DIDUGA KORUPSI, SUKONO DITAHAN KEJAKSAAN

KBR, Trenggalek, 11/3 - Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi, salah satu tersangka adalah bekas anggota DPRD Trenggalek.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mohammad Adri mengatakan, bekas anggota DPRD yang dilakukan penahanan adalah SUkono, tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 Miliar. Sedangkan tersangka lain yang ikut ditahan adalah Kadar, tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sapi senilai Rp500 juta.

Menurutnya penahanan kedua tersangka korupsi tersebut dilakukan setelah seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya para tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas 2 B Trenggalek.

"Kami melakukan tahap dua dalam perkara BPR dengan tersangka Sukono berserta barang bukti, penahanan kami lakukan selama 20 hari kedepan. Kemudian tahap dua selanjutnya adalah perkara bansos sapi denga tersangka Kadar, dia juga kami tahan," ujarnya kepada wartawan. 

Dalam kasus akuisisi atau pembelian BPR Bangkit Prima Sejahtera oleh Pemkab Trenggalek, tersangka Sukono diduga menerima aliran dana dari tersangka lain sebesar Rp200 juta, uang tersebut merupakan kompensasi atas peran Sukono di lembaga legislatif. 

Selain Sukono, perkara yang terjadi pada tahun 2006 itu juga menyeret dua tersangka lain, yakni Sekda Trenggalek, Ali Mustofa dan salah satu bekas pejabat Pemda Trenggalek, Gatot Purwanto. 

Adri menambahkan, untuk kasus bantuan sosial sapi yang menjerat tersangka Kadar, terjadi di wilayah Kecamatan Kampak Trenggalek. Dalam perkara ini, Kadar dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual delapan anakan sapi hasil pengembangan senilai Rp54 juta. Padahal sesuai dengan aturan, anakan sapi hasil pengembangan tidak boleh dijual dan harus digulirkan ke anggota kelompok peternak yang lain. 

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon