SAMSUL ANAM DITUNJUK SEBAGAI plt KETUA DEWAN




Trenggalek - Pasca penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur Sanimin Akbar Abas, hari ini tiga unsur pimpinan DPRD yang lain sepakat untuk menunjuk wakil ketua DPRD, Samsul Anam sebagai pelaksana tugas ketua hingga 30 hari mendatang.

Wakil ketua DPRD Trenggalek, Lamuji mengatakan penunjukan pelaksana tugas tersebut  sesuai hasil dengan rapat pimpinan dan didasarkan pada tata tertib DPRD Trenggalek nomor 2 tahun 2010. 

"Jadi begini, sesuai dengan tata tertib DPRD, ketika salah satu pimpinan sementara, ini termasuk berhalangan sementara karena kurang dari 30 hari.  Dari pimpinan mengambil langkah, salah satu mewakili atau menjadi plt dari pimpinan yang berhalangaan tadi. Terkait dengan itu tentunya kita juga mengadakan musyawarah dan plt pimpinan adalah pak Samsul," kata Lamuji.    

Lamuji menambahkan, apabila kasus Ketua DPRD Trenggalek telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dan status yang bersangkutan berubah menjadi terdakwa, maka sesuai dengan  Pasal 10 Peraturan Pemerintah  nomor 16 tahun 2010,  pimpinan DPRD maupun sekretaris dewan akan mengusulkan pemberhentian sementara dari posisi ketua maupun anggota DPRD kepada bupati yang kemudian diteruskan ke gubernur. 

Sebelumnya Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas ditangkap kejaksaan karena diduga terlibaat kasus korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon