KEPALA BAPEMMAS TRENGGALEK "NYALEG"


     Trenggalek, 29/4 - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Wahyudi, maju sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum 2014 meski masih aktif menjadi pengawai negeri sipil (PNS).

     Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Suripto, Senin menjelaskan, kepastian itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan (verifikasi) berkas pencalegkan dari masing-masing partai politik peserta pemilu.

     "Jadi memang benar, pak Wahyudi itu maju sebagai caleg PDI Perjuangan nomor urut 12 untuk daerah pemilihan I yang meliputi, Kecamatan Trenggalek, Bendungan, Pogalan dan Kecamatan Durenan," katanya.

     Menurutnya, KPU tidak mempermasalahkan majunya Wahyudi sebagi calon legislatif, namun sesuai dengan aturan, seorang PNS aktif yang hendak maju sebagai calon legislatif diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

     "Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai PNS atau surat keterangan dari pimpinan lembaganya yang menerangkan bahwa pengajuan pengunduran diri itu masih dalam proses," ujarnya.

     Suripto mengaku belum bisa memastikan apakah Wahyudi telah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan, karena saat ini masih dalam proses verifikasi.

     Kata dia, hasil penelitian berkas akan diketahui pada tanggal 7 Mei mendatang atau bersamaan dengan pengumuman daftar kekurangan persyaratan ke masing-masing partai politik.

     Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Wahyudi saat dikonformasi melalui sambungan telepon membenarkan kabar pencalegkan tersebut.

     "Memang benar, namun saat ini masih dalam proses. Sesuai dengan ketentuan saya mengajukan pensiun dari status pengawai negeri sipil," katanya.

     Saat disinggung mengenai pengajuan surat pengunduran diri tersebut, Wahyudi enggan berkomentar banyak, ia mengaku menyerahkan proses itu kepada pimpinan daerah (bupati).

     "Kalau untuk yang kainnya saya tidak komentar, semuanya tergantung dari kebijakan bupati nanti seperti apa," ujarnya singkat.

     Dari data di KPU Trenggalek, jumlah caleg yang bakal bertarung dalam pemilihan umum 2014 sebanyak 444 orang, yang tersebar di empat daerah pemilihan (dapil).
   

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon