

"Namun saat di Blitar, pelaku justru kabur dan menghilang. Akhirnya korban kembali lagi ke gudang beras di Durenan, nah di lokasi itu Sutiwi mengaku telah membayar uang muka beras kepada pelaku Rudi sebesar Rp30 juta dari total Rp62,5 juta yang harus dibayar," ujar Didit. 

Sadar menjadi korban penipuan broker, korban Bibit akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi setempat. Pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa hari kemudian beserta barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah. 

Sementara itu Rudianto mengakui seluruh perbuatannya, ia berdalih uang hasil penjualan beras yang digelapkan digunakan untuk membayar utang kepada salah seorang temannya. 

"Saya terlilit utang lumayan banyak, ada Rp16 juta ada beberapa yang lain," kata Rudianto. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka Rudianto harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu dari catatan kepolisian, pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Blitar. 


#trenggalek #polrestrenggalek





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon