PIMPINAN DPRD TRENGGALEK POJOKKAN AKBAR ABAS

     Trenggalek, 2/5 - Tiga wakil ketua DPRD Trenggalek, Miklasiati, Samsul Anam, Lamuji serta mantan wakil ketua dewan, Kholiq menyudutkan posisi Sanimin Akbar Abas dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja DPRD di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya.

     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayah Sutarjana, Kamis mengatakan, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim seluruh wakil ketua DPRD tersebut bahwa menyatakan telah terjadi pemotongan uang saku kunjungan kerja (kunker) oleh ketua DPRD, Sanimin Akbar Abas sebesar tiga persen.

     "Semua saksi yang kami hadirkan menyatakan bahwa memang ada pungutan tiga persen pada masa kepemimpinan terdakwa. Selain mereka juga mengaku bahwa tidak pernah ada rapat pimpinan dewan yang membahas pemotongan tersebut," katanya.

     Lanjut dia, keterangan tersebut sekaligus membantah klaim yang selama ini disampaikan Akbar Abas bahwa pemotongan itu adalah keputusan kolektif kolegial yang telah melalui rapat serta mendapatkan persetujuan dari seluruh wakil ketua.

     I Wayan Sutarjana menambahkan, dalam sidang perdana pemeriksaan saksi tersebut, juga mengungkap fakta lain, yakni alokasi penggunaan pemotongan tiga persen tidak pernah disampaikan kepada pimpinan dewan.

     "Jadi surat pertanggungjawaban (SPJ) tentang penggunaan itu baru muncul setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan dan menjadi bidikan dari kejaksaan," kata pria asli Bali ini.

     Ketua DPRD Trenggalek duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen, pemotongan tersebut terjadi mulai 2010 sampai dengan pertengahan 2012, akibatnya ke-44 anggota DPRD mengalami kerugian Rp 263 juta.

     Kejaksaan menilai tindakahan pemotongan uang saku tersebut melanggar aturan dan mengarah pada perbuatan korupsi. Tim jaksa penuntut umum akhirnya menjerat Akbar Abas, dengan pasal 12 E dan F Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon