LSM PENDAMPING DITOLAK BPN, WARGA NGRANDU "MUTUNG"

Trenggalek, 23/1 - Aksi demonstrasi yang digelar puluhan warga Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat berakhir sia-sia, setelah LSM pendampingnya ditolak petugas.

Awalnya puluhan warga yang datang ke kantor BPN dengan mengendarai mobil bak terbuka tersebut untuk mempertanyakan permohonan sertifikasi lahan yang telah diajukan beberapa tahun silam.

Namun saat hendak diajak berdialog dengan perwakilan BPN, warga memaksa untuk didampingi salah satu aktifis LSM Hari Cipto Wiyono. 

"Pokoknya kami minta didampingi Pak Cip, warga sudah memberikan kuasa kepada beliau," kata koordinator warga, Juaji kepada petugas kepolisian dan BPN.  

Akibat permintaan warga tersebut sempat terjadi ketegangan antara petugas BPN dengan LSM yang mendampingi warga Ngrandu, karena dilarang masuk ruang pertemuan. 

Saat itu, Hari Cipto Wiyono ngotot ingin mendampingi warga dengan alasan telah mendapatkan mandat secara lisan. Sedangkan pihak kejaksaan dan BPN meminta tidak memberikan ijin sebelum yang bersangkutan menunjukkan surat kuasa resmi. 

"Saya ini datang atas permintaan warga, kalau untuk perkara hukum memang betul harus ada surat kuasa, tapi ini hanya untuk dialog," kata Cipto Wiyono dengan nada tinggi.

Dalam kesempatan itu, perwakilan LSM yang pernah terlibat dalam kasus sengketa lahan di Timahan Kecamatan Kampak tersebut sempat mengancam akan melaporkan petugas BPN ke kepolisian apabila tidak memberikan ijin untuk mendampingi warga.

"Silakan kalau anda mau melaporkan, kami tunggu, yang jelas kami tidak memberikan kewenangan kepada anda untuk masuk," kata salah satu pegawai BPN, Puguh Harjono. 

Mendengar kekisruhan tersebut, sejumlah warga yang telah berada di dalam ruang pertemuan memilih untuk keluar dan membatalkan dialog. Karena kesal pendampingnya tidak diijinkan, massa akhirnya meninggalkan kantor BPN.

Sementara itu, Kabag Operasional Polres Trenggalek, Kompol Danuri menegaskan, penolakan terhadap perwakilan LSM tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat yang bersangkutan bukan bagian dari warga Ngrandu.

"Kami juga telah menghubungi kuasa hukum warga yang selama ini mendampingi, ternyata tidak diberi tahu, makanya  tanyakan surat kuasa dari warga," katanya.     

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon