ENAM KADES TRENGGALEK DAFTAR CALEG


     Trenggalek, 29/4 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Jawa Timur menemukan lima kepala desa (kades) aktif yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2014.

     Anggota KPU Trenggalek, Suripto, Senin mengatakan, kelima orang tersebut adalah, Kepala Desa gandusari, Sukaji (PKB), Kades Puyung Kecamatan Pule, Toiran (PDI Perjuangan), Kades Pandean kecamatan Dongko, Wahyudianto (PDI Perjuangan).

     "Kemudian, Kades Mlinjon Kecamatan Suruh, Ahmad Suaib (Gerindra), Kades Craken Kecamatan Munjungan, Sadeli dan Kades Barang Kecamatan Panggul, Joko Wiyono (PAN)," katanya.

     Sejumlah kades itu diketahui masuk dalam daftar bakal calon legislatif setelah KPU melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh 12 partai politik di Trenggalek.

     Ripto memperkirakan jumlah kades aktif yng mendaftarkan diri menjadi caleg masih akan bertambah, mengingaat saat ini pihaknya masih belum selesai dalam melakukan penelitian berkas.

     "Selain itu para kades ini tidak mencantumkan diri dalam berkasnya kalau masih aktif sebagai kepala desa, sehingga kami harus benar-benar selektif dalam melakukan pemeriksaan dan mencari infrmasi dari luar," ujarnya.

     Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan, masing-masing kepala desa aktif tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila ingin tetap maju sebagai calon wakil rakyat.

     "Jadi mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat keterangan dari atasannya bahwa pengajuan pengunduran diri itu masih dalam proses, itu saja cukup," kata Suripto.

     Sementara itu, dari proses verifikasi sementara yang dilakukan KPU Trenggalek, tidak ada satupun partai politik yang berkasnya telah lengkap 100 persen.

     "Kekurangannya cukup bervariasi, ada yang sedikit ada juga yang banyak. Nanti seluruh kekurangan ini akam kami inventarisir dan disampaikan ke masing-masing parpol tanggal 7 dan 8 Mei," imbuhnya.

     Mantan aktifis LSM ini menjelaskan, masing-masing bakal caleg diwajibkan untuk melengkapi kekurangan ada mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013.

     Dari data di KPU Trenggalek, jumlah bakal caleg yang mendaftarkan diri untuk berkompetisi dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang sebanyak 444 orang.

     Ratusan bacaleg tersebut akan memperebutkan 45 kursi yang tersebar di empat daerah pemilihan (dapil), dengan rincian dapil I, 12 kursi, dapil II, 10 kursi, dapil III, 12 kursi dan dapil IV, 11 kursi.  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon