Bawaslu Selidiki Pejabat Pasuruan Yang Dekati Parpol di Trenggalek

Trenggalek - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek melakukan penyelidikan terhadap netralitas salah seorang pejabat Kabupaten Pasuruan yang diketahui mendekati salah satu partai politik di Trenggalek.

Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani, mengatakan penyelidikan itu dilakukan terhadap Asisten 2 Pemkab Pasuruan Soeharto. Sebab sepekan lalu bersangkutan diketahui bertandang ke Kantor DPD Partai Golkar Trenggalek dan diduga melakukan upaya pendekatan menjelang Pilkada 2020.

"Setelah kegiatan penyuluhan terkait netralitas ASN TNI/Polri, kami menerima informasi jika ada salah satu ASN yang pendekatan ke partai politik. Bahkan itu diberitakan di media online," kata Rokhani, Rabu (5/8/2020).

Mengetahui informasi itu, Bawaslu Trenggalek melakukan penelusuran untuk menggali informasi lebih dalam terkait kedatangan Soeharto ke Partai Golkar tersebut. Pihaknya mengaku juga telah mengumpulkan beberapa keterangan dari pihak parpol.

"Untuk hasilnya masih belum bisa kami sampaikan, karena ini masih proses. Nanti setelah selesai akan kami sampaikan," ujarnya.

Rokhani menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang, ASN dilarang melakukan pendekatan ke partai politik agar diusung dalam pencalonan kepala daerah. Beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN salam menjaga netralitas diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta hingga kode etik ASN.

"Nah si ASN ini dalam beberapa berita kemarin mendekati partai politik. Nah dalam kode etik ASN tidak boleh mendekati parpol agar diusung. Kriteria pendekatan ini bagaimana, ini yang perlu kami telusuri," imbuh Rokhani.

Ketua Bawaslu Trenggalek menambahkan, selain kepada parpol yang didekati, pihaknya juga akan mengklarifikasi langsung terhadap Soeharto.

Upaya penyelidikan itu dilakukan karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah maupun pemilu. Dalam proses pengawasan, Bawaslu berhak untuk melakukan klarifikasi, investigasi hingga melakukan kajian terhadap dugaan ketidaknetralan tersebut.

"Hasil kajian akan dilimpahkan ke Komisi ASN, nantinya KASN akan menilai apakah ASN tersebut melanggar atau tidak," jelasnya. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon