KEJARI TRENGGALEK PERCEPAT PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN AKBAR ABAS



Sanimin Akbar Abas
     Trenggalek, 15/3 - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas yang terjerat kasus dugaan korupsi uang saku kunjungan kerja.

     "Surat dakwaannya masih kami buat, yang jelas dalam waktu kurang dari 20 hari akan selesai, dan ini merupakan tahapan wajib setelah beberapa waktu yang lalu seluruh berkas beserta tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Jumat.

     Rencananya, dalam surat dakwaan tersebut Akbar Abas bakal dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 e, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi serta tersangka dalam masa penyidikan.

     Pria asli Bali ini menjelaskan, untuk proses penyusunan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengerahkan lima jaksa pidana khusus. 

     Wayan mengaku akan berusaha mempercepat penyusunan surat dakwaan itu. sehingga bisa segera melimpahkan perkara korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

     "Namun kami tidak bisa memastikan kapan berkas dan tersangka itu akan kami limpahkan ke pengadilan, karena penyusunan dakwaan itu harus teliti, boleh cepat tapi tidak boleh tergesa-gesa. Kami tetap mempertimbangkan masa batas 20 hari masa penahanan tersangka," imbuhnya.

     Sementara itu disinggung mengenai tersangka lain, Sulis Setyowati, I Wayan Sutarjana menjelaskan, berkas kasusnya displit/dipisah dengan tersangka utama. 

     "Untuk Sulis berkasnya belum dilimpahkan ke JPU, kemungkinan dalam waktu dekat ini, nanti tersangka juga akan kami panggil kembali. Sementara kami fokuskan untuk tersangka Akbar Abas dulu," ujarnya.

     Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Dewan Trenggalek menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja 44 anggota dewan, sebesar tiga (3) persen. Kasus yang terjadi sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012 tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian Rp500 juta.

     Kini pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, setelah yang bersangkutan ditangkap jaksa di salah satu hotel di Surabaya.            

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon