KUASA HUKUM KETUA DPRD TRENGGALEK AKAN AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN


Trenggalek - Tim pengacara Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Sanimin Akbar Abas pasca pengkapan yang dilakukan kejaksaan semalam.

Kuasa Hukum Akbar Abas, Puji Handi mengatakan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena kliennya saat ini masih aktif menjabat sebagai ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek, sehingga banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan.

"Karena Pak Abas ini adalah ketua DPRD yang masih aktif kami (kuasa hukum) akan mencoba berkomunikasi dengan kejaksaan untuk mengajukan penangguhan penahanan. tapi keputusannya tetap berpulang pada kejaksaan, tapi yang jelas kami tetap berupaya untuk melakukan pembelaan," kata Puji Handi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek ditangkap jaksa di salah satu hotel di Surabaya usai mengikuti rapat  dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Kini yang bersangkutan dititipkan di rutan Medaeng.

Tersangka Akbar Abas disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas seluruh anggota dewan sebesar 3 persen, sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon