KETUA DPRD TRENGGALEK DITANGKAP KEJAKSAAN

Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menangkap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan , penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Kata dia kejaksaan terpaksa menangkap ketua DPC PDI Perjuangan tersebut karena yang bersangkutan mangkir setelah dua kali dilakukan pemanggilan. Saat ini Akbar Abbas ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

"Sebetulnya ini kan masih ditingkat penyidikan, dimana tersangka ini perkaranya sudah P21 (sempurna), namun dipanggil pertama untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum dia tidak datang. Kedua juga tidak datang, akhirnya kita lakukan pendekatan dan ketemu di Surabaya itu," kata Adianto.

Adianto menambahkan  Akbar Abbas ditahan selama 20 hari hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Ketua DPRD Trenggalek disangka melakukan tindak pidana korupsi beerupa peemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan, kerugian akibat pemotongan uang saku sejak tahun 2010 tersebut mencapai Rp500 juta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon