Tatang, Bos Media Surabaya Segera Hadapi Tuntutan

Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek mulai menyiapkan rencana penuntutan terhadap terdakwa Tatang Istiawan, bos media asal Surabaya yang terjerat kasus dugaan korupsi percetakan. 

Kasi Intel Kejari Trenggalek Basuki, mengatakan rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi telah selesai pada Senin lalu. Kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan diri untuk melakukan penuntutan. 

"Sekarang persiapan penyusunan rentut (rencana tuntutan). Untuk sidang tuntutan perkiraan akan dilakukan Jumat," kata Basuki, Rabu (12/2/2020). 

Basuki menambahkan, jika proses persidangan berjalan lancar maka terdakwa Tatang diperkirakan akan mendapatkan vonis majelis hakim pasa Maret mendatang. 

"Tinggal kita lihat nanti jalannya sidang seperti apa, karena setelah tuntutan terkadang tidak langsung putusan, terdakwa bisa saj melakukan pembelaan melalui replik, kemudian  nanti jaksa akan menjawab melalui duplik," jelasnya. 

Lanjut dia sidang terhadap terdakwa Tatang Istiawan sebelumnya dilaksanakan sepekan sekali, namun akhir-akhir ini dipercepat menjadi sepekan dua kali. 

Perkara dugaan korupsi percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek bermula, saat pemerintah mengucurkan anggaran penyertaan modal. 

Saat itu Tatang yang menjabat sebagai direktur utama PT BGS, mendapatkan mandat untuk membeli mesin percetakan. Namun dalam praktiknya, mesin yang dibeli ternyata bekas, sehingga tidak berfungsi maksimal dan merugikan negara miliaran rupiah.

Selain itu, terdakwa juga diketahui tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian pendirian PT BGS. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon