KEJARI TRENGGALEK TAHAN TERSANGKA KORUPSI "SMD"

Trenggalek, 23/1 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi Program Sarjana Membangun Desa (SMD) yang dilaksanakan tahun 2010.

Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana mengatakan, tersangka yang ditahan atas nama Eko Muhardi. 

Menurutnya langkah penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara dari penyidik ke kajksan penuntut umum, hal dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. 

"Perkara yang meyanngkut SMD diserahkan tersangka dan barang buktinya atas nama Eko Muhardi. Jadi penuntut umum memandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana.   

I Wayan Sutarjana menambahkan, program Sarjana Membangun Desa (SMD) di Trenggalek tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pertanian tahun 2010. 

Proyek tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian sapi kepada kelompok ternak maju mapan di Desa Sumberingin Kecamatan Karangan untuk dikembangkan. 

Namun dalam pelaksanaannya, sapi yang sebelumnya berjumlah 32 ekor tersebut hanya tersisa lima ekor. Program bernilai Rp325 juta yang dikelola para sarjana peternakan pilihan tersebut justru menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 260 juta. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon