Pengacara : Proyek PDAM Trenggalek Atas Perintah Bupati


KBR68H, Trenggalek, 24/1 - Tersangka dugaan korupsi PDAM Trenggalek, Jawa Timur, Suprapto mulai bernyayi terkait kasus yang sedang dialami. 

Melalui pengacaranya, Eko Pujiantoro, ia mengaku pelaksanaan proyek pembukaan akses jalan di mata air Bayong Kecamatan Bendungan atas perintah langsung dari Bupati Trenggalek kala itu, Soeharto. 

"Yang jelas klien kami tidak akan berani mengambil keputusan untuk menunjuk rekanan tanpa ada rekomendasi atau persetujuan dari bupati," kata Eko Pujiantoro. 

Menurutnya, berbekal persetujuan dari pimpinan daerah itu, mantan plt Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto langsung menindaklanjuti dengan menunjuk rekanan untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa melalui lelang.

"Kenapa tanpa lelang, karena saat itu PDAM tidak memiliki anggaran, sedangkan kebutuhan pembukaan akses jalan untuk pipa tersebut cukup mendesak," katanya.

Dijelaskan, saat itu PDAM Trenggalek mendapatkan alokasi proyek pipa untuk jaringan distribusi utama dari pemerintah pusat. Untuk melaksanakan kegiatan perusahaan daerah tersebut harus membuka akses jalan menuju mata air Bayong di kawasan hutan Desa Botoputih Kecamatan Bendungan.

Eko menambahkan, apabila PDAM tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut, maka proyek dapat dialihkan ke daerah lain. Padahal Kabupaten Trenggalek sangat membutuhkan jaringan pipa itu.

"Dan terbukti saat ini manfaat dari terpasangnya pipa distrtibusi utama bisa dirasakan oleh masyarakat luas di Trenggalek," ujarnya.

Pengacara mantan Direktur PDAM Trenggalek ini juga mengklaim, kliennya tidak memanfaatkan proyek tersebut untuk mengambil keuntungan guna memperkaya diri sendiri.

Sebelumnya, Kamis (23/1), Kejaksaan Negeri Trenggalek menjebloskan mantan direktur PDAM setempat dan dua kontraktor pelaksana proyek ke rumah tahanan. Penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek tersebut terjadi pada tahun 2007, saat itu PDAM  menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa dikawasan Bayong Kecamatan Bendungan.

Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang  mencukupi. 

Selain itu dalam kontrak kerjasama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan.  

Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp4,5 miliar.

Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembaangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon